Pada sapi penyakit ini dikenal pula sebagai penyakit keluron menular atau penyakit Bang. Sedangkan pada manusia menyebabkan demam yang bersifat undulans dan disebut “Demam Malta”. Bruce pada tahun 1887 mengisolasi jasad reniknya yang disebut Micrococcus melitensis dan kemudian disebut Brucella melitensis.
E. PENGENDALIAN
- Pengobatan
Belum ada pengobatan yang efektif terhadap brucellosis. - Pelaporan, Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan
a. Pelaporan
Pelaporan kejadian penyakit atau hasil pengujian brucellosis harus
dilakukan sesuai dengan pedoman Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
b. Pencegahan
Usaha-usaha pencegahan terutama ditujukan kepada tindakan
sanitasi dan tata laksana :
(1) Faktor sanitasi merupakan unsur penting dalam program pencegahan
brucellosis.
Tindakan sanitasi dilakukan sebagi berikut :
a) Sisa-sisa abortus yang bersifat infeksius disuci hamakan dengan
membakar fetus dan plasenta dan vagina yang mengeluarkan
cairan harus diirigasi (disinfektan/antibiotik) selama 1 minggu,
disinfektan yang dapat dipakai yaitu phenol, kresol, amonium
kuaterner, biocid dan lisol.
b) Hindarkan perkawinan antara pejantan dengan betina yang
mengalami keluron. Apabila pejantan mengawini betina tersebut,
maka penis dan preputium disucihamakan, anak yang lahir dari
induk penderita brucellosis sebaiknya diberi susu dari ernak
lain yang sehat. Kandang ternak penderita dan peralatannya
harus dicucihamakan serta ternak pengganti jangan segera
dimasukkan.
(2) Ternak pengganti yang tidak punya sertifi kat "bebas brucellosis”
dapat dimasukkan apabila setelah dua kali uji serologis dengan
waktu 30 hari memberikan hasil negatif.
Ternak pengganti yang mempunyai ”sertifi kat bebas brucellosis”
dilakukan uji serologis dalam selang waktu 60 sampai 120 hari
setelah dimasukkan ke dalam kelompok ternak.
Pengawasan Ialu lintas ternak
Pengawasan Ialu lintas ternak harus dilakukan untuk mencegah
penyebaran penyakit ke daerah lain yang lebih luas.
c. Pengendalian dan pemberantasan
Untuk melaksanakan pengendalian dan pemberantasan brucellosis
tindakan administrasi yang dijalankan oleh Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan kesehatan hewan adalah :
(1) Mengadakan klasifi kasi kelompok ternak
(2) Melaporkan hasil pemeriksaan dan pemberantasan brucellosis
(3) Pemberian sertifi kat bebas brucellosis
(4) Pemberian tanda pengenal bagi ternak yang divaksinasi dan
reaktor
Klasifi kasi kelompok ternak adalah sebagai berikut:
(1) Kelompok ternak bebas brucellosis
Kelompok ternak bebas brucellosis memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: - Berada di bawah pengawasan otoritas veteriner/dokter hewan
berwenang - Bebas reaktor
- Di dalam kelompok ternak tersebut tidak terdapat gejala
brucellosis selama 6 bulan - Apabila ada pemasukan hewan baru, harus melalui 2 kali uji
serologi dalam selang waktu 30 hari dan memberikan hasil
negatif.
(2) Kelompok ternak tertular ringan
Kelompok ternak tertular ringan yaitu apabila di dalam kelompok
ternak ini didapatkan reaktor sebesar paling tinggi 5% dan berada di
bawah pengawasan otoritas veteriner/dokter hewan berwenang.
(3) Kelompok ternak tertular parah
Kelompok ternak tertular parah yaitu apabila di dalam kelompok
hewan ternak ini didapatkan reaktor di atas 5% dan berada dibawah
pengawasan otoritas veteriner/dokter hewan berwenang.
Kelompok ternak dapat dikatakan bebas reaktor apabila telah
dilakukan pengujian sebagai berikut:
a) Sapi perah
- Dilakukan tiga kali Milk Ring Test (MRT) dengan selang waktu 4
bulan dan memberikan hasil negatif. - Dalam waktu 6 bulan setelah MRT terakhir dilakukan uji serologis
dan memberikan hasil negatif.
b) Sapi potong
Dilakukan uji serologis dua kali dengan selang waktu 30 hari dan
memberikan hasil negatif.
c) Babi
Dilakukan dua kali uji serologis dalam selang waktu 30-90 hari
yang berlaku pada seluruh kelompok ternak, termasuk juga hewan-
hewan berumur 6 bulan atau lebih yang tidak boleh memberikan titer
aglunitasi 1 : 1000 atau lebih.
Dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit keluron menular
diadakan tindakan sebagai berikut:
(1) Standarisasi diagnosa brucellosis baik metoda, reagen maupun cara
diagnostiknya.
(2) Penentuan daerah-daerah tertular dan bebas brucellosis.
(3) Penentuan kelompok hewan bebas atau tertular brucellosis.
(4) Penentuan kebijakan penggunaan vaksin brucellosis.
(5) Pemberian sertifi kat untuk kelompok ternak yang bebas brucellosis.
(6) Pembebasan daerah sumber bibit dan daerah kelompok ternak yang
bebas brucellosis.
Teknis pengendalian dan pemberantasan dilaksanakan sebagai
berikut:
Teknis pengendalian pada sapi dan babi dapat dilakukan dengan
pembagian dalam kelompok berdasarkan berat ringannya penyakit. Sapi
dan babi masing-masing dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Sapi
(1) Kelompok ternak tertular parah
a) “Test and slaughter” tidak dianjurkan untuk kelompok ini.
b) Dilakukan program vaksinasi dalam kurun waktu tertentu.
Vaksinasi hanya dilakukan pada sapi dara. Hewan betina bunting
dan hewan jantan tidak divaksinasi.
c) Pada akhir program vaksinasi dilakukan uji serologis. Bila ternyata
masih terdapat reaktor, maka reaktor itu harus dikeluarkan dan
dipotong.
(2) Kelompok ternak tertular ringan
a) Dilakukan uji serologis untuk penentuan reaktor.
b) Reaktor harus dikeluarkan dan dipotong (test and slaughter)
c) Pengeluaran reaktor diikuti oleh program vaksinasi pada sapi
dara. Hewan betina bunting dan hewan jantan tidak divaksinasi.
(3) Kelompok ternak bebas brucellosis
a) Dilakukan uji serologis setiap tahun.
b) Bila ternyata hasilnya negatif, tidak dilakukan vaksinasi.
c) Bila ditemukan reaktor, maka reaktor ini harus dikeluarkan dan
diikuti oleh program vaksinasi dalam kurun waktu tertentu.
Babi
(1) Kelompok ternak tertular ringan
a) Pada ternak tertular Dilakukan ”test and slaughter”.
b) Penggantian ternak bibit hanya terbatas pada babi dara pemacek
dan dilakukan uji serologis selama 30 hari memberikan hasil
negatif.
c) Hanya anak-anak babi yang berasal dari induk bebas brucellosis
yang dapat digunakan sebagai ternak bibit.
(2) Kelompok ternak tertular parah
a) Untuk kelompok ternak dilakukan ”test and slaughter”.
b) Ternak pengganti yang dimasukkan harus berasal dari kelompok
ternak bebas brucellosis.
c) Vaksinasi tidak dilakukan karena sampai saat ini belum ada
vaksin yang dapat melindungi babi terhadap brucellosis.
Perlakuan Pemotongan Hewan dan Daging
Dari uji penyebaran penyakit dan terutama untuk aspek kesehatan
masyarakat, maka hewan-hewan yang telah ditentukan sebagai
reaktor dalam program test and slaughter harus dipotong. Pemotongan
tersebut harus memperhatikan faktor yang memungkinkan tercemarnya
lingkungan harus dicegah, untuk daerah enzootik dilakukan pada tempat
tertentu. Tempat pemotongan hewan harus segera dibersihkan dan
disucihamakan.
Pada pemotongan hewan penderita atau tersangka perlu diperhatikan
adanya cairan eksudat dan sarang nekrosa pada organ visceralnya.
Dalam keadaan demikian seluruh organ visceral, limfl ogandula dan
tulang harus dimusnahkan dan dagingnya boleh dijual setelah mengalami
pelayuan.
Referensi: