Bagaimana pengendalian penyakit Anaplasmosis?

Di Indonesia, menurut perhitungan Direktorat Kesehatan Hewan tahun 1978,
kerugian ekonomi yang ditimbulkan penyakit ini meliputi kematian, penurunan
berat badan dan daya kerja terhadap usaha pertanian, di perkirakan sebesar
Rp. 500.000.000 lebih setiap tahun. Dalam perhitungan tersebut belum termasuk
pengafkiran karkas di rumah potong hewan dan penurunan produksi susu. Salah
satu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kejadian anaplasmosis adalah
dengan cara meningkatkan ketahanan hewan yang rentan.

PENGENDALIAN

1. Pengobatan

Pengobatan Anaplasmosis dapat dilakukan dengan cara antara lain: Zat-zat warna

  • Trypan blue 1 %, dosis 100-200 ml/hewan IV/SK

  • Acrifl avin 5 %, dosis 20 ml/hewan IV/IM

  • Eufalvine 5 %, dosis 4-8 ml/100 kg bb IV

Sediaan Quinoly

  • Acaprin 5 % (Babesan, ludobal, pirevan, zothelone), dosis 2,2 ml/kg bb IV/SK

Diamidine Aromatik

  • Phentamidine dan Phenamidin 40 %, dosis 13,5 mg/kg bb SK - Berenil (Ganaseg), dosis 3,5 mg/kg bb IM/SK

  • Amicarbalide (Diampron) 50%, dosis 10 mg/kg bb - Imidocidoib (Imizol) 4,6%, dosis3,5 mg/kg bb IM/SK Antibiotika

  • Tetracycline : Dosis untuk babi 22 mg/kg bb IV Dosis untuk sapi 11 mg/kg bb Oral, 5 hari

Dosis untuk kuda 5-7,5 mg/kg bb IV

Obat-obatan yang lain

  • Haemosporidine 2 % : Novoplasmin, thiargen, sulfantrol, dosis 0,25 mg/ kg bb SK

  • Haemosporidine 10 % : dithiosemicarzone (gloxazone), dosis 0,1 mg/kg bb IV

2. Pelaporan, Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan

a. Pelaporan

Bagi para petugas yang menemukan anaplasmosis pada ternak ruminansia atau hewan rentan diwajibkan :

(1) Melaporkan timbulnya penyakit dan tindakan yang telah diambil kepada kepala pemerintah daerah setempat dengan tembusan kepada Dinas Peternakan atasannya.

(2) Apabila dipandang perlu, dengan mempertimbangkan luas sebaran penyakit maka merekomendasikan kepada kepala pemerintahan daerah setempat untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penutupan suatu daerah dan pembatasan lalu lintas temak/hewan rentan di dalam wilayahnya.

(3) Melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturanperaturan yang bertaku dan melaporkannya kepada atasan.

b. Pencegahan

Pencegahan dapat dilakukan dengan mengadakan imunisasi buatan.

Vaksin anaplasmosis terdiri dari vaksin hidup atau mati, dan diketahui 3 jenis vaksin, yaitu :

(1) Vaksin A. marginale hidup (virulent) digunakan pada sapi umur kurang 1 tahun, pada saat insekta/arachinida paling sedikit infestasinya.

Keburukan vaksin ini dapat memperbanyak jumlah pembawa penyakit dan ada kemungkinan bahwa hewan yang di vaksin menjadi sakit, serta berpotensi menyebarkan anaplasmosis.

(2) Vaksin A. central yang berasal dari sapi Afrika Selatan yang dipasase melalui blesbok dan sapi ditular ulang pada sapi Australia. Vaksin ini di tolak di Amerika Serikat, tetapi digunakan di Australia. Bila disimpan pada suhu 72-80 °C, vaksin masih efektif selama 254 hari, bahkan sampai 739 hari A. centrale umumnya hanya menimbulkan penyakit yang ringan dan jarang menyebabkan panyakit berat.

Keengganan Amerika Serikat menggunakan vaksin ini karena tidak ingin memasukkan penyakit baru ke satu daerah yang bebas terhadap penyakit tersebut. Vaksin ini dapat diperoleh dari laboratorium Commonwealth Scientifi c and Industrial Research Organization (CSIRO), Werribe, Victoria, Australia. Vaksin serupa ini juga digunakan di Amerika Latin dan Afrika Selatan.

(3) Vaksin A.marginale yang telah dimatikan dalam ajuvan. Kekebalan yang ditimbulkan dari satu kali vaksinasi kurang baik, maka untuk memperoleh kekebalan yang baik, diperlukan dua kali vaksinasi dengan interval waktu vaksinasi minimal 6 minggu. Vaksin ini tidak sempurna melindungi hewan terhadap infeksi, namun mampu membantu meringankan penderitaan hewan. Setelah sembuh dari anaplasmosis, hewan masih memiliki kekebalan meskipun hanya dalam jangka waktu yang pendek.

c. Pengendalian dan Pemberantasan

Berdasarkan peraturan yang ada, usaha pengendalian dan pemberantasan penyakit ini meliputi tindakan sebagai berikut : (1) Ternak ruminansia/hewan rentan lain yang menderita anaplasmosis atau tersangka sakit harus diasingkan sehingga tidak dapat berhubungan dengan ternak ruminansia/hewan rentan lain.

(2) Jika pada ternak ruminansia/hewan rentan lain yang sakit atau tersangka sakit ditemukan caplak, nyamuk dan lalat, maka vektor tersebut harus dimusnahkan, antara lain dengan pemakaian pestisida (misalnya dengan menyemprot, menggosok, memandikan atau merendam hewan ) sesuai dengan petunjuk pemakaian.

(3) Selama sakit sampai sembuh ternak ruminansia/hewan rentan lain seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2), atau harus diberi perlakuan dengan pestisida (reppelent) secara periodik, atau yang sesuai dengan petunjuk pada ayat (2) agar terlindung dari gangguan caplak, lalat dan nyamuk.

(4) Kandang hewan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2), dan tempat di sekitarnya yang merupakan sarang vektor harus dibersihkan dan disemprot dengan pestisida secara periodik, atau yang sesuai dengan petunjuk pada ayat (2).

(5) Di pintu masuk halaman, kampung, desa atau daerah yang terdapat ternak ruminansia/hewan rentan lain yang sakit atau tersangka sakit, di pasang papan yang antara lain bertuliskan ”Penyakit hewan menular anaplasmosis” disertai dengan nama dalam bahasa daerah setempat.

(6) Ternak ruminansia/hewan rentan lain yang dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) sepanjang tidak memperlihatkan gejala sakit dapat diijinkan untuk dipekerjakan di dalam daerah yang dinyatakan tertutup. Selama dipekerjakan, ternak ruminansia/hewan rentan lain yang bersangkutan harus diberi pestisida (reppelent) agar terlindung dari gangguan caplak, lalat dan nyamuk dan telah dilakukan tindakan sesuai dengan ayat (1) dan (2) di atas. Jika hal ini belum terpenuhi, maka ruminansia/hewan rentan lain hanya boleh dimandikan/ digembalakan dalam kelompok kecil pada malam hari.

(7) Apabila dalam beberapa kampung/desa dalam satu daerah terdapat anaplasmosis, maka pada daerah tersebut dilarang terjadi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia/hewan rentan lain.

Penyelenggaraan pasar hewan dan penggembalaan pada siang hari bagi ternak ruminansia dan hewan rentan lain dimungkinkan apabila hewan tersebut telah dilindungi dengan pestisida.

(8) Ternak ruminansia/hewan rentan lain yang terpaksa melintasi daerah sebagaimana tersebut pada ayat (7) di atas, dapat diijinkan dengan jaminan bahwa ternak ruminansia/hewan rentan lain itu telah dilindungi dengan pestisida terhadap gangguan caplak, lalat, nyamuk sesuai dengan petunjuk pada ayat (2). Selain itu, alat serta beban lain yang dibawanya juga harus disemprot dengan pestisida setiap kali hewan tersebut melintasi daerah yang dinyatakan tertutup untuk ruminansia/ hewan rentan dan sesuai dengan pemakaian.

(9) Ternak ruminansia/hewan ternak lain yang mati karena anaplasmosis harus dibakar dan/atau dikubur.

(10) Setelah ketentuan pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dipenuhi, maka ternak ruminansia/hewan rentan lain yang telah sembuh, dapat dibuatkan surat keterangan kesehatan yang dapat membebaskannya dari pengasingan oleh dokter hewan yang berwenang.

(11) Kandang ternak ruminansia/hewan rentan lain yang pernah ditempati oleh hewan sakit dan tempat di sekitarnya, yang merupakan sarang vektor, harus dibersihkan dan disemprot dengan pestisida menurut petunjuk pemakaian atau sesuai dengan petunjuk pada ayat (2), setelah hewan tersebut mati/dipindahkan dari kandangnya.

(12) Suatu daerah dinyatakan bebas dari penyakit anaplasmosis setelah 2 bulan sejak matinya atau sembuhnya ternak ruminansia/hewan rentan lain yang terakhir dan telah memenuhi ketentuan pada ayat (1) sampai dengan (11).

Perlakuan Pemotongan Hewan dan Daging

(1) Ternak yang menderita/tersangka penderita anaplasmosis, tidak dilarang untuk dipotong dan dimanfaatkan dagingnya sepanjang keadaannya ”layak konsumsi” menurut surat keterangan dokter hewan yang berwenang.

(2) Pengangkutan ternak sakit/tersangka sakit ke tempat pemotongan dan proses pemotongan hanya diijinkan pada malam hari. Segera setelah pengangkutan itu selesai, alat pengangkutan tersebut harus dibersihkan dan harus disucihamakan.

(3) Setelah ternak sakit atau tersangka sakit dipotong, dagingnya dapat dikonsumsi dan di edarkan minimal 10 jam setelah pemotongan.

(4) Semua sisa pemotongan dan kotoran ternak sakit atau tersangka sakit harus segera dibakar dan atau dikubur.

(5) Kulit berasal dari ternak sakit/tersangka sakit harus disimpan di tempat yang terlindung dari caplak, lalat dan nyamuk minimal 24 jam atau di semprot dengan pestisida, kemudian diproses lebih lanjut.

Catatan :

Pada keadaan wabah, perlakuan pemotongan hewan dan daging seyogyanya juga berlaku bagi hewan rentan lainnya.

Peraturan internasional dari Terrestrial Animal Health Code tahun 2011 (TAHC 2011) tentang perdagangan dan transportasi sapi terkait penyakit anaplasmosis adalah sebagai berikut :

(1) Negara atau zona dikatakan bebas dari anaplasmosis jika memiliki sertifi kat kesehatan hewan internasional yang menyatakan bahwa sapi sejak lahir dan pada hari pengiriman tidak memiliki gejala penyakit anaplasmosis, serta berasal dari daerah yang dinyatakan bebas dari anaplasmosis selama minimal 2 tahun.

(2) Menunjukkan hasil negatif selama 30 hari sebelum pengiriman.

(3) Telah diobati oxytetrasiklin lima hari berturut-turut dengan dosis 22 mg/kg BB.

(4) Hewan bebas dari Acaridae, terutama caplak

Referensi: