Bagaimana pendapat anda terkait Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ke anak?

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Didalam Perppu tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan.

“Kita berharap dengan hadirnya perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa,” ujar Jokowi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau populer disebut Perppu Kebiri akhirnya disetujui DPR dalam rapat paripurna. Pengesahan itu dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2016.

Bagaimana pendapat anda ?

Berikut isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

##Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:

1) Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

###“Pasal 81"

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan [WWW.JDIH.BKHH.LIPI.GO.ID] keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersamasama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.”

2) Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

###“Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

3) Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

###“Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun [WWW.JDIH.BKHH.LIPI.GO.ID] dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersamasama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.”

4) Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

###“Pasal 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

##Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pemidanaan hukuman kebiri sediri merupakan suatu hal yang masih menimbulkan berbagai pandangan pro maupun kontra . Pelaksanaan hukuman ini oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai tindakan kekerasan dan maka dari itu pemidanaan jenis ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perlindungan hak asasi manusia sejatinya merupakan hal yang telah dijamin secara konstitusional, rincinya pengaturan mengenai hak tiap-tiap manusia untuk dilindungi dari segala siksaan diatur di dalam Pasal 28 G ayat 2, yang isinya adalah sebagai berikut:

“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain ”. Tidak hanya itu, pengaturan mengenai kebebasan dari penyiksaan juga terdapat di dalam Pasal 33 ayat 1 UU. No 39 Tahun 1999 yang mengatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaanya”.

Untuk memperkuat posisi dari negara Indonesia sebagai salah satu negara yang ingin memperjuangkan penentangan terhadap penyiksaan yang tidak manusiawi, maka Indonesia juga telah meratifikasi konvensi PBB yang dikenal dengan “Konvensi yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia” di dalam Pasal 7 konvensi ini diatur bahwa:

“Tidak seorangpun boleh dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya, khususnya tidak seorangpun, tanpa persetujuannya secara sukarela dapat dijadikan eksperimen medis atau ilmiah”.

Dari segala pasal yang telah dijabarkan diatas maka, sejatinya tiap-tiap orang memiliki hak untuk terbebas dari penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi, dan hukuman yang merendahkan derajat serta martabat manusia. Yang dimaksud dengan penyiksaan apabila kita mengacu kepada Pasal 1 ketentuan umum angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 maka penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik secara jasmani. Sedangkan pelaksanaan hukuman kebiri malah justru dapat membuat pelaku menjadi seseorang berlaku tambah buruk lagi. Hal ini dikarenakan efek dari kebiri kimia dapat membuat seseorang menjadi lebih emosional, dan dengan itu kepercayaan diri pun ikut hilang. Tidak hanya itu, hormon yang disuntikkan saat proses kebiri juga dapat mempengaruhi pertumbuhan tulang, fungsi otak, jantung dan juga pembulu darah[1]. Bahkan beberapa riset menyebutkan bahwa hukuman kebiri dapat menimbulkan penyakit diabetes dikarenakan kandungan kimia tersebut dapat mempengaruhi metabolisme tubuh dan keseimbangan glukosa. Efek samping yang dapat dirasakan oleh tubuh sendiri dapat berbentuk seperti depresi, anemia, kemandulan dan juga hot flashes , yaitu merupakan rasa kepanasan secara hebat yang datang dari tubuh.

Para ahli dalam bidang kesehatan menolak dengan adanya hukuman kebiri dikarenakan hukuman kebiri dianggap hanya mampu mengurangi hasrat seksual, akan tetapi memori seksual dari pelaku tetap masih ada dan melekat didalam pikiran pelaku, selain itu mereka beranggapan bahwa hukuman ini juga dapat menimbulkan sifat agresif pada pelaku. Yang nantinya ditakutkan hanya akan menimbulkan tindakan-tindakan pidana baru[2].

Pandangan kontra lain mengenai pengenaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah bahwa tidak adanya data secara akurat yang menunjukkan bahwa tingkat residivitas kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tinggi. KPAI dianggap telah gagal untuk membuktikan serta menyediakan data mengenai angka residivitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. KPAI hanya melaporkan bahwa ada kenaikan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun, seperti 2.178 laporan pada 2011, 3.512 laporan pada 2012, 4.311 laporan pada tahun 2014, dan 5.066 laporan di tahun 2014[3], tetapi tidak menjelaskan berapa persen dari angka tersebut yang menunjukkan kekerasan secara seksual kepada anak-anak.

Selain dikarenakan hal-hal yang telah disebutkan diatas, tingkat efektivitas dari kebiri sendiri juga masih dipertanyakan. Di dalam World Rape Statistic mengenai perkosaan, disebutkan bahwa negara-negara yang memberlakukan hukuman mati serta hukuman kebiri justru malah berada di posisi 10 besar negara yang memiliki kasus perkosaan paling tinggi di dunia. 10 negara yang memiliki kasus perkosaan paling tinggi ini secara berturut-turut pada tahun 2014 adalah India, Spanyol, Israel, Amerika, Swedia, Belgia, Argentina, Jerman, Selandia Baru[4].

Banyak pihak juga yang mengatakan bahwa kejahatan seksual tidaklah terwujud dalam bentuk penetrasi saja. Penghukuman kebiri ini hanya akan menyempitkan penafsiran bahwa kejahatan seksual hanya sebatas dengan penetrasi melalui alat kelamin. Padahal bentuk-bentuk kejahatan seksual yang tidak menggunakan penetrasi melalui alat kelamin sejatinya banyak diluar sana. Dengan demikian, model penghukuman seperti ini dianggap akan meloloskan kasus-kasus perkosaan kepada anak lainnya yang tidak melalui penetrasi alat kelamin[5].

Tujuan pemidanaan menurut Sudarto, jugalah harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu untuk dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan juga makmur. Maka dari itu pemidanaan sejatinya haruslah dilihat dari sisi Pancasila. Apabila kita menitikberatkan kepada pendapat Sudarto tersebut, maka dapat dilihat bahwa hukum kebiri tidaklah mewujudkan masyarakat yang makmur berdasarkan Pancasila, tetapi hukuman ini hanya bertujuan untuk menghukum pelaku. Selain itu, hukuman ini nampaknya telah melanggar sila ke-2 dari Pancasila, karena dengan dilakukannya hukuman ini kepercayaan diri yang dimiliki oleh makhluk tuhan telah hilang dan hukuman ini juga tidak memanusiakan manusia untuk lebih beradab. Terlebih lagi, tujuan pemidanaan itu tidaklah dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia. Karena hukum pidana pada dasarnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan individu.[6].

Sedangkan untuk pihak yang mendukung ditetapkannya hukuman kebiri tambahan bagi pelaku kekerasan seksual berpendapat bahwa hukuman ini merupakan hukuman yang sejatinya dapat menjanjikan secara nyata keuntungan yang jauh lebih unggul dibandingkan hukuman-hukuman lainnya yang ada, bahkan hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang paling kuat untuk mengurangi kekerasan seksual pada anak[7]. Hal ini dikarenakan tujuan awal dari kebiri kimia sendiri adalah untuk mengeleminasi dorongan seksual dari pelaku dan kemampuan pelaku untuk melakukan aktivitas seksual, maka mereka berpendapat bahwa hal ini merupakan hal yang paling tepat. Berbagai studi ilmiah juga sejalan dengan pernyataan ini, seperti penelitian yang dilakukan di Israel, Denmark dan Korea menunjukkan bahwa hukuman kebiri sejatinya berhasil untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak[8]. Akan tetapi, tentu saja penjatuhan hukuman kebiri ini haruslah disertai dengan pengawasan yang intensif dari tim medis untuk menghindari efek samping yang tidak diinginkan.

Pihak yang pro dengan hukuman ini juga merasa bahwa memang benar disatu sisi penjatuhan hukuman tambahan dalam bentuk hukum kebiri ini tidaklah memperhatikan asas kemanusiaan. Akan tetapi mereka juga berpendapat bahwa membiarkan pelaku berkeliaran secara bebas telah terbukti hanya akan memberikan kesempatan bagi para pelaku tersebut untuk melakukan aksi nya kembali. Dengan membiarkan para pelaku tersebut bebas berkeliaran, maka sama saja seperti membiarkan tindakan kekerasan secara seksual kepada anak untuk terus merebak. Hukuman kebiri juga dirasa akan memberikan tingkat kejeraan yang tinggi, sehingga penjeraan bentuk ini menjadi preventif dalam artian akan ikut mendorong para calon pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut.

Tidak hanya itu, hak asasi manusia dari korban pun juga perlu untuk diperhatikan. Kondisi psikis anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang lama hingga bertahun-tahun untuk direhabilitasi kembali. oleh itu perlu digarisbawahi juga bahwa hak asasi manusia dari korban juga telah direnggut oleh pelaku.

Referensi

[1] Rachma Dania, Kebiri Kimia Untuk Pemerkosa Anak Mojokerto, Apa Efek Sampingnya, dikutip dari berita Tirto.ID, pada 18 Agustus 2020, pukul 17:02 WIB, di Kebiri Kimia untuk Pemerkosa Anak Mojokerto, Apa Efek Sampingnya?

[2] Nur Hafizal dan Eko Soponyono, Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia, dikutip dari Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 No. 3 September 2018, hlm 310.

[3] Supriyadi Widodo Eddyonom Ahmad sofian dan Anugerah Rizki Akbari, Menguji Eufotia Kebiri, Institut for Criminal Justice Reform, Februari 2016, hlm 19.

[4] Ibid, hlm 21.

[5] Ibid, hlm 22.

[6] Nur Hafizal dan Eko Soponyono, ibid, hlm 313.

[7] John F. Stinneford, Incapacitation through Maiming: Chemical Castration, the Eight Amandment, And the Denial of Human Dignity, University of Florida Levin College of Law, 2006, hlm 577

[8] Badan Penelitian dan Pengenpangan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, Kejahatan Seksual dan Jebakan Penghukuman, dikutip dari Jurnal Warta Hukum & Hak Asasi Manusia: HUMANIS, Vol. 1, No. 12, Juli 2016, hlm 12.