Bagaimana Pendapat Anda mengenai LPJ Dana Operasional RT/RW DKI Jakarta?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pengurus RT/RW dari kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. Meski begitu, bukan berarti para ketua RT/RW terbebas dari kewajiban pelaporan.

Bagaimana Pendapat Anda mengenai LPJ Dana Operasional RT/RW DKI Jakarta?

Beberapa hari yang lalu kita mendapatkan berita mengenai penghapusan laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW atau LPJ mulai 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ. Tentunya berita ini menjadi perdebatan diantara masyrakat di Indonesia. Ada yang setuju mengenai hal ini, namun juga ada yang tidak setuju dengan penghapusan LPJ. Anies sendiri merasa yakin bahwa RT/RW bisa mengelola sendiri dana operasional mereka .

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW mulai 2018. Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.
“Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif,” ujar Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Ini Alasan Gubernur Anies Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW

Disisi lain, ada penyataan mengenai bahwa LPJ tidak dihapus, namun hanya lebih disederhanakan saja.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghapus mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW, namun hanya menyederhanakannya. Hal ini demi menghindari LPJ palsu yang selama ini dikeluhkan pengurus RT/RW.
Bukan Menghapus, Pemprov DKI Sederhanakan Laporan RT dan RW

Menurut saya pribadi, meskipun RT/RW bisa mengelola dana operasional mereka sendiri, tetap perlu dilaporkan menggunakan LPJ. Dengan LPJ, tentu transparansi dana di tingkat RT/RW akan lebih terkoordinir meskipun tidak sepenuhnya transparansi akan terwujud. Namun dengan cara ini, pemerintah provinsi DKI akan lebih mudah mengawasi pengelolaan dana operasional RT/RW. Karena itu menurut saya LPJ ini tidak perlu dihapus, mengingat bahwa LPJ ini adalah laporan mengenai pertanggung jawaban RT/RW terhadap dana operasional yang diamanahkan kepada mereka.

Pendapat saya mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak semata mata salah secara struktur. Kebijakan yang dikeluarkan bisa jadi menjadi pembaharuan sistem pelaporan yang nantinya akan lebih sistematis. Mungkin secara selintas terlihat sangat immpossible, tapi perlu lah kita mengkaji leih dalam terkait kebijakan yang dibuat.

Saat ini sistem laporan penggunaan dana operasional RT/RW di pemprov DKI menggunakan laporan pertanggungjawaban tiap tiga bulan sekali. Cara ini sama seperti yang diterapkan pada masa kepemimpinan Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI. Namun sistem laporan itu sempat diganti dengan qlue.Anies Hapus Pembuatan Laporan Dana Operasional RT dan RW

Karena setahu saya, beberapa penyebab korupsi terjadi adalah, susahnya atau terlalu ribetnya sistem pelaporan/administrasi yang ada sehingga menyebabkan terjadinya kasus korupsi yang pada kenyataannya disebabkan oleh tidak efektifnya sistem pengajuan dana tersebut untuk suatu kebutuhan.

“Laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kwitansi ini kadang-kadang buat mereka (Ketua RT/RW) kesulitan. Kan mereka nombok karena uangnya nggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka,” kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).M Taufik Setuju LPJ Dana Operasional RT/RW Dihapus

Jadi, ada baikknya gubernur Jakarta lebih memperjelas bagaimana sistem pelaporan baru yang akan di tetakan sehingga tidak menyebabkan banyak pro/kontra di masyarakat. Kemudian tetap dilakukan pengawasan untuk melihat tingkat evektifitas penghapusan LJ RT/RW dan dampak kedepannya.

Pendapat kita beda lil, aku sebenere juga ada g setujunya sih. Tapi kalau mereka beneran mau buat sistem baru dan lebih transparan aku lebih setuju. Brarti liat selanjutnya aja ya

Kalau berbicara mengenai Jakarta pasti selalu menarik. Terutama karena jakarta sendiri sebagai poros magnet perpolitikan. Dan dalam wacana penghapusan LPJ RT/RW ini menurut saya cukup memberikan beberapa implikasi baik positif dan negatif. Karena apa? Pertama, dari pemprov jakarta pada dasarnya belum menyetujui penghapusan LPJ tersebut. Benar seperti yang dikatakan saudari Lila bahwa yang dilakukan adalah penyederhanaan LPJ dimana tetap berisikan laporan pertanggungjawaban. Jadi arus kas pemprov di transparansikan misalnya melalui laporan per tiga bulan sekali.

Upaya dari wacana ini menurut saya cukup efektif, mengingat proses administrasi yang biasanya rumit dan memerlukan waktu yang cukup lama. Sehingga hal tersebut rawan akan kesalahan pendataan dan berisiko terjadi nya penyelewengan dana anggaran pemprov jakarta.

Dan jika LPJ disederhanakan menurut saya memiliki peluang meningkatnya program kerja dikarenakan pengeluaran dari program kerja pemerintah lebih cepat di alokasi sebagai implikasi dari administrasi yang lebih mudah. Namun, dari segi negatif adalah mengenai transparansi dana yang akan dilaporkan tiap tahun nya, hal ini memungkinkan terjadi nya kecurangan dalam pengauditan pengeluaran dikarena jangka waktu nya yang terbagi. Dan penyusunan LPJ yang berperiode tersebut.