Bagaimana Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan dan Hapusnya pada Jaminan Fidusia?

hak gadai
Pembebanan, Pendaftaran dan Pengalihan Jaminan Fidusia di dalah Hukum BENDA

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Apabila permohonan pendaftaran jaminan fidusia telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia membubuhkan nomor, tanggal dan jam penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia pada formulir pernyataan pendaftaran jaminan fidusia -> mencatat semua data yang berkaitan dengan pendaftaran jaminan fidusia dalam buku Daftar Fidusia.

Selanjutnya, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.

Hapusnya Jaminan Fidusia (Pasal 25 UUJF)
Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia

sumber: FH upnvj