Bagaimana pandangan Islam terhadap jual beli followers?

Hari ini sedang marak jual beli followers di instagram entah itu akun aktif maupun pasif. Namun bagaimana hukumnya di daam Islam memperjualbelikan followers ?

Dimana-Beli-Followers-Instagram-yang-Murah-510x480
Sumber : belifollowers.com

Transaksi Jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini aktivitas ekonomi sebagai salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia berkembang cukup dinamis dan begitu cepat. Terlebih dengan perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian kencang. Hal ini membuat aktivitas ekonomi semakin variatif dan semakin intens dilakukan. Kreativitas pengembangan model transaksi dan produk semakin tinggi (Mustofa, 2016).

Kajian hukum Islam dari jaman ke jaman terus berkembang termasuk dalam hal muamalah. Salah satu contohnya adalah jual beli yang mengalami banyak Perkembangan baik dari segi konsep maupun objek yang diperjualbelikan (Romansyah, 2015).

Perubahan-perubahan konsep dalam melakukan perniagaan tersebut terjadi karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan manusia itu sendiri, sehingga hukum Islam pun harus bisa fleksibel mengikuti jaman dan kondisi masyarakat.

Teknologi yang semakin maju, menjadikan perniagaan tidak lagi harus menggunakan cara tradisional, mengumpulkan dagangan di pasar atau menawarkan kepada setiap orang yang ditemui. Akan tetapi, sekarang perniagaan dapat dilakukan lebih mudah melalui internet. Pemanfaatan dunia online untuk menjalankan bisnis atau lebih dikenal dengan e-commerce sudah cukup terkenal dikalangan pengusaha seiring meningkatnya pengguna internet di tanah air.

Belanja secara online telah menjadi kebiasaan dan gaya hidup. Oleh karena itu media sosial atau yang sering disebut jejaring sosial merupakan salah satu hal yang paling dinamis di dunia saat ini, tidak lagi hanya menjadi jembatan komunikasi antar manusia di dunia maya, akan tetapi sosial media sudah berubah dengan berbagai fungsi. Banyak orang memanfaatkan sosial media untuk memenuhi beragam kebutuhan, mulai dari media mengekpresikan diri, mengejar ketenaran, menggalang dukungan, hingga mencari penghasilan (Herdani, 2014).

Media sosial menjadi satu bagian penting di kehidupan manusia di era digital ini, Perusahaan dan pebisnis kini marak membangun wadah sosial sendiri dan mengajak siapa yang berminat untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan umpan balik, komentar, tanggapan, mengisi polling dan survei, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat mengenai suatu produk. Kemajuan perkembangan teknologi internet, komputer tablet dan smartphone membuat media sosial ikut tumbuh dengan pesat (RI, 2014). Fungsi dari media sosial dalam berbisnis digunakan sebagai media promosi produk-produk (Irma, 2017). Salah satu jual beli yang menggunakan teknologi sebagai medianya yaitu jual beli online.

Jual beli secara online banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat karena kemudahannya dalam melakukan transaksi yaitu tidak harus bertemunya secara langsung antara penjual maupun pembeli. Namun dengan semakin berkembangnya jaman, jual beli online saat ini tidak hanya mencakup jual beli barang keperluan sehari-hari saja, tetapi ada pula transaksi yang menjual belikan berupa penambahan followers di media sosial instagram. Pada umumnya pembeli menggunakan followers untuk kepentingan bisnis terutama bagi mereka yang mempunyai online shop, karena dengan semakin banyaknya followers maka otomatis akan semakin banyak pula orang yang mengenal onlineshop-nya tersebut. Namun tidak sedikit juga dari mereka merupakan perorangan yang menggunakan followers tersebut sebagai ajang untuk mempopulerkan dirinya sendiri agar terkenal dikalangan pengguna instagram lainnya (Anisa, 2018).

Tata cara yang dilakukan dalam jual beli followers tidak jauh berbeda dengan jual beli online lainnya yaitu dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian penjual baru akan memproses apa yang di inginkan oleh pembeli baik itu followers. Proses yang dilakukan oleh penjual biasanya membutuhkan waktu satu hari untuk menambah followers yang dipesan oleh para pembeli yang kemudian akan di tambahkan jumlahnya pada akun instagram yang diinginkan.

Dalam prosesnya yang online terdapat beberapa harga yang memang dijadikan acuan dalam setiap penambahan followers yaitu untuk harga followers pasif dapat dikenakan biaya Rp. 25.000/ 500 Followers dan untuk harga followers aktif dikenakan biaya berkisar Rp. 50.000/ 500 followers nya dan dilakukan setelah adanya proses transfer pada bank yang telah ditentukan dan proses penambahan followers akan segera diproses (Haris.com, 2019).

Islam secara khusus mensyaratkan objek yang dapat diperjualbelikan diantaranya adalah, barang tersebut harus berwujud, walaupun keterangannya memberi contoh tidak memperbolehkan menjual ikan yang masih berenang di laut, atau buah yang masih belum jelas kapan matangnya, kemudian barang tersebut harus memiliki manfaat (Rasjid, 2010). Jual beli followers, barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang nyata melainkan berupa penambahan followers pada akun seseorang pembeli.

Penambahan sebuah followers adalah sebuah objek transaksi yang tidak berwujud, nilai dan manfaat sebuah followers tersebut juga menjadi suatu hal yang perlu dikaji dan tata cara seorang penjual mendapatkan akun instagram yang nantinya akan mereka jual sebagai followers, dengan resiko yang akan ditanggung oleh pembeli ketika para followers tersebut berhenti mem-follownya (Anisa, 2018). Disini menarik sekali untuk diteliti dari sisi jual beli dalam pandangan ekonomi Islam. Menurut peneliti, jual beli semacam followers perlu dikaji lebih lanjut karena sesuatu yang diperjualbelikan mengandung unsur penipuan, dimana followers tersebut bukan merupakan followerssejati atau benar-benar ingin menjadi followersnya, sedangkan followers tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan berbisnis bagi pembeli. Hal tersebut merupakan model perdagangan baru yang perlu ditinjau dari segi ekonomi Islamnya.

Instagram mempunyai fitur-fitur diantaranya likes, followers dan viewers. Likes adalah suka atau menyukai foto dan video pada Instagram, caranya klik dua kali pada foto atau video di Instagram atau klik tanda love. Followers adalah pengikut, yaitu orang yang mengikuti, jadi bila posting sesuatu di Instagram, baik foto atau video maka followers yang akan pertama kali melihat dibandingkan bukan followers kita. Selanjutnya adalah viewer, viewers adalah penonton dari video yang di posting di Instagram.

Seiring berkembangnya teknologi Instagram menjadi salah satu wadah yang sangat bermanfaat untuk para pembisnis maupun untuk menaikan popularitas dan followers menjadi salah satu faktor yang mendukung terjadinya hal tersebut. Munculah berbagai bisnis diataranya adalah jual beli followers, mekanisme dalam penjualan followers sama saja seperti jual beli online pada umumnya. Melakukan proses pemesanan, pembayaran, proses dan followers bertambah.

Muamalat merupakan kegiatan atau transaksi yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Artinya, segala jenis transaksi harus sesu ai dengan ketentuan nash (Bombang, 2013; Khoiriyah, 2018; Munib, 2018). Selain itu, setiap transaksi juga harus sesuai dengan kaidah kaidah hukum Islam. Beberapa kaidah atau prinsip hukum Islam yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bermuamalat adalah sebagai berikut (Basyir, 2000) :

  • Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain al-Qur’an dan Hadis. Kaidah ini menerangkan bahwa, segala tindakan hukum atau perjanjian boleh dilakukan sejauh tidak ada larangan mengenai perjanjian tersebut.
  • Muamalat yang dilakukan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan. Maksudnya adalah kebebasan para pihak untuk berkehendak dalam melakukan transaksi muamalat. Jika adanya indikasi pemaksaan dalam akad muamalat maka akad tersebut dianggap tidak sah.
  • Muamalat dilaksanakan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari kerugian (madharat) dalam kehidupan masyarakat. Karena tujuan muamalat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. d. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan. Menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan (Maulan, 2019).

Jual beli atau perdagangan dalam Islam istilah Fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al Zuhaily mengartikannya secara bahasa dengan “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata al-ba’i dalam Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’ (beli) (Ghazaly et al., 2010). Dengan demikian, kata al-bai berarti jual beli, tetapi sekaligus juga berarti beli. Sebagian ulama mendefinisikan bahwa jual beli secara Syar’i sebagai akad yang mengandung sifat menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara yang khusus (Ghazaly et al., 2010).

Jual beli (al-bay) secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad Saling mengganti, dikatakan: “Ba’a asysyaia” jika mengeluarkannya dari hak miliknya, dan ba’ahu jika dia membelinya dan memasukannya kedalam hak miliknya, dan ini masuk dalam kategori nama-nama yang memiliki lawan kata jika disebut ia mengandung makna dan lawannya seperti perkataan al-qur’an yang berarti haid dan suci (Azzam, 2010). Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut (Suhendi, 2016, 2019):

  • Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
  • Pemikiran harta benda dengan jalan tukarmenukar yang sesuai dengan aturan syara. Akad yang tegal atas dasar penukaran harta dengan herta, maka jadilah penukar hak milik secara tetap (Azzam, 2010).
  • Tukar menukar benda dengan benda lain dengan cara yang khusus (dibolehkan).

Analisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram

Followers di Media Sosial Instagram. Hasil dari wawancara serta observasi di atas penulis menyimpulkan bahwa Jual beli Followers menjadi sesuatu yang baru di dunia perdagangan khususnya media sosial Instagram. Jenis jual beli ini tidak jauh beda dengan jual beli online lainnya, yaitu dengan cara memesan barang terlebih dahulu. Pertama pembeli menghubungi pihak penjual melalui Instagram maupun contact person yang telah dicantumkan di Instagram atau website. Setelah menghubungi secara langsung maka penjual akan menawarkan beberapa kriteria yang telah dicantumkan di Instagram maupun website.

Pada jual beli followers ini terdapat 2 jenis followers yaitu followers aktif dan* followers* pasif. Followers aktif merupakan* Followers* aktif (Real Human Followers) adalah memiliki kemampuan untuk memberikan like dan comment untuk foto-foto Pembeli di Instagram Namun, mereka juga memiliki kemampuan untuk berhenti mengikuti (unfollow).

Followers ini biasanya terdiri dari pengguna aktif Instagram. Dan Follower Pasif (Real Looking Followers) adalah tidak memiliki kemampuan untuk memberikan like dan comment serta berhenti mengikuti ( unfollow ) akun di Instagram atau followers yang tidak mempunyai pemilik dan followers ini tidak melakukan kegiatan apapun. Biasanya, followers seperti ini merupakan robot dan bukan manusia asli.

Followers ini biasanya terdiri dari akun seseorang yang sudah tidak pernah dipakai, Olshop, fansbase dan juga akun orang luar negeri (Febinda, 2019). Setelah memilih barang yang diinginkan sesuai kriteria juga harga, pihak penjual akan meminta Username serta password , adapula sebagian penjual followers yang hanya membutuhkan username saja tanpa harus dengan passwordnya. Kemudian selanjutnya proses transaksi dilakukan dengan transfer ataupun melalui pulsa dan ada pula penjual yang langsung bertemu, dan membayar sesuai dengan pemesanan.

Setelah tahap metode pembayaran yang dilakukan, jika online setelah mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan baik berupa transfer maupun Top Up pulsa. Maka penjual langsung memproses pemesanan. Penambahanfollowers dapat melalui sebuah aplikasi di website lalu dengan mengetikkan username serta password. Lamanya proses penambahan followers ini tergantung jenis dan banyaknya pemesanan.

Adanya jaminan yang diberikan pihak penjual hanyalah sebuah garansi yang dibuat hanya untuk pembelian followers pasif, tidak berlaku pada pembelian followers aktif dikarenakan followers aktif adalah Real Human yang bisa saja sewaktu waktu Unfollow akun si pembeli. Jaminan hanya diberikan jika dalam jangka waktu 1 sampai 2 bulan followers jika berkurang maka pihak penjual akan menambahkan lagi followers tersebut. Keuntungan yang didapat dari sebuah jual beli followers adalah dapat meningkatkan penjualan, meningkatkan popularitas.

Walaupun tetap saja jika yang dibeli adalah followers pasif, maka adanya unsur penipuan, dikarenakan followers tersebut hanya sebuah akun both yang digunakan hanya untuk menarik minat pembeli. Jika yang dibeli followers aktif maka resiko yang didapatkan adalah berkurangnya jumlah tersebut sewaktu waktu. Biasanya para pembeli menyadari bahwa transaksi yang dilakukan tidak mengandung manfaat sama sekali terkecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan zaman atau disebut dengan trend masa kini.

Analisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers dalam Perspektif Ekonomi Islam

Kegiatan jual beli dilihat dari sudut pandang ekonomi Islam telah diatur dalam fiqih muamalah, segala bentuk muamalah itu boleh dilakukan sesuai dengan prinsip umum muamalah yang telah dijelaskan yaitu: “Pada dasarnya, segala bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya” (Djamil, 2013). Aktivitas jual beli saat ini beragam dan berkembang mengikuti teknologi informasi dalam memenuhi kebutuhan duniawi yang bersifat materi, dalam Islam jual beli dianjurkan selama koridor yang diperbolehkan dan tidak ada yang dirugikan.

Di dalam sebuah transaksi jual beli ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar suatu jual beli tersebut dianggap sah, yaitu berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 110/DSNMUI/IX/2017 bahwa terdapat ketentuanketentuan diantaranya mengenai Shigat Al-aqd , terkait para pihak, Mustman Mabi’ (objek), Tsaman (Harga).

Adanya ketidaksesuaian syariah mengenai ketentuan terkait para pihak bahwa pada kenyataannya seorang penjual maupun pembeli tidak memiliki cakap hukum terhadap hukum syariah maupun perundang undangan yang berlaku. Juga terkait dengan kewenangan yang bersifat ashliyyah maupun niyabiyyah, berkedudukan pemilik ataupun wakil dari pemilik karena followers bukanlah seutuhnya milik dari penjual maupun pembeli, karena followers tersebut bersifat fleksibel yang dapat berubah sesuai jenisnya aktif maupun pasif. Jika dalam followers pasif ada kemungkinan dapat dikatakan bisa dimiliki tetapi untuk followers aktif, tetap saja kendali dari akun aktif tersebut adalah pemilik akunnya sendiri yang bisa saja suatu saat Unfollow , sesuai resiko yang didapatkan dalam jual beli followers ini.

Selain itu, adanya ketidaksesuaian syariah dalah hal objek jual beli, dari hasil observasi dan wawancara penulis menganalisis bahwa dalam jual beli followers objek akad tersebut tidak bersifat ada dan nyata berwujud hanya sebuah followers saja. Kemudian bukan dari kepemilikan penjual dan tanpa sepengetahuan dari orang yang mempunyai objek tersebut, dan objek tersebut bisa saja menghilang sewaktu-waktu di karenakan sang pemilik akun meng- unfollow akun yang telah di follow .

Barang yang dijadikan objek transaksi harus benar-benar ada dan nyata, hendaknya objek transaksi berupa barang yang bernilai, halal, dapat dimiliki, dapat disimpan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kerusakan (Mustofa, 2016), barang yang dijadikan objek transaksi merupakan milik sendiri. Maka tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya, dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat tidaklah sah (Suhendi, 2016).

Adanya ketidaksesuaian dalam ketentuan harga, hasil dari wawancara bahwa transaksi followers dilakukan melalui transfer dan secara tunai tidak dapat ditangguhkan maupun kredit. Kesesuaian dalam hal ini hanya terdapat pada harga yang jelas dengan maksud dalam jual beli ini penjual sudah menetapkan daftar harga sesuai kriteria followers yang akan dipesan. Lalu penjual tidak wajib menyebutkan harga perolehan karena ini bukan termasuk kedalam jual beli amanah.

Bila dilihat dari segi kemanfaatannya jual beli ini tidak mengandung manfaat, yaitu sebaliknya lebih banyak mengandung kemudhratan di dalamnya. Jual beli followers ketika orang memanfaatkan banyaknya followers untuk mengiklankan barang, brand awareness, bahkan untuk mempopulerkan diri adalah sebuah kebolehan kalau ada kemanfaatannya dan tidak melanggar syarat Islam, sesuai dengan syaratsyarat objek yang diperjualbelikan yaitu barang yang dapat diambil manfaatnya. Begitu juga ketika tujuan dari membeli followers adalah untuk bertujuan promosi yang sifatnya memperkenalkan produknya terhadap calon konsumen, karena pada dasarnya konsumenlah yang menentukan untuk membeli atau tidak, dan biasanya konsumen memilih akun jual beli yang banyak followers -nya karena dapat dipercaya.

Selain melihat dari manfaat jual beli followers di atas maka ada beberapa hal yang dapat kita perhatikan dalam jual beli followers adalah ketika seseorang pembeli membeli followers pasif untuk kepentingan promosi dan juga personal branding, bahkan untuk mempopulerkan diri, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai kerena followers pasif yang dibelinya tidak dapat melakukan aktivitas apapun karena followers pasif adalah followers bot , karena itu maka followers tersebut tidak akan bisa melakukan aktivitas layaknya followers aktif yaitu menyukai postingan, mengomentari postingan berupa foto dan video.

Maka ketika para konsumen mengetahui bahwa online shop yang membeli followers pasif dengan tujuan menarik minat beli konsumen, maka bisa berdampak hilangnya reputasi online shop tersebut dan dampak lainnya adalah akun online shop tersebut bisa dijadikan untuk menipu masyarakat yang kurang teliti dan mudah tertipu dengan banyaknya jumlah followers pada akun instagram online shop tersebut.

Kerugian lainnya adalah apabila seseorang pembeli membeli followers aktif, maka konsukuensi yang harus ditanggung adalah followers yang dibeli bisa saja meng- unfollow . Pada dasarnya followers aktif yang dibeli biasanya menyadari bahwa akunnya secara otomatis mem- follow akun yang tidak diinginkan. Dan kerugian lainnya adalah apabila penjual melakukan penipuan dengan cara mencampur followers aktif dengan followers pasif, maka konsumen mengalami kerugian. Maka apabila melihat fenomena di atas maka jual beli followers media sosial Instagram pada dasarnya lebih banyak mendatangkan kemudhratan dari pada manfaatnya.

Di dalam masalah ini yang yang merasakan kerugian bukan hanya pembeli tetapi juga masyarakat umum yang kurang teliti karena bisa saja masyrakat yang kurang teliti tertipu oleh online shop dengan banyaknya jumlah followers , padahal bukanlah followers asli dari akun online shop tersebut. Jual beli followers dalam transaksi juga mekanismenya mendekati akad salam hanya saja ada beberapa ketentuan dalam jual beli yang tidak sesuai.

Jual beli tersebut tidak sah, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat jual beli yaitu berupa mendatangkan unsur manfaat serta menghindari kemudhratan. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip muamalah yaitu segala muamalah yang dapat merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat tidak dibenarkan karena jual beli followers adalah bentuk jual beli yang dalam bentuk penipuan atau ketidakjujuran (pembohongan publik) dan objek yang objek yang dijual bukan pemilik dari penjual. Jual beli dalam hal kemudharatan sudah sempat dijelaskan dan diperjelelas pada surat Al Maidah ayat 2 : “Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Jual beli followers juga tidak berpegang pada prinsip khusus muamalah seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya tentang prinsip khusus muamalah adanya hal yang dilarang dilakukan diantaranya Tadlis atau penipuan atas adanya kecacatan dari barang yang diperjualbelikan. Tadlis ini bisa dari penjual atau pembeli. Tadlis dari penjual berupa merahasiakan cacat barang dan mengurangi kuantitas atau kualitas barang tetapi seolah-olah tidak berkurang.

Oleh : Nindi Apridha Jamil, Asep Dede Kurnia, dan Jalaludin

REFERENSI

Anisa, N. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Follower, Likes, dan Viewer di Media Sosial Instagram. UAIN Raden Intan Lampung.

Azzam, A. A. M. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam (1st ed.). Amzah.

Basyir, A. A. (2000). Asas-asas hukum Muamalah. UII Press.

Bombang, S. (2013). Prospek Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 265–288. https://doi.org/10.24252/JDI.- V1I2.6632

Dewanti, M., & Sudiartha, G. (2013). Pengaruh Cash Ratio, Debt To Equity Ratio, Dan Earning Per Share Terhadap Cash Dividend Pada Perusahaan Food and Beverages Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Selama Periode 2005-2010. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 2(2), 241867

Djamil, F. (2013). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika Offset. Febinda. (2019). Wawancara; Penjual Pasif Followers Instagram melalui Whatsapp Messenger.

Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010). Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group.

Jamil, N., Kurnia, A.D., Jalaludin. (2020). Analisis Mekanisme Jual Beli Followers dalam Perspektif Ekonomi Islam di Media Sosial Instagram. Jurnal EKSISBANK. 4(1)