Bagaimana pandangan Islam tentang Uang?

uang

Uang merupakan benda yang sudah tidak asing lagi di dalam kehidupan sehari-hari. Manusia berkerja untuk mendapatkan uang dan digunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang uang?

1 Like

Dalam sejarah Islam, uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi dan dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal dalam Al-Qur’an dan Hadis dua logam mulia ini, emas dan perak, telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambing kekayaan yang disimpan. Misalnya dalam QS. at-Taubah ayat 34 disebutkan :

“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang- orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

Ayat tersebut menjelaskan, orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Artinya, secara tidak langsung ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus. Lalu dalam QS. al-kahfi: 19 Allah berfirman :

“ Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun”.

Ayat tersebut menceritakan kisah tujuh pemuda yang bersembunyi disebuah gua (Ash-habul kahf) untuk menghindari penguasa yang zalim. Mereka lalu ditidurkan oleh Allah selama 309 tahun. Ketika mereka terbangun dari tidur panjang itu, salah seorang dari mereka diminta oleh orang lain untuk membeli makanan sambil melihat keadaan. Utusan dari para pemuda itu membelanjakan uang peraknya (wariq) untuk membeli makanan sesudah mereka tertidur selama 309 tahun. Al-Qur’an menggunakan kata wariq yang artinya adalah uang logam dari perak atau dirham.

Selain ayat diatas, Al-Qur’an juga menceritakan kisah Nabi yusuf yang dibuang kedalam sumur oleh saudara-saudaranya. Yusuf kecil lalu ditemukan oleh para musafir yang menimbaair disumur tersebut, lalu mereka menjual Yusuf sebagai budak dengan harga yang murah yaitu beberapa dirham saja. Dengan jelas ayat ini mengunakan kata-kata dirham yang berarti mata uang dari logam atau perak. Dari cerita yang diungkapkan oleh Al-Qur’an ini jelaslah bahwa penggunaan dua logam mulia (bimetalisme) sebagai mata uang telah dilakukan oleh manusia sejak ribuan tahun lalu sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW.