Bagaimana Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong dalam Hukum?

BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 305

Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 306

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 307

Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.

Pasal 308

Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Pasal 309

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

Bagaimana Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong dalam Hukum?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana ytang telah ada.

Hal tersebut sama halnya dengan seseorang tidak dapat dihukum, tanpa adanya kesalahan yang diatur dalam undang-undang hukum pidana, artinya tiada hukuman tanpa kesalahan.

Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 531 KUHP menyatakan:

“barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul „‟ Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal‟‟, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “dalam keadaan bahaya maut” adalah bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seorang akan membunuh diri, dan sebagainya.

Sedangkan yang dimaksud “memberikan pertolongan” adalah menolong sendiri dan “mengadakan pertolongan” adalah misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter.

Pasal ini hanya dapat dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikuatirkan bahwa orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.

S.R. Sianturi juga memberikan penjelasan terkait pasal tersebut, yaitu bahwa subjek adalah barangsiapa dengan pembatasan ia hadir dan sadar pada waktu seseorang itu dalam keadaan bahaya maut (unsur subjek dan waktu) dan tanpa membahayakan diri sendiri/orang lain. Unsur melawan hukum dari tindakan ini bersumber pada pengabaian ketentuan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat yaitu: bahwa setiap orang berkewajiban untuk memberi atau mengusahakan pertolongan untuk penyelamatan seseorang.

Lebih lanjut S.R. Sianturi, menjelaskan bahwa tindakan “mengabaikan memberi pertolongan” berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan secara aktif menolong sang korban. Sedangkan, tindakan “mengabaikan mengusahakan pertolongan” berarti tidak mengusahakan sesuatu yang mungkin ia lakukan seperti misalnya memanggil penguasa atau orang lain untuk memberi pertolongan karena ia misalnya tidak berkemampuan.

Seseorang mempunyai kewajiban menolong orang lain yang berada dalam keadaan bahaya, selama pemberian bantuan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri atau jika orang tersebut tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, ia mempunyai kewajiban untuk meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu. Dasarnya jika seseorang tidak memberikan pertolongan atau tidak mencari pertolongan padahal dapat melakukannya dan hal tersebut tidak membahayakan keselamatan dapat dipidana berdasarkan Pasal 531 KUHP iniyang menyatakan:

“Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling bnyak Rp. 4.500,- (Empat ribu lima ratus rupiah)”.

Pasal 304 KUHP menyatakan :

“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (Empat ribu lima ratus rupiah)”.

Perbedaan antara Pasal 304 KUHP dibawah titel “Meninggalkan orang yang perlu ditolong’’ merupakan kejahatan, sedangkan pasal 531 KUHP, dibawah titel ''Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan” adalah merupakan tindak pelanggaran yang hukumannya lebih ringan daripada tindak kejahatan sebagaimana Pasal 304 KUHP.