Bagaimana Menggugat Konsorsium?


Dasar hukum atas pembentukan sebuah konsorsium, khususnya jika peserta konsorsium terdiri dari perusahaan Indonesia dan perusahaan asing. Jika terdapat gugatan dari pihak ketiga asing, bisakah menggugat konsorsium tersebut ataukah harus menggugat satu per satu peserta konsorsium?

Dasar hukum apa yang digunakan dalam pembentukan konsorsium maka tidak bisa lepas dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata juncto 1338 KUHPerdata.
Jika kita merujuk kepada ketentuan Pasal 163 HIR yang mengatur;

“Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
(Vide Pasal 1865 KUHPerdata)

Jika kita melihat ketentuan dalam pasal tersebut maka siapa pun (subjek hukum) yang merasa mempunyai suatu tuntutan kepada “subjek hukum” lainnya dapat mengajukan tuntutan tersebut di muka pengadilan sepanjang dapat membuktikan dalilnya dengan melihat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR.

Seperti telah dijelaskan di atas, esensi dari konsorsium adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang lahir dari persetujuan antara subjek-subjek hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata. Dengan demikian, konsorsium bukanlah merupakan badan hukum atau subjek hukum, namun hanya merupakan bentuk kerja sama antara anggotanya (subjek hukum) yang mempunyai tujuan sama, dan oleh karenannya setiap anggota-anggota konsorsium bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya.

Karena konsorsium bukanlah suatu subjek hukum, maka tuntutan-tuntutan pihak ketiga tidak dapat ditujukan kepada konsorsium melainkan kepada masing-masing anggota konsorsium yang dinilai telah menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga tersebut.

sumber: hukumonline.com