Bagaimana mengatasi masalah perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid 19?

BST-Kemensos-620x330
sumber: www.kominfo.ngawikab.go.id

Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana baru bagi hampir seluruh negara di dunia pada awal tahun 2020. Covid-19 kali pertama ada di Wuhan, Cina pada Desember 2019 dan mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020 yang ditandai dengan adanya kasus pertama pasien positif Covid-19 di Depok Indonesia. Menurut medis, virus ini dapat menyebar lebih cepat di tengah kerumunan orang (who.int, 2020). Menanggapi hal ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat seperti kegiatan pembelajaran dan perkuliahan yang harus dilakukan secara daring, pembatasan aktivitas jual beli di tempat publik, himbauan Work from Home, semua itu diupayakan agar meminimalisir masyarakat yang berpotensi terjangkit virus ini. Namun pada sisi lain dengan diberlakukan pembatasan sosial ini, mengakibatkan perekonomian dalam tingkat makro maupun mikro tidak stabil.

Pemerintah dengan segera membuat berbagai kebijakan dalam merespon dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah Indonesia berupaya melakukan penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial, dan penyelamatan perekonomian Indonesia. Dalam upaya menangani Covid-19, pemerintah pusat melakukan refocusing dan realokasi APBN tahun 2020 dengan melakukan penambahan anggaran belanja dan pembiayaan negara. Presiden RI menetapkan anggaran APBN Tahun 2020 sebanyak Rp.405,1 triliun yang akan dialokasikan ke berbagai sektor (kemenkeu.go.id, 2020).

Tidak stabilnya perekonomian di tengah pandemi membuat pendapatan masyarakat menengah ke bawah semakin mengkhawatirkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pada masa karantina seperti ini. Apalagi dikarenakan tidak stabilnya perekonomian, banyak perusahaan yang melakukan kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada sebagian karyawan untuk mengurangi beban gaji perusahaan. Tentunya, hal yang seperti ini akan menimbulkan pengangguran sedangkan kepala keluarga harus menghidupi keluarganya. Untuk itu perlu adanya peran pemerintah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak mampu.

Selain dana dari APBN/APBD, bantuan sosial pun diberikan oleh lembaga-lembaga filantropi islam yang seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki andil dalam penanganan sosial dan bantuan ekonomi di kala terjadi bencana. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, BAZNAS menyalurkan dana sebesar 40 miliar rupiah kepada warga miskin yang ada di Indonesia dana yang disalurkan berupa uang tunai dan sembako (Sudibyo, 2020). Instrumen ZIS yang dikelola oleh lembaga filantropi islam telah terbukti dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat di Indonesia (Syahril, 2019).

Pentingnya sinergitas antara bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah dengan instrumen filantropi Islam (ZIS), terbukti keduanya termasuk instrumen yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di tengah pandemi Covid-19. Adapun tujuan dari penelitan ini untuk memaparkan langkah optimalisasi sinergitas belanja bantuan sosial pemerintah dan instrumen ZIS filantropi Islam berdasarkan analisa kendala penyaluran bansos dan ZIS di tengah pandemi Covid-19.

### Tambahan Belanja dan Pembiayaan APBN 2020 untuk Penanganan Dampak Covid-19
Kesehatan Dukungan Industri Jaring Pengaman Sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional Total
Tambahan Belanja Negara Rp. 75 T Rp. 70,1 T Rp. 110 T Rp. 255,1 T
Tambahan Pembiayaan Rp. 150 T Rp. 150 T
Total Rp. 405 T

Sumber: Kementerian Keuangan, 2020

Konsep Sinergi

Dilihat dari lingkup kecil sebuah organisasi sinergi merupakan interaksi dari usaha yang menghasilkan keuntungan lebih besar dan melampaui apa yang dapat dilakukan oleh masing-masing unit jika melakukannya sendiri-sendiri (Kanter, 1989). Sinergi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah aliansi strategi antara Pemerintah atau Birokrasi dengan BAZNAS untuk mengoptimalkan pelaksanaan bantuan sosial dengan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) agar terwujudnya kesejahteran masyarakat terdampak Covid-19.

Pengertian Optimalisasi

Optimalisasi diartikan sebagai suatu tindakan, proses, atau metodologi untuk membuat sesuatu menjadi lebih/sepenuhnya sempurna, fungsional, atau lebih efektif (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994). Optimalisasi adalah proses pencarian solusi yang terbaik, bukan hanya tentang keuntungan yang paling tinggi maupun biaya yang paling kecil (Siringoringo, 2005). Agar terciptanya hasil yang baik atas kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai penjamin kebutuhan masyarakat, maka harus dilakukan pengoptimalan di setiap aktivitas dan kebijakannya.

Belanja Bantuan Sosial

Belanja bantuan sosial ialah belanja negara yang terdiri dari transfer barang, jasa, atau uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat. Belanja ini dikeluarkan dengan tujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari kemungkinan adanya risiko sosial, dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat (Dharmakarja, 2017). Bantuan ini adalah bagian dari program Kementerian Sosial dan dianggarkan dalam APBN. Dalam menangulangi dampak Covid-19, Pemerintah menetapkan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) senilai Rp. 600.000 per Kepala Keluarga (KK) dalam waktu 3 bulan (April, Mei, Juni) tahun 2020.

ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) Sebagai Instrumen Filantropi Islam

Filantropi merupakan konseptualisasi dari praktek memberi ( giving ), melayani, ( services) dan asosiasi ( association ) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta (Amar, 2017). Konsep filantropi merupakan alternatif bagi sebagian masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosial di antaranya, dalam hal ini menciptakan dan memelihara kemasalahatan hidup serta martabat kehormatan manusia (Linge, 2015).

Dalam hal ini, Islam dapat dikatakan sebagai agama yang memiliki aspek filantropi yang digali menggunakan metode ijtihad oleh para ulama yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits sehingga intrumen zakat, infak, sedekah, dan muncul (Isfandiar, 2008). Kewajiban agama, moralitas agama, dan keadilan sosial merupakan tiga konsep dalam filantropi Islam (Syahril, 2019). Bagi muslim, zakat adalah salah satu ibadah yang wajib dijalankan sebagaimana shalat. Terkait moralitas agama, ketika kita berzakat, maka di dalam perbuatan zakat tersebut terdapat moral keislaman yaitu memberi ( giving) kepada sesama. Di dalam Islam, manusia dituntut untuk saling membantu dengan orang lain dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk mereka yang tidak mampu.

Tidak hanya dalam memenuhi aspek rohani, namun jika dikaji dan diteliti lebih dalam, instrumen zakat dapat mempengaruhi kondisi perekonomian dan keuangan negara jika (Hafidhuddin, 2013). Pengelolaan zakat yang optimal dapat mengatasi kemiskinan di Indonesia sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Laela (2010) dan Minarti et al (2012) dalam buku Indonesai Zakat Development Report 2012.

Untuk menjalankan fungsi pelayanan (services) dalam menghimpun dan mendistibusikan zakat, infak, dan sedekah, maka perlu adanya lembaga untuk menjalankan tugas tersebut. Di Indonesia, terdapat Lembaga Nasional yang mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah dalam mengelola zakat yaitu BAZNAS. BAZNAS adalah lembaga filantropi Islam di Indonesia yang secara resmi dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi semakin hari semakin terasa, khususnya pada masyarakat menengah ke bawah. Dengan diberlakukannya arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan interaksi sosial (social distancing) , mereka kesulitan untuk bekerja ataupun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka pemerintah pusat melakukan percepatan dalam penyaluran bantuan sosial di bulan April 2020.

Berdasarkan data realisasi anggaran bantuan sosial pemerintah per 16 April 2020, anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako telah dicairkan. Pada Program Keluarga Harapan (PKH), anggaran mencapai Rp.16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp.37,4 triliun, untuk Program Sembako Rp.16,2 triliun dari total pagu 59,9 triliun, Bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Rp.7,4 miliar dari total pagu Rp.270 miliar, Bansos RTLH Rp.5,1 miliar dari total pagu 273,1 miliar, Bansos Warga Komunitas Adat Terpencil Rp. 221,9 juta dari total pagu Rp.53 miliar, dan Bansos Lainnya (termasuk bencana alam) Rp.44,4 miliar dari total pagu Rp. 3,5 triliun (kemenkeu.go.id, 2020).

Selain bantuan sosial yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat melalui pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19, Pemerintah Pusat juga mengadakan program Bantuan Langsung Tunai Desa sejumlah Rp.600.000/ KPM/bulan selama 3 bulan (April-Juni) yang dianggarkan maksimal 35% dari dana desa atau lebih dari 35% dana desa dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota (kemenkeu.go.id, BLT Desa, 2020). Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, dana BLT ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin di desa yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

Kendala Penyaluran Bansos dan ZIS

Dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial pemerintah dan ZIS (zakat, infak, sedekah) yang diberikan kepada masyarakat, terdapat kendala yang kerap terjadi di antaranya:

  1. Data penerima bansos antara pemerintah daerah dengan kelurahan/desa tidak sinkron dan invalid

Sebanyak 1,7 juta dari 9,42 juta kepala Keluarga (KK) penerima bantuan sosial terdampak virus Covid-19 tahap pertama tidak valid atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah (cnnindonesia, 2020). Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat yang seharusnya masih mampu dalam memenuhi kebutuhannya didata sebagai warga yang tidak mampu. Tentu hal seperti ini menjadikan tidak tepatnya sasaran penerima bantuan sosial pemerintah. Tidak hanya itu, banyak data yang tidak sinkron antara data yang diperoleh Pemerintah Pusat dan Provinsi dengan data yang diperoleh oleh Kepala Desa atau RT/RW. Seperti Kasus di Sukabumi, pendataan yang tidak sinkron antara Pemerintah Provinsi dengan Kelurahan, membuat bantuan sosial yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan warga. Akhirnya, Kepala Desa maupun warga meakukan aksi penolakan menerima bantuan pemerintah karena ditakutkan akan menimbulkan kecemburuan antar warga. (Agustina, 2020).

Adapun penyaluran sembako bantuan dari pemerintah Sumatera Utara kepada warga di juga menimbulkan kericuhan karena warga merasa penyaluran bansos tidak tepat pada sasaran (Sianturi, 2020). Menurut salah satu warga, kekacauan yang ditimbulkan berawal dari pembagian sembako bantuan pemerintah itu dilakukan secara tidak merata. Tidak hanya itu, pendataan yang dilakukan oleh RT/RW juga dianggap tidak adil sehingga dicurigai mereka melakukan diskriminasi terhadap warga.

Begitu pula dengan kasus di Jawa Tengah. informasi terkait penyaluran bantuan sosial masih asimetris (Abidin, 2020). Terdapat pebedaan data jumlah warga miskin yang terdaftar pada Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang dimiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPS menampilkang angka 3,7 juta penduduk miskin Jawa Tengah di tahun 2019 sementara DTKS menyebutkan 2,3 juta (Abidin, 2020). Dinilai oleh FITRA, selisih 1,4 juta bukanlah jumlah yang sedikit untuk dianggap sebagai tidak sinkronnya data karena perbedaan jumlah yang sangat jauh. Hal ini menimbulkan kebingungan akan jumlah pasti penduduk yang terkategori miskin.

  1. Penyaluran bansos pemerintah tidak satu pintu

Berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah disalurkan dengan kebijakan dan dari pihak yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena bansos tidak disalurkan secara serentak bahkan bisa tumpang tindih antara program bantuan sosial yang diberikan pada masyarakat. Beberapa kementerian dengan caranya sendiri membagikan bantuan sosialnya sehingga ada warga yang terlebih dahulu mendapatkan bansos, ada warga yang terlambat mendapatkan bansos. Dengan kondisi yang seperti ini, warga pun marah dan hal ini berimbas pada RT/RW (jabarprov.go.id, 2020). Permasalahan ini menjadi perbincangan hangat pada rapat komite IV DPD RI mengenai tumpang tindih bansos pemerintah (Effendy, 2020).

  1. Anggaran dana bansos pemerintah yang terbatas

Data jumlah penerima bantuan sosial pemerintah mengalami peningkatan di setiap harinya. Hal ini mengakibatkan kekhawatiran bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program bantuan sosial dengan anggaran yang terbatas. Penggunaan dana kebutuhan Covid-19 Jawa Barat mencapai lebih dari Rp. 1 triliun pada april 2020 dengan penggunaan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam triwulan pertama tahun 2020 (Perdana, 2020). Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tiap hari bertambah, maka pemerintah daerah juga membutuhkan dana yang lebih.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Surakarta, Ahyani, mengakui Pemerintah Kota Surakarta tidak mampu memberlakukan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) karena keterbatasan anggaran jaringan pengaman sosial (Ariawan, 2020). Hal ini dikarenakan pemberlakuan PSBB akan berdampak pada berhentinya aktivitas perkonomian warga. Sedangkan Pemerintah Kota Surakarta memprediksi hanya dapat menggunakan anggaran untuk jaring pengaman sosial hinga bulan Mei 2020 (Ariawan, 2020). Dampak keterbatasaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah ini pun membuat masyarakat semakin merasa bahwa kebutuhan dasarnya terancam tidak dapat dipenuhi.

  1. Potensi korupsi dana bantuan sosial pemerintah penanganan covid-19

Dengan berbagai bantuan sosial dengan dana triliunan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan tentang waspada korupsi dana penanganan Covid-19. KPK telah mengidentifikasi empat titik rawan di antaranya pengadaan barang dan jasa, filantropi atau sumbangan pihak ke tiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 serta penyelenggaraan bantuan sosial (Maharani, 2020). Dari semua titik rawan tersebut, pengadaan barang dan jasa adalah potensi yang paling besar dalam melakukan tindakan korupsi karena petugas bisa saja melakukan pemalsuan bukti belanja ataupun melebih-lebihkan belanja dari yang sudah seharusnya. Untuk mencegah hal ini, KPK telah mempublikasikn Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah yang berisi anjuran dan tata cara pengadaan barang dan jasa selama masa darurat Covid-19.

  1. Pemahaman masyarakat terkait kewajiban zakat rendah

Selama ini, mayoritas masyarakat muslim hanya memahami zakat hanyalah zakat fitrah, peternakaan, perdagangan, emas dan perak, yang sebenarnya zakat sangat luas cakupannya (Nurhidayat, 2020). Pemahaman yang sempit inilah yang menjadikan zakat masih belum optimal di Indonesia. Banyaknya jenis profesi dan bisnis yang dilakukan oleh masyarakat hari ini juga tidak menghilangkan kewajiban orang tersebut untuk berzakat. Tentu saja beban jenis zakatnya akan tetap disesuaikan dengan fatwa MUI berdasarkan dalil-dalil shahih. Namun dikarenakan ketidakpahaman masyarakat, instrumen zakat yang dinilai berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan yang terjadi di tengah pandemi ini tidak akan terwujud karena kurangnya kontribusi dari masyarakat.

Langkah-langkah optimalisasi sinergitas antara bantuan sosial pemerintah dan instrumen filantropi Islam (ZIS)

Adapun langkah-langkah optimalisasi sinergitas antara bantuan sosial pemerintah dan instrumen filantropi Islam (ZIS) berdasarkan analisa dari beberapa permasalahan penyaluran bansos dan ZIS penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Penyederhanaan Kementerian/Lembaga Penyelenggara Bansos

    Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial ditunjuk untuk melakukan pengelolaan fakir miskin termasuk penyelenggaraan bantuan sosialnya. Berdasarkan UU tersebut, Kementerian Sosial berwenang dalam menentukan batas nilai pemenuhan kebutuhan hidup minimal keluarga yang didasarkan beberapa parameter dari faktor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial serta faktor lainnya di wilayah Indonesia (Akhmadi, 2017). Dengan program bantuan sosial yang diselenggarakan dan diatur oleh Kementerian Sosial, maka sistem bansos pemerintah akan lebih teratur dan penyalurannya serentak kepada masyarakat yan membutuhkan. Adapun ketika kementerian lain ataupun para petinggi Negara ingin ikut andil dalam berdonasi, seharusnya dihimpun terlebih dahulu oleh Kementerian Sosial agar satu pintu dalam penyalurannya kepada masyarakat.

  2. Penyempurnaan database penerima bansos
    Dalam rangka meningkatkan kecepatan verifikasi dan validasi, Kementerian Sosial harus mengembangkan Sistem Informasi Bantuan Sosial yang dapat diakses hingga tingkat kelurahan/desa (Akhmadi, 2017). Sistem ini akan memudahkan setiap pihak yang berkaitan dalam melakukan penyaluran bansos. Adapun masyarakat juga bisa mengakses informasi ini dan mendaftarkan diri secara mandiri sebagai penduduk miskin sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2011 (Akhmadi, 2017). Pentingnya database yang diatur dalam Sistem Informasi Bantuan Sosial ini akan mencegah data yang tidak sinkron antara Pemerintah Pusat atau Provinsi dengan pihak kelurahan/kepala desa/RT RW karena semua pihak bisa saling mengupdate data yang diperoleh.

  3. Penguatan aliansi Birokrasi/Pemerintah dengan BAZNAS

    Berdasarkan hasil penelitian Coryna (2015), salah satu alternatif strategi secara umum untuk BAZNAS adalah dengan penguatan aliansi untuk menembus birokrasi. Pentingnya sinergi Kementerian Sosial dengan BAZNAS dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dengan mensinergikan instrumen bantuan sosial dengan ZIS. Agar terbangunnya sinergi antara pemerintah pusat dengan BAZNAS, sangat duperlukan penyesuaian data penerima ZIS oleh BAZNAS melalui database masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Sosial untuk menyalurkan ZIS. Sehingga, ZIS yang akan men-cover masyarakat yang belum menerima bansos pemerintah. Manfaat lainnya, sinergi yang dilakukan Kementerian Sosia dengan BAZNAS akan mengurangi resiko bantuan sosial ganda yang diterima masyarakat agar menjadi tepat sasaran (Coryna, 2015).

  4. Meningkatkan zakat campaign di tingkat kementerian, lembaga tinggi negara, pejabat tinggi negara

    Potensi zakat yang dapat dihasilkan oleh Kementerian dan lembaga tinggi negara serta pejabat mencapai angka Rp.582 miliar dari total potensi zakat nasional (Coryna, 2015). Zakat ini termasuk zakat profesi yang mana pada gaji ASN akan dipotong untuk zakat dan nantinya akan dihimpun oleh BAZNAS. Berbeda dengan profesi-profesi yan lain, gaji ASN bisa dikatakan stabil sehingga sangat memungkinkan bagi ASN untuk melakukan zakat. Apalagi dengan melihat potensi zakat yang besar di tingkat kementerian, lembaga tinggi negara, pejabat tinggi negara, maka zakat campaign juga harus ditingkatkan kepada ASN yang memiliki gaji besar. Karena potensi yang dihasilkan dari zakat ASN yang telah mencapai nishab akan lebih berkontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

  5. Pengintegrasian bantuan dari lembaga non pemerintah

    Untuk memberikan kemudahan dalam mengatasi anggaran pemerintah yang terbatas, program bantuan sosial dan ZIS dapat diintegrasikan dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh lembaga non pemerintah seperti program CSR perusahaan dan Non-Government Organization (NGO) (Akhmadi, 2017). Integrasi ini akan berbentuk donasi atau hibah yang akan diberikan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam rangka membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Nantinya dana tersebut akan dihimpun oleh Kementerian Sosial atau BAZNAS, tergantung dengan siapa lembaga non pemerintah itu bekerja sama, setelah itu akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar oleh pemerintah.

  6. Penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu bagi pelaku korupsi

    Penyelenggaraan bantuan sosial yang memiliki potensi korupsi membutuhkan hukum yang tegas oleh aparat hukum. Penengakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu akan membawa kemanfaatan bagi masyarakat yaitu timbunya efek jera (Waluyo, 2014). Ketika hukuman bagi para korupsi bersifat tegas dan mendisiplinkan pelaku maupun masyarakat, maka hal tersebut akan mencegah seseoarang yang hendak melakukan korupsi. Maka dari itu, penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu harus diterapkan di tengah masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan korupsi yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Summary

Abidin, D. (2020). Pemprov Jateng Diminta Transparan Soal Data dan Sasaran Penerima JPS. Pemprov Jateng Diminta Transparan soal Data dan Sasaran Penerima JPS - Suara Merdeka. Diakses pada tanggal 1 Mei 2020.

Agustina, I. (2020). Kisruh Bansos Gubernur Jabar Kita Sudah Ingatkan Jauh-jauh Hari. https://sukabumiupdate.com/detail/bale-warga/opini/68795-Kisruh-Bansos-Gubernur-Jabar-Sudah-Kita-Ingatkan-Jauh-jauh-Hari. Diakses pada tanggal 1 Mei 2020.

Akhmadi, M. (2017). Tinjauan Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai pada Belanja Bantuan Sosial. Indonesian Treasury Review , 2(1). Sinta 2.

Alfi, A. (2020). Pemprov Sumut Siapkan Rp.270 miliar Dibagikan ke 150.000 warga. Pemprov Sumut Siapkan Rp270 Miliar untuk Dibagikan ke 150.000 Warga. Diakses pada tanggal 29 April 2020.

Amar, F. (2017). Implementasi Filantrop Islam Di Indonesia. AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam . 1(1)

Coryna, I. A. (2015). Formula Strategi Penghimpunan Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Al-Muzara’ah. 3(2) . 158-179.

Effendy, M. (2020). Komite IV DPR RI Banyaknya nama Bantuan Sosial Sulit Diawasi dan Tepat Sasaran. GoSumut.com - Komite IV DPD RI: Banyaknya Nama Bantuan Sosial Sulit Diawasi dan Tak Tepat Sasaran. Diakses pada tanggal 1 Mei 2020.

Handayani, R. (2020). Baznas Berikan Bantuan Rp. 40 Miliar Untuk Penanganan Covid-19. Baznas Berikan Bantuan Rp 40 M untuk Penanganan Covid-19 | Republika Online. Diakses pada tanggal 2 Mei 2020.

Isfandiar, A. A. (2008). Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia. La_Riba; Jurnal Ekonomi Islam . 2(1).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2020). Jabar Sudah Salurkan Bansos untuk 23 Ribu KK. https://jabarprov.go.id/index.php/news/37612/2020/04/29/Jabar-Sudah-Salurkan-Bansos-Untuk-23-Ribu-KK. Diakses Pada tanggal Mei 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2020). Mayoritas Anggaran Covid-19 Pemprov Jateng Untuk Bansos Warga Mayoritas Anggaran Covid-19 Pemprov Jateng untuk Bansos Warga Miskin - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diakses pada tanggal 1 Mei 2020.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1994). Jakarta: Balai Pustaka.

Kanter, R. (1989). Beyond The Cowboy and The Corpocrat: A Call to Action. dari When Giants Learn to Dance. New York.

Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak). Iqtishadia . 9(2), 227-245.

Kementerian Keuangan RI. (2020). Realisasi Anggaran Bansos Kemensos 2020. https://www.kemenkeu.go.id/media/14968/realisasi-anggaran-bansos-kemensos-2020-16042020.pdf. Diakses Pada tanggal 1 Mei 2020.

Kementerian Keuangan RI . (2020). Kebijakan Untuk Pemerintah Daerah. https://www.kemenkeu.go.id/covid19. Diakses pada tanggal 1 Mei 2020.

Kementerian Keuangan RI. (2020). Diambil kembali dari https://www.kemenkeu.go.id/media/14921/sp26_percepatan-penyaluran-bantuan-sosial.pdf. Diakses pada tanggal 1 Mei 2020.

Linge, A. (2015). Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi. JURNAL perspektif ekonomi darussalam . 1(2), 154-171. Sinta 4.