Bagaimana Melaporkan Orang Asing yang Melakukan Penelitian Tanpa Izin?

image
Di era kekuasaan wilayah laut yang semakin diperkuat oleh Presiden Jokowi, apakah kami sebagai rakyat pinggiran bisa melaporkan kegiatan penelitian oleh orang asing yang mengganggu mata pencaharian mayarakat sebagai nelayan? Kepala desa sebelumnya sudah menanyai surat izin penelitiannya dan ternyata tidak punya. Apakah bisa dilaporkan kepada yang berwajib?

Perizinan Kegiatan Penelitian
Penelitian menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (“UU 18/2002”) adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Aturan mengenai kegiatan penelitian oleh orang asing dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (“PP 41/2006”).

Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.[1]

Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (“Menteri”). Menteri dalam memberikan izin tertulis dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan.[2]

Izin penelitian dan pengembangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu izin penelitian dan pengembangan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.[3]

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja. Kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin dan mitra kerja ditentukan oleh tim koordinasi.[4]

Perlu diingat bahwa perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan.[5]

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan.[6]

Sepanjang penelusuran kami, PP 41/2006 tidak mengatur mengenai sanksi bagi orang asing yang tidak mempunyai izin penelitian. Yang ada adalah sanksi jika melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tidak sesuai dengan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan dan/atau dalam melaksanakan kegiatan penelitiannya orang asing tidak menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, yaitu:[7]
teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara kegiatan; atau
pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan.

Adakah Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing yang Tidak Mempunyai Izin?
Karena Anda menyebutkan bahwa penelitian tersebut mengganggu mata pencaharian nelayan setempat, kami berasumsi bahwa penelitan tersebut dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan, sehingga kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (“UU 31/2004”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (“UU 45/2009”). Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai sanksi pidana bagi orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin dari Pemerintah.

Pasal 55 ayat (1) UU 31/2004 mengatur mengenai izin yang harus diperoleh oleh orang asing yang melakukan penelitian perikanan:

Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.

Sedangkan mengenai sanksi pidana bagi yang tidak memiliki izin diatur dalam Pasal 99 UU 31/2004 sebagai berikut:

Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan orang asing yang melakukan penelitian di wilayah pengelolaan perikanan tanpa izin merupakan tindak pidana. Atas dasar itu, jika orang asing tersebut tidak memiliki izin penelitian, maka Anda dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisian. Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur melaporkan tindak pidana dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.