Bagaimana melakukan perceraian untuk dua warga negara yang berbeda ?

X WNI dan suami x warga negara Amerika, kami menikah di Indonesia (Gereja+Catatan Sipil) dan di Amerika, saat ini x ada di Indonesia dan suami x di Amerika dan pertanyaan saya, Bagaimana cara yang terbaik untuk mengajukan cerai? Di Indonesia atau di Amerika ? Suami x tidak mau mengajukan cerai di Amerika, bisakan x mengajukan cerai di sini tanpa kehadirannya atau dia harus hadir?

Menurut hemat kami, sebaiknya si isteri mengajukan gugatan cerai atas perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman si isteri sebagai penggugat, sekaligus juga mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang dilangsungkannya di Amerika. Hal ini dimaksudkan agar perceraian tersebut menjadi sah secara hukum ditinjau dari sudut kedua perkawinan tersebut.

Pada dasarnya dalam proses sidang perceraian di Indonesia baik pihak isteri maupun suami memang harus hadir dalam sidang tersebut, terutama dalam sidang pertama dimana Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Namun demikian, berdasarkan Pasal 30 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP Pelaksanaan Perkawinan) suami dapat saja tidak hadir dalam sidang perceraian dengan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakili dirinya dalam sidang perceraian tersebut.

Peraturan perundang-undangan tidak memperinci secara lebih jelas lagi mengenai hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melakukan pengurusan perceraian sebagaimana dimaksud, selain mempersiapkan gugatan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Negeri. Namun demikian, terdapat hal-hal penting yang sangat perlu untuk diperhatikan dalam mengajukan suatu gugatan cerai, yaitu:

a. Bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup alasan yang menyatakan bahwa suami dan isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri lagi (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan));

b. Bahwa perceraian hanya mungkin dilakukan dengan berdasarkan pada salah satu alasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 PP Pelaksanaan Perkawinan, antara lain, sebagai berikut:
b.1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
b.3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
b.4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
b.5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
b.6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

c. Bahwa perceraian tersebut dilakukan di depan sidang pengadilan (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).

sumber: hukumonline