Bagaimana Mekanisme Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri?

image
Ketua RT setempat baru dilantik bulan Juli 2018. Karena ketidakmampuannya dalam menjabat, beliau melayangkan surat pengunduran diri ke kelurahan setempat. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana untuk prosedur penggantian RT yang baru, karena SK untuk kepengurusan RW dan RT sudah ditetapkan, dan masa jabatan RW dan RT masih 2,5 tahun lagi. Terima kasih.

Rukun Tetangga (RT)

RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.[1] RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan.[2] Tugasnya adalah membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.[3]

Masa bhakti RT selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.[4]

Lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT.

Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan

Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”).

Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal:[5]

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau

c. dinonaktifkan

Pengurus RT terdiri dari:[6]

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Bidang yang ada di kepengurusan RT yang ditetapkan oleh Lurah

Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW baru.[7]

Mekanisme pemilihan Ketua RT baru menggantikan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:

  • Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah.[8]

  • Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT.[9]

  • Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.[10]

  • Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT.[11]

  • Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.[12]

  • Apabila dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan/atau dengan cara pengundian.[13]

  • Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[14]

Sementara di kota lain contohnya Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT mengundurkan diri dari jabatan ini berbeda dengan yang di Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).

Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[15]

Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih mempunyai sisa masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah terpilih kembali.[16] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

Sumber