Bagaimana Mekanisme Pemberhentian Presiden?

image
Bisa tidak sih Presiden diberhentikan karena sebuah kasus? Apa syarat pemberhentian presiden? Apakah pemberhentian itu sama dengan impeachment?
Terimakasih.

Impeachment dan Pemberhentian Presiden

Achmad Roestandi dalam buku Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab (hal. 168) menjelaskan impeachment berasal dari kata impeach yang dalam bahasa Inggris sinonim dengan kata accuse atau charge berarti menuduh atau mendakwa.

Lebih lanjut dijelaskan impeachment hanya merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang presiden atau pejabat tinggi Negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Dikatakan kemungkinan karena proses impeachment tidak selalu harus berakhir dengan pemberhentian presiden atau pejabat tinggi Negara tersebut.

Achmad Roestandi (hal. 177) lebih lanjut menjelaskan berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) pejabat yang dapat di-impeach adalah:

a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Presiden dan Wakil Presiden

Alasan-Alasan Pemberhentian Presiden

Pasal 7A UUD 1945 mengatur sebagai berikut:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:

  1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:

a. Penghianatan terhadap negara
b. Korupsi
c. Penyuapan
d. Tindak pidana berat lainnya
e. Perbuatan tercela.

  1. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Mekanisme pemberhentian presiden

  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

  1. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

  2. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

  3. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

  4. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Sumber