Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Hukuman Mati di beberapa negara?

Mekanisme Pelaksanaan Hukuman Mati di beberapa negara

Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Hukuman Mati di beberapa negara ?

Mekanisme Pelaksanaan Hukuman Mati di beberapa negara


1. Amerika Serikat

Amerika Serikat menerapkan 5 macam pelaksanaan eksekusi mati yaitu suntik mati sebagai cara hukuman mati yang paling banyak digunakan oleh 35 negara bagian dan Pemerintah Amerika Serikat, selanjutnya kursi listrik, kamar gas, gantung dan tembak mati. Suntik mati telah dilakukan pada terpidana 1187 orang, kursi listrik 158 orang, kamar gas 11 orang, gantung 3 orang, dan tembak mati sebanyak 3 orang.

2. Uni Eropa

Negara-negara Uni Eropa memang sudah tidak lagi menerapkan praktik hukuman mati. Negara anggota Uni Eropa yang terakhir mempraktikan hukuman mati adalah Latvia, yang pada tahun 2012 melakukan eksekusi terakhir. Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Federica Mogherini menyatakan bahwa Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan (abolisi) hukuman mati secara universal. Hukuman mati adalah pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang gagal untuk memberikan efek jera dan yang sangat merendahkan martabat dan integritas manusia.

Beberapa jenis mekanisme hukuman mati yang pernah diberlakukan di beberapa negara - negara eropa:

  1. Garrote

    Hukuman mati ini dilakukan dengan cara dicekik dengan menggunakan alat yang terbuat dari besi. Bentuknya berupa tempat duduk dimana bagian sandaran atasnya dipasangi alat yang nantinya akan diputar untuk mematahkan atau mencekik leher si pelaku hingga mati. Hukuman mati seperti ini pernah diterapkan di negara Spanyol dan Andora.

  2. Breaking Wheel

    Hukuman mati semacam ini biasa disebut juga roda maut. Dimana pelakunya akan diikat disebuah roda lalu diputar. Kemudian algojo yang ditugaskan untuk mengeksekusi akan memukulnya dengan menggunakan sebuah alat pemukul. Hukuman ini akan terus dilakukan hingga pelakunya meninggal. Penerapan hukuman ini pernah diterapkan di pertengahan abad ke-19 di eropa. Dan biasanya hukuman mati dikala itu diterapkan kepada para budak yang memberontak.

  3. Drawing and Quartering

    Hukuman mati satu terbilang sangat sadis, dimana para pelaku akan mengalami penyiksaan yang panjang dan berat. Dia akan diseret dengan menggunakan kuda untuk menuju ketempat eksekusi. Kemudian digantung hingga sekarat, tapi masih dibiarkan hidup. Setelah itu pelaku mendapatkan siksaan lagi dengan dipotong-potong menjadi empat bagian. Penerapan hukuman mati ini pernah terjadi dan diterapkan di Inggris pada tahun 1351 sampai abad ke-19.

3. Cina

Terdapat 2 metode pelaksanaan eksekusi mati yang diberlakukan di Cina, yaitu :

  1. Hukuman Mati dengan cara Suntik Mati/ Lethal Injection

    Hukuman suntik mati atau Lethal Injection dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi (pembiusan). Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung. Tanpa Anastesi, terhukum akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung. Oleh karena itu, anastesi yang memadai diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dari terhukum dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati itu relatif bebas rasa sakit. Dan disinilah polemik mengemuka. Guna mendukung kelangsungan proses euthanasia yang baik dan benar hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi kapasitas pengetahuan medis yang layak.

  2. Hukuman Mati dengan cara ditembak mati

    Tembak mati yang dalam pelaksanaannya diarahkan tepat kejantung si terpidana yang sebelumnya telah disandarkan pada sebuah tiang dengan keadaan kedua tangannya telah diikat serta mata ditutupi oleh sebuah kain hitam. pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa regu penembak yang masing-masing regu dipimpin oleh komandan regu.

4. Korea Utara

Berikut beberapa metode hukuman mati yang kerap digunakan di Korea Utara pada masa pemerintahan Kim Jong Un:

  1. Ditembak pasukan bersenjata mesin

  2. Eksekusi mati dengan cara diracun

  3. Dibakar hidup-hidup

  4. Ditembak mortar

5. Arab Saudi

Metode penerapan hukuman mati yang diberlakukan di Arab Saudi yakni melakukan pemotongan atau pemenggalan (hukum pancung) kepala di bagian leher untuk memisahkannya dari tubuh siterpidana. Dengan hukuman jenis ini, korban lebih cepat meninggal kurang dari 8 detik. Beheading atau pemenggalan kepala, di beberapa negara yang mematuhi hukum Syari’ah Islam, merupakan metode eksekusi yang umum digunakan.

6. Malaysia

Mekanisme pelaksanaan hukuman mati yang diberlakukan dinegeri Jiran Malaysia yakni dengan cara siterpidana dihukum gantung dengan mengikatkan seutas tali di leher terpidana setelah itu papan yang digunakan sebagai pijakan siterpidana ditarik atau dilepaskan sehingga aliran darah dan oksigen yang menuju ke otak si terpidana terhambat oleh cekikan tali tersebut dan waktu atau lamanya proses menuju kematian dalam penggunaan hukuman mati ini membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit.

7. Indonesia

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobile (Brimob).

Berikut beberapa tata cara pelaksanaan hukuman mati sebelum terpidana dieksekusi :

  1. Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati, setelah mendengar nasehat jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab untuk melaksanakan eksekusi.

  2. Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenagatenaga serta alat-alat yang diperlukan.

  3. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa.

  4. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi/jaksa akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.

  5. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi/jaksa.

  6. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.

  7. Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.

  8. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

  9. Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.

  10. Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.

  11. Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.

  12. Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.

  13. Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.

  14. Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa.

  15. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

  16. Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.

  17. Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tandatanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

  18. Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.