Bagaimana mekanisme keberatan atas informasi publik?


Bagaimana mekanisme keberatan atas informasi publik?

Langkah 1
Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah 2
Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan tersebut.

Jika pengaju sengketa puas atas putusan atasan PPID, sengketa selesai.

Jika pengaju sengketa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.