Bagaimana Mekanisme Dan Persyaratan Pengajuan Initial Public Offering (Ipo) Dalam Rangka Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah ketika melakukan privatisasi Badan Usaha Milik Negara melalui IPO ? Bagaimana mekanisme dan persyaratannya?

Persyaratan suatu perusahaan yang hendak melakukan go public atau menjadi perusahaan publik haruslah berupa perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Hal ini disebabkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memberikan pengaturan tentang perusahaan publik selain peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Untuk itu, ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut juga berlaku bagi setiap perusahaan yang hendak menjadi perusahaan publik.

Dalam perencanaan Initial Public Offering (IPO) memerlukan perencanaan yang matang. Idealnya perencanaan ini dilakukan sekitar dua atau tiga tahun sebelum perusahaan malaksanakan penawaran umum, dalam arti apabila manajemen perusahaan mempunyai niat untuk melakukan IPO dengan melepas sebagian sahamnya maka segala sesuatunya harus dipersiapkan jauh sebelumnya. Biasanya persiapan yang tidak cukup panjang akan mengakibatkan kesulitan dan kurang memuaskan. Waktu persiapan yang cukup panjang akan sangat membantu perusahaan untuk mengurangi biaya, membatasi kendala yang ada, dan juga akan mempersingkat waktu yang diperlukan untuk proses pelaksanaan penawaran umum perdana itu sendiri.

Namun, dalam hal ini penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dilakukan dalam rangka Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini berarti selain berlakunya Undang-undang Perseroan Terbatas yang menghendaki perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap harus mempertimbangkan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Dengan kata lain, setiap BUMN dapat melakukan IPO apabila telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah Tentang Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebab langkah tersebut menentukan suatu BUMN hendak melakukan Privatisasi dengan model atau jenis yang ditentukan oleh Undang-undang BUMN tersebut.

Selain itu BUMN juga harus memenuhi ketentuan dari peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal agar dapat melakukan penawaran umum perdana (IPO). Langkah yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan penawaran umum perdana adalah harus memperhitungkan strategi dari pelaksanaan IPO tersebut. Strategi yang baik dan pandangan yang tepat dapat meminimalkan waktu yang diperlukan guna melakukan persiapan Initial Public Offering (IPO). Melakukan penawaran umum pada saat pasar sedang kuat adalah lebih baik dibandingan dengan bila terlewatnya kesempatan untuk beberapa minggu yang dapat menyebabkan tertundanya atau batalnya rencana penawaran umum dan juga akan mengakibatkan bertambahnya biaya dan rendahnya penilaian pasar.

Salah satu tanda dari jendela pasar bagi perusahaan adalah berapa proceed yang diperoleh perusahaan publik yang bergerak dalam industri yang sama, terutama dengan yang baru saja melakukan penawaran umum.[1] Indikator umum jendela pasar yang dapat diikuti dengan mudah adalah bagaimana penilaian atas keseluruhan pasar.

Nilai pasar perusahaan suatu waktu dapat menurun dan berkurang, tetapi pada satu titik dapat pula naik kembali. Milyaran rupiah yang akan hilang dalam turunnya nilai pasar, demikian juga pendapatan kotor yang akan diterima oleh perusahaan.[2] Hal ini juga menandakan bahwa proses penawaran umum perdana merupakan suatu hal yang penuh resiko. Persiapan dan kesiapan untuk menantikan pasar terbuka serta pelaksanaan yang tepat merupakan kunci keberhasilan proses ini. Dengan perhitungan waktu yang baik, manajemen perusahaan dapat melakukan penawaran umum perdana.

Dengan demikian, maka perhitungan waktu yang tepat tersebut baik bagi perusahaan maupun bagi pasar adalah lebih merupakan seni daripada suatu ilmu pengetahuan. Di samping itu, manajemen perusahaan dapat menjalin hubungan yang baik dengan satu atau lebih perusahaan pendaminan emisi (underwriter) dan mengikuti perkembangan ratio nilai pasar secara umum atau industri yang sedang favorit untuk dapat menjadi panduan dalam menentukan saat yang tepat untuk IPO. Untuk meningkatkan persepsi manajemen perusahaan mengenai ketepatan waktu ini, dianjurkan agar manajemen perusahaan berlangganan media-media yang membahas masalah finansial seperti surat kabat atau majalah bisnis dalam atau pun luar negeri.

Setelah membahas pertimbangan mengenai waktu yang tepat dalam melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) perlu ditinjau hal-hal yang harus diperlukan suatu perusahaan agar dapat melakukan IPO. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan agar dapat melaksanakan Initial Public Offerring :

  1. Produksi jasa yang ditawarkan hendaknya dibuat sedemikian sehingga “highly visible”, mudah dikenal oleh para investor dan dapat menunjukkan kemampuan dalam pemecahan masalah-masalah yang membutuhkan pemecahan;

  2. Perusahaan yang hendak melakukan IPO harus memiliki pertumbuhan pendapatan yang cukup nyata dan terkontrol;

  3. Prestasi kinerja perusahaan telah terbukti dan mempunyai momentum- momentum yang dapat diprediksi secara akurat;

  4. Perusahaan telah terbukti menghasilkan laba (profit), juga kemampuan labaan yang dapat diterima sebagai suatu tingkat pertumbuhan yang tinggi baik bagi perusahaan atau bagi pasar;

  5. Mempunyai tingkat insider trading yang kecil atau tidak ada sama sekali. Hal ini disebabkan para pemodal pada umumnya akan mempertanyakan hubungan antara rencana penawaran umum dengan kemungkinan tindakan para insider yang dapat muncul secara tiba-tiba dalam prospek jangka panjang perusahaan;

  6. Memenuhi persyaratan minimum dari alternatif pendaftaran (listing), yang akan dipilih oleh perusahaan. Manajemen perusahaan harus mempelajari syarat pendaftaran dan memastikan bahwa perusahaan akan dapat dengan mudah memenuhinya juga termasuk persyaratan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offerring).

Suatu perusahaan apabila hendak melakukan go public dan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), tentu harus menempuh tahap awal sebelum melakukan penawaran umum. Dalam proses go public hal pertama yang harus dilakukan adalah due diligence. Due diligence merupakan penelitian yang dilakukan terhadap seluruh aspek perusahaan, untuk mendapat keyakinan akan kondisi perusahaan. Persiapan ini menurut Asril Sitompul idealnya dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun sebelum perusahaan melaksanakan penawaran umum, dalam arti bahwa apabila pemilik dan manajemen perusahaan mempunyai niat untuk melakukan penawaran umum dengan melepaskan sebagian dari sahamnya maka segala sesuatu harus dipersiapkan jauh sebelumnya. Pengalaman dalam pelaksanaan menunjukkan bahwa pekerjaan persiapan yang harus dilakukan dalam perusahaan secara intern ternyata lebih banyak dari yang dibayangkan. Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menunjang keberhasilan penawaran umum:[3]

  1. Membangun citra perusahaan, dalam hal ini reputasi yang baik tidak bias didapat dalam waktu yang singkat, akan tetapi hal ini memerlukan waktu yang panjang untuk mendapatkannya. Untuk mendapatkan citra yang baik, sebaiknya dipertimbangkan penggunaan jasa perusahaan atau lembaga yang bergerak di bidang public relation yang berpengalaman dalam menangani publikasi di bidang kegiatan usaha perusahaan dan mempunyai hubungan yang luas dengan masyarakat pemodal;

  2. Melaksanakan tugas-tugas pembenahan administrasi perusahaan. Hal ini merupakan langkah yang sulit karena dapat berpotensi merusak kemampuan manajemen dalam melakukan respon yang fleksibel terhadap jendela pasar. Dengan kata lain, diharapkan setiap pekerjaan yang tidak perlu harus tidak ditunda;

  3. Meninjau kembali perjanjian pengawasan dari pemegang saham apabila diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan;

  4. Melakukan penyusunan daftar dan mereview perjanjian dan kontrak- kontrak yang material;

  5. Melakukan review atas status hukum perusahaan dan bila diperlukan harus dilakukan perubahan akta pendirian. Dalam hal ini perubahan akta pendirian perusahaan diperlukan agar sesuai dengan bentuk yang diperlukan setelah menjadi perusahaan publik, termasuk di dalamnya adalah perubahan struktur modal perusahaan;

  6. Berupaya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa, litigasi, dan kewajiban-kewajiban yang material lainnya. Dalam hal ini apabila terdapat sengketa atau pun kemungkinan sengketa yang cukup material yang belum dapat diselesaikan maka harus dinyatakan secara terbuka dalam pernyataan pendaftaran maupun prospektus;

  7. Mensahkan saham baru dan atau membuat klasifikasi saham preferensi atau preferredblack checkshares bila perlu. Apabila penawaran umum dilakukan oleh BUMN, pemerintah Indonesia selaku pemegang saham BUMN tersebut mengeluarkan saham istimewa yang dinamakan saham “dwi warna”, nama ini akan diberikan kepada setiap istimewa BUMN yang akan melakukan penawaran umum. Saham tersebut memberikan hak-hak istimewa bagi pemegang sahamnya, yaitu pemerintah. Hal ini juga harus dijelaskan dalam dokumen penawaran (prospektus);

  8. Membuat rencana stock option atau stock appreciation right dan ESOP bagi pegawai perusahaan;

  9. Menyusun kembali dewan direksi, dalam hal ini dewan direksi yang kuat dan terpercaya dengan beberapa direktur independent yang mempunyai pengalaman dan keahlian manajemen yang dibutuhkan, akan merupakan asset yang sangat berharga bagi perusahaan. Persyaratan listing (pendaftaran di bursa efek) mengharuskan adanya beberapa orang direktur yang independen. Dewan direksi yang kuat akan sangat disukai dan diterima oleh masyarakat investor dan menjadi alat kerja yang sangat baik bagi perusahaan;

  10. Membentuk suatu sistem pengawasan intern yang baik, dalam hal ini kebanyak perusahaan berukuran menengah dan perusahaan yang sedang dalam pertumbuhan, belum mempunyai sistem pengawasan, sistem keuangan, serta sistem operasional yang baik. Demikian pula sistem pengawasan dan pelaporan yang efektif. Hal ini merupakan sesuatu yang diharuskan oleh para pemegang saham dan juga oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);

  11. Menjamin agar audit yang diwajibkan telah dilaksanakan dengan sempurna. Bila perusahaan telah beroperasi lebih dari dua tahun maka dipersyaratkan adanya laporan keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir menurut prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

Apabila suatu perusahaan yang hendak melakukan IPO memiliki perencanaan yang matang, maka akan memberikan hasil yang lebih baik. Dengan adanya persiapan tersebut, dimungkinkan suatu proses penawaran umum dapat dilakukan kurang dari waktu yang direncanakan, dan dapat dilaksanakan lebih cepat daripada rencana. Selain itu, perusahaan dapat menikmati keuntungan dari felsibilitas dan persiapan yang lebih dini dengan kemungkinan mendapat tempat yang utama karena dapat membuat harga sahamnya lebih tinggi dan berhasil menjual saham lebih banyak dari yang direncanakan semula. Setelah melaksanakan proses due diligence, perusahaan perlu dilakukan beberapa langkah-langkah.

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perencanaan go public, di mana perusahaan memperhatikan persyaratan yang perlu dipersiapkan ketika hendak melakukan go public. Selain persyaratan, perusahaan juga harus mempertimbangkan kelemahan dan kebaikan dari perusahaan go public dengan menyusun suatu langkah untuk menyesuaikan sistem manajemen di dalam perusahaan agar dapat berjalan seperti perusahaan go public. Proses untuk melakukan go public suatu perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:[4]

    • Proses persiapan untuk go public ;
    • Proses pendahuluan go public ;
    • Proses pelaksanaan go public .
  • Langkah kedua setelah perencanaan go public dilakukan adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini RUPS dimaksudkan agar pemegang saham menyetujui untuk merubah anggaran dasar perusahaan untuk menjadikan perusahaan sebagai perusahaan publik. Selain itu, dengan Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan penunjukkan jumlah saham yang hendak diberikan pada masyarakat dan juga jumlah saham yang hendak diterbitkan dan nilai dari saham perusahaan tersebut.

  • Langkah ketiga, adalah melakukan penunjukkan Underwriter (jika ada), Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal. Penunjukkan dari underwriter, profesi penunjang seperti akuntan publik maupun konsultan hukum, serta lembaga penunjang perlu dipertimbangkan agar perusahaan ketika dinyatakan go public, dapat memiliki sistem manajemen dan pengaturan perusahaan yang baik. Dalam hal ini, profesi penunjang ini adalah tim persiapan go public perusahaan, dan pada kasus.[5]

    Persiapan pertama yang harus dilakukan adalah menghimpun seluruh catatan keuangan perusahaan. Setelah catatan keuangan perusahaan dikumpulkan dan hubungan dengan akuntan telah terjalin, maka persiapan dapat segera dimulai. Di samping itu, manajemen perusahaan akan segera pula memerlukan konsultan hukum yang berpengalaman menangani penawaran umum perdana, karena akan banyak sekali masalah hukum yang harus dipenuhi dan diperhatikan. Bilamana perusahaan telah mulai mempersiapkan pernyataan pendaftaran dan juga dokumen penawaran (prospektus), maka akan dibutuhkan jasa perusahaan percetakan finansial yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan terutama di saat-saat terakhir, yaitu pencetakan dokumen-dokuemen yang diperlukan seperti, formulir sertifikat saham, sertifikat kolektif saham, formulir pemesanan, dan berbagai formulir lainnya.

    Konsultan hukum di sini berperan sebagai koordinator dalam penyusunan konsep pernyataan pendaftaran di antara para konsultan lainnya. Dalam hal ini, konsultan hukum berkewajiban untuk memverifikasi seluruh masalah yang harus diselesaikan serta melakukan disclosure atas keakuratan, kelengkapan, dan konsistensinya.

    Selain itu, konsultan hukum juga berperan dalam memberikan masukan kepada tim persiapan penawaran umum serta bertindak sebagai wakil perusahaan. Masukan pun juga harus diberikan kepada calon pemodal oleh konsultan hukum sewaktu melakukan road show. Selain konsultan hukum, ada pun akuntan public yang akan menyajikan pembahasan yang bersifat independent mengenai pernyataan pendaftaran, termasuk data keuangan tertentu, diskusi dan analisis manajemen, penggunaan proceed yang akan diperoleh, kemungkinan penurunan harga saham yang potensial, kapitalisasi dan penjadwalan keuangan tambahan. Mereka juga akan membimbing mengenai masalah yang akan timbul dalam proses review dari Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan kata lain, profesi penunjang tersebut memiliki peranan yang sangat besar dalam melaksanakan Initial Public Offering (IPO) mengingat fungsinya yang diperuntukkan bagi pengorganisasian perusahaan yang baik.

  • Langkah keempat adalah mempersiapkan dokumen, setelah RUPS menyetujui sebaiknya perusahaan sudah mempersiapkan dokumen-dokumen resmi seperti berupa akta pendirian, anggaran dasar, dan sebagainya untuk kebutuhan pendaftaran:

    • Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin emisi;
    • Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek;
    • Penandatanganan perjanjian-perjanjian.
  • Langkah kelima melakukan pendaftaran dan keterbukaan, dalam hal ini keterbukaan diharuskan karena pada dasarnya para calon investor mempunyai hak untuk mengetahui secara detail mengenai segala sesuatu tentang bisnis perusahaan, di mana mereka akan menempatkan uangnya, maka untuk itu harus dapat dimengerti pula bahwa hal tersebut juga merupakan suatu tahap dari peralihan dari perusahaan privat menjadi perusahaan publik, yang merupakan suatu hal yang sangat menantang bagi pemilik dan manajernya. Aspek yang sangat penting bagi penawaran umum adalah pengertian mengenai informasi apa yang diperlukan dan kemudian menyediakannya dalah keadaan yang jelas terbuka dan benar.

    Selain keterbukaan dibutuhkan suatu pernyataan pendaftaran (registration statement). Pernyataan pendaftaran ini memberikan detil mengenai penawaran umum perusahaan dan menyediakan informasi yang lengkap dan dibutuhkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan untuk meningkatkan minat dari investor terhadap perusahaan. Pendaftaran untuk penawaran umum ini dilakukan dengan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), setelah pernyatan pendaftaran tersebut diterima dan telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan maka oleh Bapepam pernyataan pendafataran dinyatakan efektif, dan kemudian efek yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada pemodal dan kemudian dicatatkan di pasar modal.

    Dalam pendaftaran ini, konsultan hukum perusahaan akan mempersiapkan dokumen hukum perusahaan yang memberikan detil mengenai penawaran serta kejelasan dan uraian tentang perusahaan, dokumen ini disipkan oleh konsultan hukum yang ditunjuk perusahaan. Selain itu, konsultan hukum juga melakukan kegiatan yang dinamakan legal audit, yaitu memeriksa dengan teliti segala aspek perusahaan yang mengenai peraturan, ketentuan dan persyaratan yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usahanya. Setelah itu, konsultan hukum akan meminta segala surat menyurat yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan berupa kontrak-kontrak yang dilakukan perusahaan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir, direview kemudian diresumekan untuk mengambil kesimpulan secara baik. Setelah dilakukan pendaftaran, maka perusahaan akan memasuki masa tenang hingga 90 hari setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif. Pada masa tenang ini, perusahaan dilarang untuk melakukan pemberian informasi kepada masyarakat.

  • Langkah keenam, adalah dilakukannya perdagangan saham di pasar modal. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang menghendaki perusahaan untuk memenuhi beberapa tahapan, yaitu:

    • Pemesanan, apabila pernyataan pendaftaran tela dinyatakan efektif oleh Bapepam, maka perdagangan saham dapat pla dilakukan, perdagangan ini dilakukan melalui bank, dan bank ini dapat pula menunjuk bank lain sebagai bank distribusi. Penjualan dilakukan dengan membuka loket yang akan menyediakan FPPS (Formulir Pemesanan Pembelian Saham) dan membayar sejumlah saham yang dipesan dengan harga maksimum yang ditetapkan;

    • Penjatahan, setelah masa pemesanan berakhir dan FPPS diserahkan kepada underwriter dan Biro Administrasi Efek, maka tugas selanjutnya adalah melakukan penjatahan, bila pemesanan yang masuk melebihi dari jumlah saham yang ditawarkan maka diadakan penjatahan oleh underwriter, penjatahan ini dilakukan dengan cara:

    • Claw back dan Green shoe option, dalam hal ini struktur penawaran harus benar-benar mendapatkan perhatian, karena hal ini akan mempengaruhi sukses atau tidaknya penawaran umum yang dilaksanakan;

    • Pembagian sertifikat saham atau sertifikat kolektif saham, setelah berakhir penjatahan maka para pemodal akan mendapatkan sertifikat saham sesuai dengan jumlah saham yang diperolehnya melalui penjatahan;

    • Refund , karena perdagangan saham dilakukan dengan cara pemesanan, dimana pemesan membayar terlebih dahulu sejumlah pesanan menurut harga tertinggi dari penawaran, maka terdapat kemungkinan bahwa harga akhir dari saham tersebut lebih rendah dari pembayaran, maka harus dilakukan pengembalian;

    • Pencatatan di bursa efek/perdagangan perdana di pasar sekunder, dalam hal ini merupakan hal yang paling penting bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum, sebab dengan pencatatan di bursa ini saham perusahaan secara resmi dapat diperdagangkan di bursa;

    • Indeks harga saham gabungan, bilamana saham telah dicatat di bursa efek maka saham tersebut dengan sendirinya akan menjadi perhatian bagi para pelaku pasar modal, terjadinya transaksi jual beli, dan naik turunnya harga akan menyemarakkan kegiatan pasar modal. Dalam hal ini, berbagai media akan menampilkan fluktuasi saham perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham;

    • Price earning ratio , merupakan perbandingan antara harga suatu saham dibandingkan dengan laba bersih atau perkiraan laba bersih yang didapat dari saham tersebut dalam jangka waktu setahun.

  • Langkah ketujuh, adalah penutupan di mana biasanya dilakukan 7 (tujuh) hari setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif. Pada masa ini, para pejabat perusahaan, koordinator underwriter, dan yang lainnya bertemu untuk mengadakan penyerahan seluruh dokumen perusahaan. Sertifikat saham diberikan kepada underwriter, akuntan kemudian menyerahkan comfort letter finalnya kepada underwriter dan, yang paling penting adalah perusahaan menerima hasil perolehan dari IPO-nya. Dalam penutupan ini, penasehat hukum perusahaan akan membuat berita acara penutupan yang akan ditandatangani oleh perusahaan (emiten) dan underwriter.

    Sebelum melaksanakan perencanaan tersebut secara umum, perlu dipertimbangkan bagaimana memutuskan waktu yang tepat dalam melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering). Dalam hal ini, keputusan yang baik dapat dicapai melalui adanya evaluasi teknis, insting yang tepat, dan visi perusahaan terhadap keberhasilan. Beberapa hal yang seharusnya menjadi faktor untuk evaluasi, antara lain:[6]

    • Catatan Kinerja Perusahaan pada tahun-tahun terakhir sebelum IPO, di mana perusahaan tentu memiliki sejarah tentang kekuatan financial, penghasilan laba yang konsisten dan terpelihara, dan pertumbuhan pendapatan serta pangsa pasar yang khusus. Dalam hal ini dapat merupakan factor pertimbangan yang sangat baik, meskipun pada waktu sebelum IPO tingkat pertumbuhan perusahaan sangat kecil atau pun tidak ada sama sekali;

    • Ukuran perusahaan, di mana dapat dilihat dari pendapatan yang diperoleh perusahaan serta pertumbuhan yang terjadi berdasarkan penelitian dari underwriter ;

    • Faktor-faktor yang intangible juga harus dipertimbangkan, di mana penerapan teknologi tinggi akan membuat perusahaan menjadi tampil beda di pasar dan berada di atas pesaingnya;

    • Tujuan perusahaan dan tujuan dilaksanakan penawaran umum harus jelas, kebutuhan perusahaan terhadap modal biasanya lebih ditekankan untuk waktu jangka panjang dibandingkan dari tujuan untuk jangka pendek;

    • Pangsa pasar, di mana ditentukan oleh posisi produksi perusahaan di pasarnya harus cukup untuk dapat mempertahankan pertumbuhan keuntungan yang cukup besar;

    • Gaya manajemen, dalam hal ini manajemen perusahaan juga harus cukup fleksibel untuk dapat membantu agar perusahaan dapat bertahan dari tekanan yang akan dating dari para pemegang saham, analis, dan juga tekanan-tekanan di bidang financial yang datang dari masyarakat investor;

    • Manajemen yang kuat, di mana perusahaan juga harus mempunyai manajemen yang kuat serta berpengalaman, dan juga dewan komisaris yang bertindak sebagai badan penasehat;

    • Internal kontrol, merupakan sistem akuntansi dan sistem informasi manajemen perusahaan yang harus benar-benar mampu menangani peningkatan pertumbuhan dan laporan keuangan, termasuk laporan keuangan interim yang kuat;

    • Laporan-laporan, laporan yang diaudit untuk tiga tahun terakhir sebelum penawaran umum sangat diperlukan.

Referensi:

[1] Asril Sitompul, Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), cet. II, hal. 26-27.
[2] Ibid .
[3] Ibid ., hal. 36.
[4] Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2001), cet. II., hal.52.
[5] Asril Sitompul, Op. Cit., hal. 48
[6] Ibid , hal. 21.