Bagaimana Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah?


Dalam rangka proyek pembangunan jembatan layang, ada beberapa keluarga/warga yang sebagian tanah dan bangunannya akan kena penggusuran. Kami masih dalam tahap perundingan dengan panitia pengadaan tanah, tetapi harga/nominal yang ditawarkan untuk ganti rugi sangat rendah dan dirasakan sangat tidak adil, dengan alasan sudah dianggarkan dengan harga/nominal tersebut.

  1. Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi, apakah kami tetap akan digusur paksa karena proyek tersebut dikategorikan atas nama untuk kepentingan umum?
  2. Kira-kira apa dasar hukum dan undang-undang yang bisa dipakai agar mendapat hak yang layak dan adil dalam ganti rugi tersebut? Karena sebagian besar dari warga tersebut tidak mengerti mengenai hukum dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
1 Like

Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan layang yang merupakan jalan umum, memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”):

Pasal 10 UU 2/2012:
“Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api

Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai. Penilai ini ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.

Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian. Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik tersebut.

Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Musyawarah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian tersebut dilakukan antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak atas ganti rugi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan. Pelaksanaan musyawarah ini dilaksanakan dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah.

Sumber

1 Like