Bagaimana kriteria penyensoran film di Indonesia?

Film-film yang akan tayang sebelumnya harus melalui proses penyensoran oleh Lembaga Sensor Film Indonesia. Menurut pengetahuan kamu, bagaimana kriteria penyensoran film di Indonesia?

Pada dasarnya, film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. menonjolkan pornografi;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyensoran meliputi isi film dan iklan film dari segi:[9]

  • Kekerasan, perjudian, dan narkotika
    Kriterianya meliputi
  1. adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
  2. adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
  3. adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
  • Pornografi
    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.

  • Suku, ras, kelompok, dan/atau golongan
    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.

  • Agama
    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.

  • Hukum
    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.

  • Harkat dan martabat manusia
    Kriterianya meliputi: adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.

  • Usia penonton film
    Kriterianya meliputi: adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan.

Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:

  • untuk penonton semua umur;
  • untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
  • untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57e382ada65e8/kriteria-penyensoran-film-di-indonesia