Bagaimana Klasifikasi Perjanjian Internasional?

Klasifikasi Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik

Bagaimana Klasifikasi Perjanjian Internasional?

Perjanjian Internasional dewasa ini merupakan salah satu sumber hukum internasional yang menempati posisi penting dari sumber-sumber hukum internasional lainnya.

Kelebihan pertama perjanjian internasional adalah kandungannya yang tidak membingunkan atau kontroversional. Memang terdapat perbedaan dan perdebatan tentang perjanjian internasional, namun semua itu tidak menyangkut substansi perjanjian itu, sebagaimana halnya dengan hukum kebiasaan internasional.

Kelebihan kedua perjanjian internasional adalah proses pembentukannya yang relatif cepat dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional, sedangkan kelebihan ketifa adalah instrumen bahasa yang dipergunakan merupakan metode yang lebih jelas dan terpercaya untuk menyampaikan standar-standar perilaku dibandingkan dengan preseden atau contoh-contoh yang menjadi dasar kebiasaan.

Singkatnya, perjanjian internasional dapat memberikan pengaturan yang lebih tepat dan karena itu dipandang lebih efektif mengatur hubungan kerjasama antar subjek hukum internasional dan memfasilitasi kepentingan masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja, menyatakan perjanjian internasional di samping sebagai salah satu sumber hukum internasional, juga sebagai sumber hukum primer dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam hubungan antaregara.

Suatu perjanjian disebut sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh anggota-anggota masyarakat internasional sehingga suatu perjanjian internasional dapat diadakan antara negara dengan negara lain atau negara-negara lain, antara negara atau organisasi internasional dengan subjek hukum internasional lain seperti Vatikan (Tahta Suci), organisasi pembebasan, kaum billigerensi, ataupun subjek hukum bukan negara (non state entities)

Klasifikasi Perjanjian Internasional


Secara formal hukum (perjanjian) internasional tidak mengenal klasifikasi perjanjian. Namun demikian, dalam beberapa literatur mengenai bidang studi ini, dimuat adanya klasifikasi yang dimaksud. Klasifikasi dimaksud diadakan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Subjek yang mengadakan perjanjian;

  • Bentuk perjanjian;

  • Sifat pelaksanaan perjanjian;

  • Fungsi perjanjian dalam bentuk pembentukan hukum.

Dari segi subjek yang terlibat dalam perjanjian internasional maka perjanjian internasional dapat dibagi atas perjanjian multilateral dan perjanjian bilateral. Perjanjian multilateral diadakan oleh lebih dari dua negara, sedangkan perjanjian bilateral diadakan oleh dua negara.

1. Klasifikasi berdasarkan subjek atau pihak yang mengadakannya

Klasifikasi perjanjian ini dapat dibedakan atas:

  • Perjanjian antara negara dengan negara merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya paling banyak. Hal ini dapat dimengerti oleh karena negara adalah merupakan subjek hukum internasional yang paling utama dan paling tua sehingga menurut pandangan hukum internasional dalam arti klasik, negaralah satu-satunya yang dianggap sebagai subjek hukum internasional;

  • Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya, misalnya dengan Organisasi Internasional atau dengan Tahta Suci (Vatikan) yang merupakan Subjek Hukum Internasional dalam arti terbatas;

  • Perjanjian antara sesama subjek hukum internasional selain negara, terutama antara suatu organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.

2. Klasifikasi berdasarkan jumlah pihak yang mengadakannya

Dapat dibedakan dalam dua macam:

  • Perjanjian Bilateral
    Perjanjian yang hanya diadakan oleh dua pihak atau negara saja. Pada umumnya perjanjian ini hanya mengatur soal-soal khusus yang menyangkut dua pihak saja, seperti misalnya perjanjian perbatasan, perjanjian ekstradisi dan lain-lain. Oleh karena itu sifat dari perjanjian bilateral adalah tertutup ( gesloten verdrag ) yang berarti tidak membuka kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut sebagai pihak peserta dari perjanjian itu. Perjanjian bilateral ini pada umumnya termasuk di dalam apa yang dinamakan “ treaty contract ” (perjanjian yang bersifat kontrak);

  • Perjanjian Multilateral
    Perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak atau banyak negara yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka ( open verdrag ), di mana hal-hal yang diaturnya merupakan hal-hal yang bersifat umum, yang tidak hanya menyangkut kepentingan dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu saja, melainkan menyangkut juga kepentingan dari pihak lain yang bukan peserta dari perjanjian itu sendiri. Perjanjian multilateral inilah yang umumnya dikategorikan sebagai “ law making treaty ” atau perjanjian yang membentuk hukum, yang bersama-sama dengan “ treaty contract ” yang mempunyai hubungan erat dengan kedudukan perjanjian sebagai sumber hukum internasional. Namun demikian ada juga perjanjian multilateral yang sifatnya terbatas, misalnya perjanjian yang diadakan dan berada dalam kawasan tertentu, misalnya Deklarasi ASEAN tahun 1967 mengenai pembentukan perhimpunan negara-negara yang berada dalam kawasan Asia Tenggara.