Bagaimana kewenangan kurator dalam mengelola harta pailit berupa saham ?

pailit

Satu badan (Perusahaan X) dalam hal ini Asuransi, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan telah ditunjuk Kurator oleh OJK untuk mengurus segala sesuatunya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: 1. Apabila Perusahaan X yang telah dinyatakan PAILIT mempunyai saham di Perusahaan lain (Perusahaan Y), dapatkah kurator dalam hal ini yang ditunjuk oleh OJK meminta kepada Perusahaan Y untuk mengadakan RUPSLB sehubungan dengan adanya kepemilikan saham Perusahaan X tersebut ? dan dapatkah Perusahaan Y menolak permintaan Kurator untuk melaksanakan RUPSLB?

Terimakasih.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), definisi Kepailitan adalah:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Kurator menurut Pasal 1 angka 5 UU KPKPU adalah:

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Dalam kasus yang Anda sampaikan, Perusahaan X dalam bidang asuransi yang telah dinyatakan pailit itu memiliki saham di Perusahaan Y sehingga saham Perusahaan X pada Perusahaan Y adalah objek harta pailit (boedel pailit).

Pengurusan Harta Pailit Berupa Saham

Saham Perusahaan X di Perusahaan Y adalah boedel pailit yang harus diurus dan dibereskan oleh Kurator. Terkait pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit, ada ketentuan dalam Pasal 185 UU KPKPU yang perlu menjadi perhatian:

  1. Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.

  3. Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.

  4. Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit.

Pengurusan dan pemberesan saham Perusahaan X di Perusahaan Y perlu mengacu pada ketentuan di atas.

Terhadap pertanyaan Anda, apakah Kurator Perusahaan X dapat meminta mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perusahaan Y, maka yang perlu ditelusuri apakah hak-hak Perusahaan X yang dalam keadaan pailit sebagai pemegang saham Perusahaan Y beralih kepada Kurator sehingga Kurator dianggap sebagai pemegang saham di Perusahaan Y?

UU KPKPU tidak menjelaskan apakah terhadap harta pailit berupa saham di suatu perusahaan maka hak-hak atas saham debitur pailit beralih juga kepada Kurator sehingga Kurator memiliki kewenangan selaku pemegang saham, termasuk dalam permintaan pengadaan RUPSLB.

Untuk menjawab hal tersebut, kami akan mengacu pada Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Khusus Tahun 2012 (Rumusan Hukum Bidang Perdata Khusus Hasil Pleno Sub Kamar Perdata Khusus Pada 19-21 April 2012 Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 5 butir 14) yang berbunyi:

Dalam UU PT tegas-tegas tidak memisahkan hak yang melekat pada seorang pemegang saham dari kepemilikan saham karena yang berhak adalah pemegang saham, tetapi yang menjual sahamnya adalah Kurator, bukan pemegang saham.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Khusus tersebut, maka Kurator tidak dapat meminta untuk mengadakan RUPSLB Perusahaan Y. Hal ini karena kewenangan Kurator adalah sebatas melakukan penjualan saham tersebut. Atas dasar ini, untuk pertanyaan dapatkah Perusahaan Y menolak permintaan Kurator untuk melaksanakan RUPSLB?, Perusahaan Y juga dapat menolak permintaan Kurator untuk mengadakan RUPSLB.

Namun kami juga menyadari mengenai kemungkinan adanya hambatan-hambatan yang akan dihadapi oleh Kurator dalam melakukan penjualan saham perusahaan X di perusahaan Y tersebut:

  1. Jika Direksi Perusahaan Y tidak kooperatif sehingga Kurator sulit untuk memvaluasi nilai saham Perusahaan X tanpa melalui mekanisme RUPSLB.

  2. Kurator sulit untuk memaksimalkan penjualan saham perusahaan X sebagai budel pailit dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan RUPSLB.

Oleh karenanya, permasalahan ini perlu dipecahkan melalui komunikasi yang baik antara Kurator Perusahaan X dengan Direksi Perusahaan Y sehingga penjualan saham Perusahaan X dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Kemudian dengan adanya kewenangan Kurator berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (3) UU KPKPU, tidak menutup kemungkinan Kurator meminta izin hakim pengawas untuk dapat mengadakan RUPSLB di Perusahaan Y.

Referensi

(https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt57dd133633200/kewenangan-kurator-dalam-membereskan-harta-pailit-berupa-saham)