Bagaimana Ketentuan Upah Minimum dan Serikat Pekerja Bagi Pekerja PKWT?

image
Sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman kami atas PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mohon bantuannya untuk penjelasan pada Pasal 42 pada peraturan tersebut, pertanyaannya adalah: 1. Untuk Pasal 42 ayat (2), apakah berlaku untuk karyawan PKWT yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun? 2. Karyawan PKWT diperbolehkan atau tidak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja?

Jenis Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja terdiri dari:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Upah Minumum
Ketentuan mengenai upah minimum dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”).

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Mengenai pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi Pasal 41 dan Pasal 42 PP 78/2015 sebagai berikut:

Pasal 41
(1) Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pasal 42
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari sini jelas kiranya bahwa seluruh karyawan tanpa terkecuali dalam perusahaan (baik yang bekerja dengan sistem PKWT maupun PKWTT) memiliki hak agar upahnya tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka berlaku upah minimum yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut terdiri dari upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Penetapan Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar Upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar Upah tidak merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi Pekerja/Buruh sehingga tidak mengganggu kemampuan kerja.

Mengacu pada definisi pekerja dan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 PP 78/2015 di atas, maka tidak ada perbedaan keberlakuan ketentuan upah minimum antara pekerja PKWT dan PKWTT, itu artinya ketentuan tersebut berlaku untuk semua pekerja secara umum.

Selain itu, pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Penangguhan Upah Minimum
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur sebagai berikut:
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukanpenangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Namun, terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “… tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Penjelasan lebih lanjut soal Putusan MK tentang penangguhan upah minimum ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan MK Ini Kabar Baik Buat Pekerja dan Jika Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu.

Hak Pekerja Menjadi Anggota Serikat Pekerja

Menyangkut pertanyaan Anda yang kedua, membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Penjelasan pasal ini juga menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Hak buruh untuk membentuk serikat pekerja diperkuat juga dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”). Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja. Berikut bunyi selengkapnya pasal tersebut:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pihak yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, semua buruh/pekerja mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja terlepas dari status pekerja tersebut PKWT atau PKWTT.

Sumber