Bagaimana ketentuan pembagian waris dari dana pensiun PNS yang meninggal dunia?

warisan

Bagaimana ketentuan pembagian waris dari dana pensiun PNS yang meninggal dunia?

Hak Pensiun Bagi Ahli Waris

Menurut Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Pemberian Jaminan Pensiun

Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:

  1. meninggal dunia
  2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  3. mencapai batas usia pensiun
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.

Terkait PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969 mengatur:

Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.

Anak PNS akan mendapatkan pensiun janda ini apabila istri dari PNS yang meninggal dunia itu tidak ada lagi. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/1969:

Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:

  1. Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.

  2. satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.

  3. Pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya)

Syarat anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:

  • belum mencapai usia 25 tahun, atau
  • tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
  • belum nikah atau belum pernah nikah.

Anak yang diartikan dalam UU 11/1969 ini adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.

Jadi janda dari seorang PNS berhak memperolah pensiun janda. Adapun besaran bagian pensiun janda yang dimaksud adalah:

  • Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri, adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu.

  • Jumlah 36% dari dasar pensiun tersebut tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.

  • Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 72% dibagi rata antara isteri-isteri itu.

  • Jumlah 72% dari dasar pensiun tersebut tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.