Bagaimana kepatuhan perpajakan dilihat dari sudut pandang psikologi?

Perspektif Psikologi dalam kepatuhan perpajakan mengubungkan antara pandangan ahli psikologi berkaitan dengan sikap orang atau individu terhadap pajak dan upaya penghindarannya dengan memasukkan faktor-faktor pandangan individu tentang moral sebagai variabel kunci dalam keputusan penghindaran pajak.

Apakah ada pandangan lainnya, terkait dengan kepatuhan pajak dilihat dari sisi psikologi ?

Kepatuhan perpajakan apabila dilihat dari perspektif psikologi haruslah melihat dari sisi individu wajib pajak itu sendiri.

Individu diasumsikan sebagai makhluk moral dengan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang dimiliki, dan impuls-impuls individu disaring dan dipengaruhi oleh pertimbangan moral tersebut. Selanjutnya, individu-individu tersebut menempatkan variabel probabilitas terdeteksi dan variabel beratnya sanksi pada variabel sikap dan persepsi individu. Individu juga memasukkan unsur kebiasaan (habit) dalam analisisnya.

Dalam banyak kasus, kepatuhan dan ketidakpatuhan semata-mata disebabkan oleh masalah kebiasaan dan yang sering menjadi pertanyaan adalah tentang alasan seseorang untuk mengubah kebiasaannya dan asal-usul kebiasaan baru itu terbentuk.

Menurut ahli psikologi, pengambilan keputusan untuk patuh atau tidak patuh membayar pajak adalah suatu proses. Individu tidak dengan begitu saja sampai pada keputusan tersebut, melainkan setelah melewati berbagai tahap tindakan yang pada ujungnya adalah kepatuhan atau ketidakpatuhan membayar pajak.

Rangkaian tindakan tersebut dimulai dari mencatat semua pemasukan, menyimpan bukti-bukti rekening, mencatat pengeluaran-pengeluaran tertentu, dan mencari kategori pajak dalam undang-undang atau peraturan perpajakan.

Herbert Kelman, seorang ahli psikologi sosial mengatakan bahwa terdapat berbagai motif orang atau individu untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan membayar pajak.

  • Motif pertama adalah motif takut dihukum (perspektif compliance) bila tidak membayar pajak.
  • Motif kedua adalah motif adanya dorongan rasa senang dan hormat kepada petugas negara (perspektif identification), terutama petugas pajak, apabila petugas pajak dapat menunjukkan sikap simpatik, jujur, dan adil.
  • Motif ketiga adalah motif kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan memang berguna untuk dirinya dan masyarakat luas (perspektif internalization).

Apabila petugas pajak melihat wajib pajak sebagai seorang individu, maka pendekatan-pendekatan ilmu psikologi dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam perpajakan.

Tetapi apabila petugas pajak melihat wajib pajak bukan sebagai individu, tetapi sebagai entitas dimana dia adalah objek pajak, maka bisa menggunakan pendekatan-pendekatan lainnya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.