Bagaimana kekuasaan presiden dengan pengaruh parpol?

gambar
Bagaimana kekuasaan presiden dengan pengaruh parpol?

Sudah jamak diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mengambil kebijakan sering kali lebih mengutamakan pertimbangan politik. Sebagai akibat dari mekanisme yang demikian, tentu kepentingan rakyat tidaklah menjadi prioritas, dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan lebih memberi keuntungan kepada pelaku politik bangsa.

Permasalahan utama dari lembaga kepresidenan Indo­nesia saat ini adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sering kali dipe­ngaruhi oleh partai politik. Hal ini terjadi karena presiden di Indonesia tidak pernah melepaskan statusnya sebagai kader partai, yang senantiasa harus menjalankan misi partai pengusung.

Semestinya, seorang Pre­siden harus melepaskan sta­tus­nya dari kepengurusan partai politik, atau statusnya sebagai kader partai, sebab ia tidak dipilih oleh partai po­litik, melainkan dipilih oleh rakyat Indonesia untuk me­mimpin bangsa Indonesia.

Namun dalam praktiknya, sejarah bangsa Indonesia men­catat bahwa beberapa presiden Indonesia tetap memangku jabatan sebagai pengurus partai saat masih men­jabat sebagai presi­den. Seperti hal­nya yang terjadi di kala Peme­rin­tahan Su­si­lo Bambang Yu­­do­yono dan Me­gawati Soe­karno Putri, me­­reka sama-sa­ma me­mang­­­ku jaba­tan ke­tua umum par­tai po­­li­tik di ka­la men­jabat sebagai presiden. Pada ma­sa pe­me­rintahan Jo­ko­wi-JK pun tak ja­uh ber­beda, meski Jo­kowi bukan me­ru­pakan ketua umum partai poli­tik, akan tetapi partai pengusung PDI-P melalui ketua umumnya Megawati Soekarno Putri ber­kali-kali menyatakan bahwa Jokowi adalah petugas partai. Hal ini tentu memberikan gambaran bahwa partai politik selalu saja dominan terhadap kekuasaan eksekutif.

Hal yang demikian senan­tiasa melahirkan kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat luas. Seringkali yang diuntungkan dari se­buah kebijakan pemerintah ha­nyalah kelompok kepen­tingan yang bernaung diba­wah panji-panji partai politik penguasa.

Tidak meng­he­rankan memang hal itu bisa ter­jadi, sebab se­lain domi­nan­nya pengaruh partai politik di Peme­rin­tahan, juga ada fakta lain yai­tu kecenderungan pe­ngua­sa untuk lebih memper­tim­bang­kan pertimbangan po­litik dibandingkan kepen­tingan umum. Dan hal ini sudah jamak terjadi, meski mereka (penguasa) meng­atas­namakan rakyat dalam setiap kebijakan, namun nyatanya yang diuntungkan dari sebuah kebijakan itu tetap saja ke­lompok tertentu.

Presiden dan Pimpinan Partai

Feri Amsari dalam pema­paran makalah yang disam­paikan pada Seminar RUU Lembaga Kepresidenan, Ka­mis, 11 April 2012, di Con­vention Hall Universitas An­dalas menjelaskan :Ketika Presiden SBY dan Megawati memilih untuk mengelola partai sambil memimpin bah­tera negara, maka tanpa disa­dari telah terjadi perubahan sistem pemerintahan. SBY secara tak langsung telah mengubah sistem pemerin­tahan presidensiil menjadi bergaya parlementer. Kondisi yang sama pernah dilakukan Presiden Sukarno yang mena­ta kabinetnya bak sistem pemerintahan campuran (hy­brid system) ala Prancis, pada­hal pembentuk UUD 1945 menginginkan sistem presi­densiil.Dalam masa revolusi, pilihan Sukarno untuk me­ngu­bah sistem pemerintahan bisa saja dibenarkan. Tapi tindakan SBY mengaburkan sistem pemerintahan tentu jauh dari prinsip konsti­tusio­nal yang telah diatur dalam perubahan UUD 1945.

Lebih jauh, Feri Amsari me­maparkan tentang dua ke­al­pa­an yang dilakukan oleh SBY dan Megawati. Pertama, SBY dan Megawati telah me­ng­ing­kari pilihan konstitusi da­lam menjalankan sistem pe­me­rintahan. Para pendiri nega­ra dan pelaku perubahan UUD 1945 menyepakati un­tuk me­mi­lih presidensiil seba­gai sistem pemerintahan (ba­ca: naskah BPUPK versi M. Yamin dan AB Kusuma). Sis­tem pre­si­densiil tidak meng­hendaki ketua partai politik mayoritas di parlemen me­mim­pin peme­rin­tahan. Pola tersebut diha­rap­kan men­cip­takan meka­nis­me pengawasan parlemen (le­gislatif) terhadap eksekutif. Pi­li­han SBY dan Megawati me­mimpin partai tentu me­nim­bul­kan ke­ka­buran konsti­tu­sio­nalitas ter­hadap model sis­tem peme­rin­tahan yang di­ja­lan­kan ber­dasarkan UUD 1945.

Kedua, SBY dan Megawati telah menyebabkan kabinet gamang. Apalagi saat men­jabat SBY te­lah memerin­tahkan para menteri ka­bi­netnya un­tuk ber­konsentrasi pada kinerja pe­merin­ta­han. Se­men­­­tara pa­da sa­at itu Pemi­lu ta­hun 2014 sudah se­makin de­kat. Pa­ra menteri ten­tu saja bim­bang karena pem­beri ko­man­­do telah me­ngingkari perin­tah­­nya sendiri. Bagi para men­te­ri yang partai­nya berbeda de­­­ngan SBY, kealpaan ini men­­jadi kesem­pa­tan untuk me­nga­baikan pe­r­in­tah Presi­den.

Menurut beliau dalam kon­­­­­teks sistem pemerintahan pre­si­densial, pilihan Presiden ha­nya dua. Tetap berkon­sen­tra­si mem­benahi partai atau fo­kus me­ngelola negara. Jika hen­dak me­ngelola partai, Pre­si­den ha­­­rus­ berani mundur da­ri ja­ba­­tan­nya. Sebab, tidak wa­jar da­­lam sistem presiden­siil apa­­bi­la ketua partai juga me­rang­­kap mengelola negara. Ma­­nuel L Quezon (1878-1944) me­nye­­der­hanakannya de­ngan ung­ka­pan: “bahwa pe­ngab­dian ter­hadap partai ber­akhir ketika pe­ngabdian pada ne­gara dimu­lai”.

Dari pernyataan tersebut, je­laslah bahwa Presiden tidak di­perkenankan mengabaikan ne­gara demi menyelamatkan par­tai politik meskipun se­dang mengalami kegon­ca­ngan. Presi­den harus menen­tu­kan pilihan antara memilih me­ngabdikan diri kepada ne­ga­­ra dengan meninggalkan par­tai politik, atau menjadi pe­cundang de­ngan memilih me­ngabdikan diri kepada par­tai politiknya.

Itu baru dalam konteks presiden itu menjadi kader aktif partai politik. Lebih jauh lagi, permasalahan lembaga kepresidenan Indonesia saat ini akan lebih terlihat ketika Presiden menggunakan hak preogratifnya dalam meng­ang­kat dan memberhentikan menteri. Seperti halnya yang terjadi dari dua kali bongkar muat menteri selama peme­rintahan Jokowi-JK.

Menteri yang pada awal­nya di­­­angkat dengan mem­per­tim­bang­­kan masukan dari be­be­ra­­pa lembaga penegak hu­kum gu­na un­tuk me­nge­tahui re­kam je­­jak ca­lon menteri, ki­ni ti­dak la­gi terjadi di dua ka­­li pe­­­rom­­bakan ka­binet. Yang ter­­­j­adi ada­­lah per­tim­­­ba­ngan po­litik se­lalu men­­ja­­­di acu­an oleh Pre­­si­­den un­­­­tuk me­mi­lih men­­­­­te­ri­nya.

Bahkan tak ja­rang pu­la, Pre­­si­den di­ni­­lai te­lah me­la­ku­kan ke­sa­la­han de­ngan mem­­­ber­hen­­ti­kan men­­te­ri yang dinilai me­­mi­li­ki inte­gri­tas oleh pu­blik de­ngan yang masih “ka­bur” ki­ner­­ja­nya, atau memiliki ca­tatan hitam di masa lalu.

https://www.harianhaluan.com/news/detail/62131/kekuasaan-presiden-dan-pengaruh-parpol