- Lembaga teknis daerah adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati
- Lembaga teknis mempunyai tugas : membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidangnya
- Lembaga teknis mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Lembaga teknis dapat berbentuk badan dan atau kantor