Bagaimana Kedaulatan atas Laut Teritorial?

Kedaulatan atas Laut Teritorial

Bagaimana Kedaulatan atas Laut Teritorial ?

Kedaulatan atas Laut Teritorial


Kedaulatan merupakan salah satu prinsip dasar bagi terciptanya hubungan internasional yang damai. Yang dimaksud dengan kedaulatan atas wilayah adalah kewenangan yang dimiliki suatu negara untuk melaksanakan kewenangannya sebatas dalam wilayah-wilayah yang telah menjadi bagian dari kekuasaannya.

Kedaulatan dapat kita lihat pengertiannya dalam piagam PBB oleh konsep domestic jurisdiction yang terdapat pada pasal 2 (7) piagam PBB yang menyatakan bahwa:

Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nation to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any State or shall require the Member to submit such mattters to settlement under the present Charter;but this principle shall not prejudice the application of enforcement measure under Chapter VII.

Artinya:

Tidak ada yang terkandung dalam piagam ini akan mengizinkan PBB untuk capur tangan dalam hal-hal yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik negara atau harus mensyaratkan anggota untuk menyerahkan masalah tersebut kepada pemukiman di bawah piagam ini; tetapi prinsip ini tidak mengurangi penerapan ukuran penegakan bawah Bab VII.

Tulisan Rosalyn Higgins yang dipublikasikan pada tahun 1963 menyatakan apabila penerapan ketentuan pasal ini sangat terkait dengan konteks sebagai berikut:

  1. Terkait dengan persoalan HAM yang mana dengan menggunakan klaim yang mendasarkan pada pelanggaran HAM, PBB dalam prakteknya tidak menggubris ketentuan dari pasal 2 (7) untuk digunakan sebagai dalih oleh negara pelanggar.
  2. Persoalan yang terkait dengan kolonialoisme atau dengan hak semua bangsa atas self-determination.
  3. Terkait dengan persoalan mengenai pemerintahan dari suatu negara.
  4. Klaim atas jurisdiksi domestik pun muncul dalam kaitannya dengan non-self governing territorial.
  5. Terkait dengan sengketa perbatasan.

Pengertian kedaulatan sebagai sebuah konsep tradisional ada dua yakni pengertian eksternal dan internal. Kedaulatan eksternal berarti sebagai kemampuan bagi negara-negara untuk melakukan hubungan internasional sedangkan kedaulatan internal berarti anggapan apabila suatu negara memiliki kewenangan tertinggi di dalam wilayah kekuasaannya.

Yang dianggap orang pertama yang membahas persoalan kedaulatan adalah Jean Bodin (1530-1595) seorang ahli bahasa Prancis dalam bukunya “Six Livres de la Republigue” dimana telah memasukkan kedaulatan itu ke dalam ajaran politik. Kedaulatan berasal dari bahasa asing, yaitu:
• Bahasa Belanda : souvereniteit
• Bahasa Inggris : sovereignty
• Bahasa Prancis : souverainite
• Bahasa Italia : sovranus
• Bahasa Latin : superanus

Yang berarti supremasi = di atas dan menguasai segala-galanya. Jadi, kedaulatan dapat diartikan kekuasaan yang tertinggi,yaitu kekuasaan yang berasal dan tidak di bawah kekuasaan lain. Bodin melihat bahwa kedaulatan merupakan hakikat negara, dalam hal ini, Bodin memandang kedaulatan dari aspek internalnya, yaitu sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu kesatuan politik. Sedangkan pengertian kedaulatan yang ditinjau dari aspek eksternalnya, yaitu aspek yang mengenai hubungan antara negara, untuk pertama kalinya dipergunakan oleh Grotius (1983- 1645), yang dianggap Bapak Hukum Internasional.

Salah satu unsur pokok status kenegaraan adalah penguasaan suatu wilayah teritorial, di dalam wilayah mana berlaku hukum negara tersebut. Terhadap wilayah ini otoritas tertinggi berada pada negara terkait. Oleh karena itu, muncullah konsep “kedaulatan teritorial” yang menandakan bahwa di dalam wilayah kekuasaan ini yurisdiksi dilaksanakan oleh negara terhadap orang-orang dan harta benda yang menyampingkan negara-negara lain. Kedaulatan teritorial dilukiskan oleh Max Huber, arbitrator dalam Island of Palmas Arbitration, dengan istilah-istilah:

“kedaulatan dalam hubungan antar negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkaitan dengan suatu bagian dari muka bumi adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya,terlepas dari negara lain,fungsi-fungsi suatu negara.”

Batas wilayah teritorial suatu negara pada umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral maupun multilateral. Batas ini biasanya berupa:

  1. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, lembah, laut, selat.
  2. Batas buatan : patok atau tiang, pagar kawat berduri, pagar tembok.
  3. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.

Secara umum pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak di sisi luar garis pangkal yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal. Negara pantai memiliki kedaulatan penuh di perairan pedalaman. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Namun, terkhusus kepada negara kepulauan, memiliki kewajiban untuk membuka jalur lintas damai agar negara-negara lain dapat menikmati hak lintas damai tersebut.

Menurut Colombos, ada beberapa bagian dari laut yang secara universal diakui sebagai kepanjangan wilayah teritorial di mana di dalamnya diakui yurisdiksi negara pantai. Adanya perluasan negara di luar batas daratnya dengan alasan bahwa :

  1. Keamanan negara memerlukan (mengharuskan pemilikan secara ekskutif atas pantainya. Dengan demikian ,dapat dilakukan tindakan perlindungan.
  2. Untuk tujuan mengefektifkan perdagangan, fiskal dan kepentingan politik, setiap negara harus mampu mengawasi semua kapal yang masuk, meninggalkan atau sedang berhenti di perairan teritorialnya.
  3. Pemanfaatan dan perolehan secara ekslusif atas hasil-hasil dari laut dan perairan teritorial diperlukan untuk eksistensi dan kesejahteraan bangsa yang bersangkutan.

Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur tentang wilayah teritorial serta batas wilayah laut teritorial tersebut.

  1. Kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan dalam hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut terotgirial.
  2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya.
  3. Kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada Konvensi ini dan peraturan-peraturan lainnya dari hukum internasional.

Batas Laut Teritorial yang diatur dalam UNCLOS 1982 yaitu:

  1. Lebar laut teritorial Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
  2. Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.
  3. Garis pangkal biasa (normal baseline)
  4. Karang
  5. Garis pangkal lurus (straight baselines)
  6. Perairan pedalaman (internal waters)
  7. Mulut sungai
  8. Teluk
  9. Pelabuhan (Ports)
  10. Tempat berlabuh di tengah laut (Roadsteads)
  11. Elevasi surut
    Suatu elevasi adalah suatu wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air surut, akan tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air pasang.

Dengan adanya penentuan batas wilayah suatu negara dimaksudkan agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah laut teritorial ini sangatlah penting bagi keamanan dan kedaulatan negara,berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang-orang yang berada dalam negara tersebut.