Bagaimana kebijakan publik dapat terbentuk jelaskan prosesnya?

kebijakan

Bagaimana kebijakan publik dapat terbentuk jelaskan prosesnya? Dan berikan contoh.

Kebijakan merupakan salah satu tindakan yang diambil oleh masyarakat dalam mengambil suatu kepurusan untuk meyelesaikan suatu masalah yang terjadi dengan menggunakan suatu cara untuk menentukannya. Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu (Budiardjo, 2008, p. 20). Dari pengertian ini pihak yang mengambil keputusan adalah pemerintah.

Kebijakan tidak hanya dapat juga berasal dari pemerintah pusat saja karena juga bisa dari daerah. Contoh kebijakan diadaerah, dan proses pengabilan kebijakannya.

Sesuai yang disampaikan wakil bupati bapak Noor Nahar Husein dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Tuban, bahawa Kucuran dana desa tahun 2016 mencapai Rp197 miliar. Yang mana pengawasan dalam penyelenggaran pemerintah desa harus diperketat.

a. Tahap Penyususnan Agenda

Tahap ini merupakan tahap analisis permasalah publik yang perlu diperhitungkan sebagai isu masalah publik yang harus mendapatkan prisorotas dalam suatu penanganan. Dengan apa yang terjadi di Kabupaten Tuban kusunya dalam penanganan pemerintahan desa dalam bidang pemerintahan desa yang masih banyak terjadi adalah kuranagan dalam pegurusan dan pengelolaan.

Isu yang dianggap Pemkab Tuban yang terjadi adalah dalam kebenaran dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa yang masih terjadi kesalahan dari pihak pengurus, dalam etos kerjanya yang kurang dalam penyelenggaran pembangunan, dari penggunaan dana desa. Serta tata cara pengelolaan uang yang didalamnya ada anggaran dan pelaporan yang masih kurang dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan kemudahan pembangunan.

Ditambah lagi dengan kucuran dana desa yang mencapai Rp 197 miliyar di tahun 2016. Dengan melihat situasi itu maka kebijakan tentang penyelenggaran pemerintah desa menjadi isu pokok yang harus dicari jalan keluarnya. Pemkab Tuban yang dipimpin oleh Pak Huda dan Wakilnya Pak Noor Nahar Husein melakukakan diskusi guna penanganan uncuk meminimalisir kesalahan desa dalam penggunaan dana.

b. Tahap Formulasi Kebijakan

Menganalisis tentang masalah yang terjadi untuk mencari jalan keluar yang dibahas oleh para pembuat kebijakan dengan pimpinan Bupati Tuban. Dari tahab pembahasan ini maka didapatkan suatu kebijakan atau jalan keluar untuk menangani masalah yang terjadi. Hasil yang diperoleh dari dikusi ini adalah kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam mengelola keuangan Desa berdasarkan asas-asas yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dengan penerapan asas-asas tersebut dalam pencapaian pengelolahan dana dengan cara bijak dan tranparan dapat memudahkan Pemkab dalam mengawasi dan menganalisis perkembangan desa dengan mudah. Serta mewujudkan desa yang mandiri dalam menyusun RAPB desa secara mandiri, dengan melihat dana yang besar untuk diserahkan ke desa, maka pelaporan yang jelas dan jujur sangat diperlukan.

c. Tahap Adopsi

Tahap adopsi, mendapatkan dukungan dari masyarakat tentang kebijakan yang diambil oleh pemkab. Dari terbentuknya kebijakan yang dipilih dan dianggap Pemda adalah yang dianggap paling benar dan tepat maka dukungan dan kepercayaan masyarkat juga diperlukan dalam situasi ini masyraat memilih apakah percaya dengan kebijakan yang dipilih atau tidak. Akan tetapi kebijakan pemerintah yang dipilih pemerintah sudah pasti dan dianggap benar untuk mernerapkannya.

Dapat dilihat dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bapemas, Pemdes dan KB Tuban yang dihadiri Tim Asistensi Kabupaten Tuban, Camat se Kabupaten Tuban, UPTB dan Kepala Bidang yang ada di Bapemas, Pemdes dan KB, Tenaga Ahli Kemberdayaan Masyarakat dan Pendamping Desa, Ketua dan pengurus AKD (Asosiasi Kepala Desa), Ketua dan Pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

d. Tahap Implementasi

Penerapan langsung kedesa lewat sosialisasi yang dilakukan Bapemas pemdes dan Pemkab Tuban. Di tahap ini penerapan kebijkan dengan cara pembelajaran secara langsung, dilakukan oleh Bapemas mulai dari tatacara penyusunan RAPB desa dengan cara mandiri untuk menghindari penyalahgunaan dana. Begitu jug penerapan aturan pengelolahan dana dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

e. Tahap Evaluasi

Pemkab Bersama lembaga lainnya melakukan pengawasan penerapan kebijakan yang dikeluarkan dengan melihat laporan-laporan desa, dan memantau masalah apa yang yang terjadi di desa mengenai pelaporan keuangagan apakah dapat terlaksaan dengan baik atau tidak dan melihat apa yang harus dibenahai dan diganti guna meningkatkan kebijakannya agar terlaksana lebih baik dan sempurna.

Sumber

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: CV Prima Grafika.