Bagaimana Kampanye Perlindungan Laut Lepas “Ocean Sanctuaries” Greenpeace?

Ocean Sanctuaries Greenpeace

Bagaimana Kampanye Perlindungan Laut Lepas “Ocean Sanctuaries” Greenpeace ?

Kampanye Perlindungan Laut Lepas “Ocean Sanctuaries” Greenpeace


Dalam menjalankan kampanye Ocean Sanctuaries , Greenpeace menggunakan tiga prinsip dasar, yaitu " don‟t take anything ,” " don‟t brake anything ,” dan " don ’t pollute anything .” Suaka laut atau oceans sanctuaries yang diajukan oleh Greenpeace merupakan salah satu jenis dari kawasan laut lindung atau marine protected areas (MPAs). Dalam hal melindungi lingkungan laut, suaka laut menawarkan tingkat perlindungan tertinggi, layaknya taman nasional di laut. Suaka laut juga tertutup untuk semua pemanfaatan ekstraktif, seperti perikanan dan pertambangan, juga untuk kegiatan industri dan pembuangan limbah. Greenpeace menyerukan suaka laut global berskala besar untuk menutupi sekitar 40% permukaan laut dunia, yang memiliki zona inti di mana tidak ada aktivitas manusia yang diizinkan, misalnya wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah referensi ilmiah atau wilayah di mana terdapat habitat atau spesies yang sangat sensitif.

UNCLOS menyediakan kerangka dasar konstitusi untuk tata kelola lautan global. Sampai saat ini, Implementing Agreement Part XI UNCLOS mengenai seabed mining dan United Nations Fish Stocks Agreement (UNFSA) merupakan perjanjian pelaksanaan atas prinsip utama yang terdapat dalam UNCLOS.1 Oleh karena itu, Greenpeace menyerukan kepada PBB untuk membuat perjanjian pelaksanaan UNCLOS ketiga atau yang disebut dengan UN Ocean Biodiversity Agreement , yaitu sebuah kesepakatan komprehensif dan mengikat secara hukum yang akan menerapkan ketentuan-ketentuan UNCLOS, yang mewajibkan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah khusus untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas. Selain untuk menyelaraskan mandat kelembagaan dan meningkatkan koordinasi, perjanjian pelaksanaan ini akan memfasilitasi pembentukan jaringan suaka laut global di laut lepas. Pada perjanjian tersebut diharapkan juga akan membentuk "interpol lautan,” sebuah badan pemantauan, pengendalian, dan penegakan hukum terpusat.

Greenpeace menambahkan, bahwa sistem peraturan pada lautan internasional yang ada saat ini tidak mencakup perlindungan keanekaragaman hayati di laut lepas secara eksplisit dan komprehensif, antara lain:

  • Sekalipun terdapat banyak komitmen, seringkali ada kekurangan political will untuk menjamin kesejahteraan kehidupan laut jangka panjang daripada kepentingan negara jangka pendek;
  • Minimnya sanksi atas ketidakpatuhan negara; keanggotaan negara terhadap perjanjian internasional bersifat terbatas dan negara non-anggota tidak diwajibkan untuk mematuhi tindakan konservasi dan pengelolaan;
  • Kurangnya koordinasi di antara instrumen yang relevan; kurangnya peraturan yang jelas untuk mengatur akses dan pembagian keuntungan yang berasal dari sumber daya genetik (MGRs) di laut lepas;
  • Kurangnya perangkat pelaksanaan yang memadai seperti mandat untuk menetapkan suaka laut ( no-take zones ) di luar wilayah yurisdiksi nasional;
  • Serta tidak dilakukannya fungsi pemantauan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan ekstraktif dan berpotensi mencemari, terutama penangkapan ikan di laut lepas.

Selain mengadopsi langkah-langkah jangka pendek, Greenpeaace memandang penting untuk merevisi sistem tata kelola laut saat ini untuk mencapai tujuan konservasi UNCLOS dan CBD dalam jangka menengah dan jangka panjang, perjanjian pelaksanaan di bawah UNCLOS harus mencantumkan:

  • Mandat eksplisit untuk perlindungan, konservasi, dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di luar wilayah yurisdiksi nasional;
  • Perangkat implementasi, seperti mekanisme untuk membuat, memantau, dan mengendalikan suaka laut global; dan untuk melakukan environmental impact assessments (EIAs) dan upaya impact assessments (SEAs) di luar wilayah yurisdiksi nasional;
  • Harmonisasi dan koordinasi antara instrumen yang relevan atau badan regional, internasional, dan antar-pemerintah;
  • Mekanisme akses dan pembagian keuntungan yang adil atas pemanfaatan sumber daya genetik (MGRs); dan
  • Sistem pemantauan, pengendalian dan kepatuhan terpusat dengan daftar dan database semua kapal penangkap ikan di laut lepas.