Bagaimana jika kita sengaja melupakan hutang dalam islam?

Utang

Utang adalah kewajiban suatu seseorang kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu.

Bagaimana jika kita sengaja melupakan hutang dalam islam?

Orang-orang yang tidak membayar hutangnya tentu adalah suatu yang mengandung dosa. Hutang adalah akad atau janji yang harus juga dipenuhi. Sedangkan bentuk pelanggaran akad dan janji adalah hal yang juga berdosa. Untuk itu, wajib hukumnya untuk menunaikan pembayaran dan pembalasan hutang. Sedangkan tidak menunaikannya adalah haram hukumnya.

Dalam hadist, disampaikan mengenai permasalahan hutang “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari) Hal ini menunjukkan bahwa ketika Rasul pernah berhutang, maka ia menggadaikan baju besinya sebagai bentuk jaminan dan proses pembayarannya.

Untuk itu, sebelum waktu akad atau waktu perjanjian hutang habis, maka si penghutang harus segera menyelesaikannya. Hal ini karena tidak mungkin kita membawa hutang dalam kematian kita. Karena hal ini akan ditagih dan dimintai pertanggungjawaban, kecuali bag si pemberi hutang sudah mengikhlaskan.

Untuk itu, alangkah baiknya jika memang tersendat atau belum mampu untuk melaksanakan pembayaran hutang segera untuk mendatangi dan membciarakan-nya kepada si penghutang. Selain itu juga sekaligus memberikan keterangan dan akad selanjutnya. Tentu sekaligus meminta maaf atas tersendatnya pembayaran tersebut. Karena dosa jika manusia terutama seorang muslim yang beriman tidak menunaikan kewajibannya, dan melanggar hak bagi orang lain.

Hadist-Hadist dan Riwayat Mengenai Masalah Hutang
Berikut adalah hadist-hadist dari riwayat mengenai masalah hutang. Sungguh berbahaya jika seseorang tidak menunaikan hutangnya dan melalaikannya, apalagi jika dilakukan di sengaja.

1. Hutang yang Belum Dibayar akan Diganti dengan Kebaikannya

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa di hari kiamat tentu hutang akan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kebaikan kita akan menjadi tebusan dalam hari akhir nanti. Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum di bayar.

2. Berniat Tidak Melunasi Hutang Sama Seperti Pencuri

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Orang yang tidak melunasi hutangnya sebagaimana disampaikan dalam hadist di atas disamakan sebagaimana pencuri. Hal ini tentu tidak ingin terjadi pada kita sebagai orang yang beriman jika tidak ingin disamakan dengan seorang pencuri. Untuk itu, perhatian terhadap hutang haruslah diangkat tinggi oleh penghutang.

3. Niat Menghancurkan Manusia, akan Dihancurkan oleh Allah

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)

Tidak membayar hutang artinya adalah mengambil hak atau harta dari manusia yang lain sebagaimana seharusnya hal itu dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Untuk itu, hal ini seperti niat menghancurkan manusia, maka Allah akan juga menghancurkan dirinya.

4. Hutang Tidak Akan Diampuni

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Dalam hadist ini juga disampaikan bahwa hutang menjadi dosa yang tidak diampuni jika sengaja tidak dilakukan pembayaran atau pelunasan.

5. Pertolongan Allah Bagi yang Berniat Melunasi Hutangnya

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)