Bagaimana Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing?

image
Saya mau membuka café dengan chef bule. Apa saja yang harus saya perhatikan dari izin-izinnya dan segala halnya?
Terimakasih.

Syarat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di Indonesia

Bila ingin mendatangkan chef berkewarganegaraan asing untuk bekerja di café atau restoran Anda, maka Anda harus memperhatikan persyaratan mempekerjakan TKA yang harus dipenuhi oleh TKA dan pemberi kerja TKA.

Persyaratan TKA

TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

TKA yang dipekerjakan oleh Anda sebagai pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
b. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
c. membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
d. memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
e. memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
f. kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.

Dengan catatan, persyaratan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.

Selain persyaratan di atas, perlu diingat bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Serta TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan Pemberi Kerja TKA

Untuk mendatangkan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA merupakan dasar untuk mendapatkan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”).[ IMTA wajib dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA untuk dapat mempekerjakan TKA.

Untuk mendapatkan IMTA pemberi kerja TKA wajib mengajukan permohonan secara online kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan mengunggah:

a. bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (“DKP”)-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
b. keputusan pengesahan RPTKA
c. paspor TKA yang akan dipekerjakan
d. pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm
e. surat penunjukan TKI pendamping
f. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
g. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
h. draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
i. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
j. rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA.

IMTA memiliki jangka waktu keberlakuan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. IMTA akan menjadi dasar untuk pengajuan:

a. penerbitan persetujuan visa
b. pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
d. alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS
e. alih status ITAS menjadi izin Tinggal Tetap (ITAP)
f. perpanjangan ITAP.

Pemberi kerja TKA meliputi:

a. instansi pemerintah
b. badan-badan internasional
c. perwakilan negara asing
d. organisasi internasional
e. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
f. perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
g. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
h. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
i. usaha jasa impresariat.

Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Bersama/Associate (UB), Usaha Dagang (UD), dan Koperasi dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang.Selain itu perlu diketahui bahwa Pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris.

Dengan mengacu pada Permenaker 16/2015 jo. Permenaker 35/2015, maka bila Anda ingin mempekerjakan orang asing sebagai chef, maka bentuk perusahaan haruslah perseroan terbatas. Ditambah lagi berdasarkan praktik yang berlaku, bila ingin mendatangkan TKA maka sebuah PT harus memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar.

Sumber