Bagaimana hukumnya menggunakan jin, arwah dan setan?

Menggunakan merupakan memperlakukan sesuatu sebagai alat untuk mencapai tujuan. Bagaimana hukumnya menggunakan jin, arwah dan setan?

Berhubungan dan menggunakan, secara keilmuan dan praktik, arwah dan para jin serta setan dalam istilah leksikal dan teknikal fikih disebut sebagai sihir. Sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an, riwayat dan fikih, sihir tidak mendatangkan kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia dunia dan akhirat.

Al-Qur’an memandang penyihir sebagai kafir, tidak beriman, tidak bertakwa, bertransaksi buruk dengan dirinya, tidak memberdayakan diri, dan menambah dosa.

Riwayat-riwayat juga memandang bahwa penyihir sebagai kafir terhadap Al-Qur’an, syirik, jauh dari rahmat Tuhan dan agama Islam, tidak memerlukan penghambaan kepada Tuhan, sebab terjerembabnya orang ke dalam neraka, dan penyihir itu sebagai orang terkutuk.

Fukaha juga memandang haram sihir berdasarkan dalil-dalil ayat dan riwayat serta kerugian material dan kejiwaan, agama dan sosial.