Bagaimana hukumnya memakai suntikan saat berpuasa?

Bagaimana hukumnya apabila ada seeorang yang membutuhkan suntik insulin atau untuk alasan kesehatan lain untuk kesehatannya pada saat berpuasa?

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz, Apabila orang yang berpuasa disuntik di pembuluh darah, Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”

Dalam Fatwa tentang Puasa, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Karena untuk kasus suntik ini, banyak ahli yang berbeda pendapat, maka sebaiknya apabila suntikan tersebut bisa ditunda di malam hari, maka sebaiknya dilakukan di malam hari.

Wallahu a’lam, Hanya Allah yang Maha Tahu atas segala kebenarannya.