Bagaimana hukumnya jika puasa dilakukan untuk diet ?

Diet merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan dan menjaga tubuh dari kegemukan, dimana dalam melakukan diet adalah dengan mengurangi jumlah dan komposisi makanan. Apakah diperbolehkan jika kita puasa, salah satu niatnya adalah untuk melakukan diet ?

Hukum puasa sekaligus niat untuk tujuan diet, masuk pada pembahasan melakukan ibadah yang niatnya tercampur dengan masalah duniawi. Sebagian ulama menilai sah ibadah seseorang yang diiringi dengan niat yang lain, selama tidak dominan.

Imam As-Suyuthi mengatakan :

"Jika ada orang yang berniat wudhu atau mandi besar sekaligus untuk mendinginkan badan, maka menurut salah satu pendapat (syafi’iyah) wudhunya tidak sah karena digabungkan dengan niat yang lain. Dan pendapat yang lebih kuat, wudhunya sah. Termasuk pembahasan ini adalah orang yang puasa dengan diiringi niat menjaga kesehatan atau untuk pengobatan (diet). Dalam hal ini ada perselisihan pendapat para ulama.

Jika niat utamanya adalah puasa dan ikhlas karena Allah SWT, namun ada harapan mendapatkan sisi manfaat lain, yakni menguruskan badan, InsyaaAllah puasa kita tetap sah dan tidak berdosa baginya. Karena ‘harapan lain’ yang mengiringi niatnya, sifatnya hanya tabi’ (mengikuti), dan bukan tujuan utama. Terlebih manfaat kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah puasa. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 1/286).

Hanya saja, karena niatnya tidak murni untuk Allah SWT, tentu saja pahala yang didapatkan tidak bisa maksimal. Jadi rincian untuk kasus tercampurnya harapan dunia dalam beribadah, sebagai berikut :

  • Pertama, jika kualitas niat dalam hatinya sama antara ibadah puasa Ramadan dan tujuan diet. Untuk kasus ini, ibadahnya tidak ada pahalanya.

  • Kedua, jika niat ibadah lebih dominan dibanding harapannya untuk manfaat dunia (diet). Pada kondisi ini ibadahnya berpahala, hanya saja nilai ikhlasnya tidak sempurna.

  • Ketiga, jika kebalikan dari keadaan kedua, yakni tendensi dunianya (niat dietnya) lebih dominan dibanding kekuatan ikhlasnya. Pada kasus ini, dia tidak mendapatkan pahala.

wallahualam bishawab