Bagaimana hukum tentang salam ?

Salam

Mengucapkan salam merupakan Sunnah Nabi Muhammad SAW, yang dapat merekatkan Ukhuwah Islamiyah umat Muslim di seluruh dunia. Untuk yang mengucapkan salam, hukumnya adalah Sunnah. Bagaimana hukum tentang salam ?

Salam adalah salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallalahu’alaihi wa sallam kepada umat muslim sebagai ucapan ketika umat muslim saling bertemu. Selain sebagai sapaan, ucapan salam juga merupakan sebuah doa. Semangat dan terbiasa untuk mengucapkan dan membalas salam sama halnya dengan semangat melakukan kebaikan dan melaksanakan sunnah Rasulullah a’laihi wa sallam. Dengan mengerjakannya, insyaAllah kita akan mendapatkan ganjaran kebaikan atau pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini serba-serbi tentang hukum ucapan salam di dalam islam:

Salam merupakan salah satu tanda cinta

Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan tidak dikatakan beriman sebelum kalian saling mencintai. Salah satu bentuk kecintaan adalah menebar salam antar sesama muslim.” (H.R Muslim no. 54)

Menjawab Salam Itu Wajib

Terdapat dua hukum dalam menjawab salam. Pertama, jika seseorang diucapkan salam ketika ia sedang sendiri, maka ia wajib menjawab salam tersebut karena menjawab salam dalam kondisi sendiri hukumnya adalah fardu’ain.

Kedua, jika suatu kelompok menerima salam maka hukum menjawab salam tersebut adalah fardu kifayah. Fardu kifayah artinya, jika seseorang telah menjawab salam tersebut, hal tersebut sudah cukup dan yang lain tidak mengapa jika tidak membalas salam tersebut.

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86).

Memulai salam itu hukumnya sunnah

Memberi salam kepada seseorang hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan, sedangkan untuk sekelompok orang hukumnya sama dengan menjawab salam, yaitu sunnah kifayah. Sunnah kifayah artinya, jika seseorang dari kelompok tersebut mengucapkan salam maka hal itu sudah cukup.

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Ucapkan salam sebelum memasuki rumah

Allah berfirman,

“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (Qs. An Nur: 61)

Salam merupakan salah satu perintah Rasul

Baro’ bin Azib berkata,

“Rasulullah melarang dan memerintahkan kami dalam tujuh perkara: Kami diperintah untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan menolong orang yang dizholimi, memperbagus pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abdulloh bin Salam, Rasulullah bersabda,

“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam di antara kalian, berilah makan sambunglah tali silaturahmi dan shalatlah ketika manusia tidur malam, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (H.R Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Lebih baik jika ucapkan salam dengan sempurna.

Imron bin Husain berkata,

“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi seraya mengucapkan Assalamu ‘alaikum. Maka nabi menjawabnya dan orang itu kemudian duduk. Nabi berkata, “Dia mendapat sepuluh pahala.” Kemudian datang orang yang lain mengucapkan Assalamu ‘alaikum warahmatullah. Maka Nabi menjawabnya dan berkata, “Dua puluh pahala baginya.” Kemudian ada yang datang lagi seraya mengucapkan Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Nabi pun menjawabnya dan berkata, “Dia mendapat tiga puluh pahala.” (H.R Abu dawud, Tirmidzi dan Ahmad)

Memberi salam ada etikanya

Rasulullah bersabda, “Hendaknya orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan. Yang berjalan kepada yang duduk yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Dalam lafazh Bukhari, “Hendaklah yang muda kepada yag lebih tua.”)

Lebih baik lagi jika memberi salam kepada orang yang tidak dikenal

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda hari kiamat apabila salam hanya ditujukan kepada orang yang telah dikenal.” (Shohih. Riwayat Ahmad dan Thobroni)

Hukum memberi salam kepada non-muslim:

Balaslah salam orang non-muslim dengan salam yang tidak sempurna. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika orang non-muslim memberi salam, jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)

Hal ini juga dijelaskan dalam hadits lain:

Anas bin Malik berkata,

“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)

Wallahu’alam