Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.
Hukum berpacaran dalam islam adalah mutlak haram dan tidak di perdebatkan lagi. jadi jika ada seorang muslim yang sudah berhijrah akan tetapi masih melakukan aktivitas pacaran maka harus meluruskan lagi niatnya untuk berhijrah, karena islam tidak pernah sekalipun umatnya untuk menedekati zinah dengan salah satunya yaitu berpacaran. dalam islam hanya mengenal proses taaruf, khitbah dan menikah.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’: 32 )