Bagaimana hukum musik menurut islam?

musik

Musik adalah salah satu karya seni peradaban manusia. Musik dihasilkan oleh perpaduan nada dan melodi dari berbagai instrumen musik. banyak sekali musisi maupun penikmat musik di dunia dari berbagai zaman sehingga muncullah papatah bahwa musik adalah bahasa yang dapat menyatukan semua bangsa. Bagaimana hukum musik menurut islam ?

1 Like

Islam mempunyai sekumpulan aturan yang digunakan sebagai petunjuk untuk semua umatnya dalam menjalani hidup di dunia ini. Oleh karena itu, setiap perbuatan kita sebagai manusia selalu ada hukumnya seperti salah satunya adalah hukum mendengarkan musik di dalam Islam.

Dalil Dalil Hukum Mendengarkan Musik


“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Surah An-Najm: 59-61)

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Surah Luqman: 6)

Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).

Pendapat Ulama Mengenai Musik Dalam Islam

  • Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik: Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika mendengarkan musik hukumnya makruh.

    Imam As-Syaukani: Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi sudah memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu meskipun hanya memakai alat musik saja.

  • Ibnu Taimiyah: Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat. Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.

  • Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i: Di dalam buku As-Simaa’ disebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang dipetik oleh hambanya dan ini diperbuat pada masa kekhalifahan Ali ra begitu pun sahabt lain yakni Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.

  • Imam al-Ghazali: Ia juga mengungkapkan pendapat jika mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang. Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, mak ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.

Mendengarkan Musik Dalam Islam

Di dalam Al-Quran memang tidak dijelaskan hukum saat mendengarkan musik atau lagu dengan tegas dan dalam muamalah, kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibahah [semua hukumnya adalah boleh] dan batasan kaidah ini yakni selama musik tersebut tidak berlawanan dengan hukum Islam atau Syariat.

Beberapa ulama yang mengatakan jika musik adalah haram, mendasarkan argumen tersebut dari surat Luqman ayat 6 yang berbunyi jika orang yang berkata dan tidak memiliki manfaat akan memperoleh adzab yang sangat pedih. Ini mengartikan jika musik merupakan suara dari alat musik dan juga irama yang teratur bukan berupa ucapan yang memiliki kandungan perkataan buruk.
Sementara itu, tidak semua lagu mempunyai kata yang buruk atau menjurus ke perbuatan maksiat, untuk lagu yang terkandung arti tidak bagus dan menjurus ke perbuatan maksiat, maka tentu hukumnya adalah haram. Sementara musik atau lagu dengan perkataan baik khususnya syiar maka boleh hukumnya.

Kesimpulannya adalah yang berpengaruh terhadap hukum musik bukanlah musik itu sendiri namun sesuatu diluar dari musik yakni lirik yang berisi perkataan buruk atau kurang baik.

Seperti yang sudah dikatakan al-Ghazali, larangan ini tidaklah diperuntukan pada alat musik akan tetapi sesuatu yang lain. Pada awal Islam alat musik seperti gitar dan seruling memang lebih sering dimainkan di tempat maksiat untuk pengiring musik pesat minuman keras dan ini tentunya sangat dilarang, ujar al-Ghazali. Musik juga bisa menjadi makhruh dan bahkan diharamkan saat membuat seseorang yang memainkan ataupun mendengarkan musik tersebut menjadi lupa akan kewajibannya pada Allah SWT. Akan tetapi di sisi yang berbeda, kita tidak bisa menghentikan arus globalisasi dan musik memang sudah diperdengarkan di sekeliling kita.

Kita juga tidak bisa membuat musik lain yang bisa membuat kita lebih dekat dengan Allah SWT seperti yang sudah dilakukan Opick dan beberapa musisi lainnya. Kita saat ini hanya bisa mendengarkan lagu percintaan dan juga lirik lagu yang sama sekali tidak mendidik.

Hukum mendengarkan musik merupakan kodisional yang bergantung dari dan untuk apa serta bagaimana efek dari musik tersebut. Apabila dengan mendengarkan musik kita menjadi lupa akan shalat, membaca Al-Quran dan hal lain yang berhubungan dengan agama Islam, maka hukumnya haram namun mubah jika sebaliknya.

Referensi

Hadis tentang seni musik terklasifikasi menjadi dua. Pertama, hadis-hadis tentang alat musik dan yang kedua adalah hadis-hadis tentang nyanyian. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena merupakan unsur yang paling mendasar dalam seni musik.

Hadits-hadits tentang Alat Musik:


  1. Sahih Bukhari hadits no. 5590, diriwayatkan juga oleh Sunan Abu Daud hadits no. 3688, Musnad Ahmad no. 21190 dan 21295.

    Hisyam ibn ‘Ammar berkata, menceritkan kepada kami Sadaqah ibn Khalid menceritakan kepada kami, ‘Abd al-Rahman ibn Yazid ibn Jabir menceritakan kepada kami, ‘Atiyyah ibn Qays al-Kilaby menceritakan kepada kami ‘Abd al-Rahman ibn Ganam al-As’ary berkata, menceritakan kepadaku Abu ‘A<mir atau Abu Malik al-As’ary berkata demi Allah tidak berbohong padaku saya mendengar dari Rasul Allah : “Niscaya akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan, sutera, khamar dan alat musik dan niscaya akan ada beberapa kaum dari ummatku yang pergi ke sisi gunung lembah, ketika seorang penggembala mereka datang meghadap mereka di waktu sore, ia datang kepada mereka karena suatu hajat tapi mereka para pemimpin tersebut berkata: “Kembalilah kepada kami esok hari!” sehingga Allah menidurkan mereka dan merendahkan si pemimpin-pemimpin (tersebut) dan merubah bentuk yang lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat”.

  2. Musnad Ahmad hadits no. 23039.

    Menceritakan kepada kami Zaid ibn al-Hubbab, menceritakan kepada kami Husain, menceritakan kepadaku ‘Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya : bahwasannya ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika beliau datang dari sebuah peperangan. Maka budak tersebut berkata kepada beliau : ”Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana di dekatmu jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau berkata : ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”. Maka dia pun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr masuk, ia tetap memukulnya. Masuklah shahabat yang lain, ia pun masih memukulnya. Lalu ’Umar masuk, maka ia pun segera menyembunyikan rebananya itu di balik punggungnya sambil menutupi dirinya. Maka Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Sesungguhnya setan benar-benar takut padamu wahai ’Umar. Aku duduk di sini dan mereka ini masuk. Ketika engkau masuk, maka ia pun melakukan apa yang ia lakukan tadi.

  3. Sunan Abu Daud hadits no. 4924 dan 4926, Musnad Ahmad hadits no. 4535 dan no. 4965.

    Menceritakan kepada kami al-Walid, menceritakan kepada kami Sa’id ibn ‘Abd al-‘Aziz dari Sulaiman ibn Musa dari Nafi’ maula Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : Bahwasannya Ibnu ’Umar pernah mendengarkan suara seruling yang ditiup oleh seorang penggembala. Maka ia meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya (untuk menyumbat/menutupinya) sambil membelokkan untanya dari jalan (menghindari suara tersebut). Ibnu ’Umar berkata : ”Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengarnya ?”. Maka aku berkata : ”Ya”. Maka ia terus berlalu hingga aku berkata : ”Aku tidak mendengarnya lagi”. Maka Ibnu ’Umar pun meletakkan tangannya (dari kedua telinganya) dan kembali ke jalan tersebut sambil berkata : ”Aku melihat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika mendengar suara seruling melakukannya demikian”

  4. Sunan At-Tirmizi hadits no. 2137, diriwayatkan juga oleh At-Tarmizi pada hadits no. 2138 dan 2136 dengan jalur yang berbeda.

    Telah menceritakan kepada kami ‘Abbad ibn Ya’qub al-Kufi, telah menceritakan kepada kami ‘Abd Allah ibn ‘Abd al-Quddus dari Al A’masy dari Hilal bin Yisaf, dari ‘Imran bin Husain berkata : “Rasulullah telah bersabda : "“Pada umatku akan ada pembenaman, pelemparan dan pengrubahan bentuk.” Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang bertanya. “Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika telah tampak berbagai nyanyian, alat-alat musik dan diminumnya khamr”.”

  5. Sunan Abu Daud hadits no. 3200

    Telah menceritakan kepada kami Musa ibn Isma’il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib dari al-Walid ibn ‘Abdah dari ‘Abd Allah ibn ‘Amr “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan khamr, judi, gendang, dan al-gubaiara’ (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.”

Hadits-hadits tentang Nyanyian


  1. Sahih Bukhari hadits no. 987 dan Sahih Muslim hadits 1482

    Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibn Isa berkata, telah menceritkan kepada kami Ibn Wahb berkata, telah mengkabarkan kepada kami ‘Amr sesungguhnya Muhammad ‘Abd al-Rahman al-Asady, telah menceritakan kepadanya dari ‘Urwah dari ‘Aisyah berkata : “Pada suatu hari Rasulullah masuk ke tempatku. Ketika itu disampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian. Kulihat Rasulullah s.a.w. berbaring tetapi dengan memalingkan mukanya. Pada saat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya: “Di rumah Nabi ada seruling setan?”. Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata: “Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.” Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hari raya di mana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya ".”

  2. Sunan Abu Daud hadits no. 3279

    Telah menceritakan kepada Muslim ibn Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Salam ibn Miskin Syaikh Sahid Aba Wail dalam suatu walimah: “Meriahkanlah dengan permainan dan nyanyian mereka” kemudian Abu Wail menghalalkan dan menikahkannya, dan Abu Wail berkata saya mendengar ‘Abd Allah berkata saya mendengar Rasul Allah saw bersabda: “nyanyian dapat menimbulkan kemunafikan di dalam hati”.

  3. Musnad Ahmad hadits no. 21725

    Telah menceritakan kepada kami ‘Abd Allah, telah menceritkan kepada kami Ishaq ibn Mansur al-Kausaju, telah mengkabarkan kepada kami al-Fadl ibn Dukain, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibn Musa dari Farqad ibn al-Sabakhi, telah menceritakan kepada kami Abu Munib al-Syami dari Abi ‘Ata’ dari ‘Ubadah ibn al-Samit dari Rasul Allah bersabda, “Demi Zat yang jiwaku dalam gengamannya. Pasti akan datang manusia dari umatku yang bersuka ria, berbuat bodoh, bermain-main, dan bersendau gurau. Kemudian esoknya mereka berubah menjadi kera dan anjing karena perbuatan mereka yang menghalalkan perkara haram dan nyanyian, meminum minuman keras, memakan riba, dan memakai sutra.”

Musik itu begini saya terangkan… dalam hidup nabi SAW itu ada masa ketika nabi SAW hidup di Mekah sebelum hijrah dan ada masa ketika nabi SAW hidup di Madinah sesudah hijrah…

Pada masa nabi SAW belum hijrah, masih di Mekah, nampaknya bahwa nabi SAW agak anti sama musik, banyak hadist-hadits yang bernada seperti anti musik/alat musik… Karena pemikiran disini adalah musik itu identik dengan maksiat, selalu dipakai iringi orang pesta pora dan mabuk-mabukan…

Pada masa nabi SAW, sudah hijrah, disinilah terjadi semacam “keringanan” terhadap musik, karena penduduk Madinah masa dahulu suka bernyanyi dan bermain musik… banyak hadits yang bernada nabi SAW membiarkan musik/orang memainkan musik… Disini sudah terjadi pembauran dengan budaya lokal Madinah. Ternyata musik banyak juga digunakan untuk menghibur pesta perkawinan dan sebagainya yang sifatnya untuk menggembirakan tamu …

Lalu orang-orang sekarang berselisih tentang musik, tahu kenapa???..

Jawabnya sederhana saja, mereka pada tidak teliti… ==> yang terbaca hadits-hadits sebelum hijrah, pastilah akan mengatakan musik itu haram…
==> yang terbaca hadits-hadits setelah hijrah, pastilah mengatakan musik tidak haram… Sayangnya hadits-hadits tentang musik tidak ada urutan tahun/waktu kejadiannya, andaikata ada urutan waktu, bisa diurutkan, nanti akan nampak yang jelas yang saya katakan di atas… KAMU SUKA MUSIK GAK??.. KALAU GAK SUKA ==> Copas saja hadits-hadits tentang musik sebelum masa hijrah nabi
KALAU SUKA ==> Copas saja hadits-hadits tentang musik setelah masa hijrah nabi

Tentang musik, pandangan agama, bisa kita STIR sesuai yang kita sukai. Memang ada 1 jenis alat musik yang diharamkan, yaitu sejenis seruling yang bagian tengahnya jendol. Sebenarnya bukan karena salah alat musiknya. Kalian mungkin tidak akan percaya…

Tentang seruling ini begini…

Dalam kegaiban, ada 72 kerajaan setan yang mana masing-masing kerajaan dipimpin oleh salah seorang pemimpin setan dari golongan jin. Salah satu dari kerajaan setan itu dipimpin oleh setan peniup seruling. Dia memiliki seruling yang panjang yang jendol di bagian tengahnya…

Si peniup suling adalah setan yang bertugas untuk mendatangi manusia dan meniupkan keinginan untuk berpesta pora dan berfoya-foya…

Itulah sebabnya seruling dijauhi… Karena seluruh syariat itu sebenarnya berasal dari hakekat yang tidak nampak mata, lalu diturunkan untuk memberi contoh pelajaran, namanya disyariati, menjadi simbol yang dinampakkan secara lahiriah…

Jadi seruling itu sebenarnya gak salah apa-apa, hanya karena sebab seruling jendol tengah itu mengingatkan kepada setan peniup seruling, maka disyariati untuk menjauhinya…

Kalau secara hakekat tipuan seruling itu memiliki makna suatu keinginan atau hawa untuk berpesta pora foya-foya.

Munculnya syariat itu awal mulanya yang nampak adalah hakekatnya dalam alam kegaiban, kemudian apa yang nampak itu disyariati, diberi perwujudan simbolik di alam luar… perwujudan simbolik inilah yang kalian kenal sebagai syariat… Hanya saja di masyarakat, yang nampak dimata mereka adalah luar saja, oleh sebab itulah saya pasang kendor, tidak pasang kencang, saya ikuti pemahaman umumnya saja…

Mursyid Syech Muhammad Zuhri (Abah FK)