Bagaimana hukum mesra di depan umum, bagi suami istri, dalam Islam?

image

Bagaimana hukum mesra di depan umum, bagi suami istri, dalam Islam?

Situasi pertama, Jika pasangan secara terbuka berpegangan tangan dengan cara yang intim dan mengekspresikan kasih sayang dan keintiman seksual, dimana hal tersebut menarik perhatian orang ke arah mereka, maka hal ini tidak akan diizinkan.

Islam adalah agama yang memalukan dan rendah hati. Ini mengajarkan para pengikutnya untuk menjalani kehidupan yang sederhana dan bermartabat. Ini juga melarang mereka untuk terlibat dalam tindakan apa pun yang akan mengarah pada suasana tak bermoral.

“Jangan dekat dengan perbuatan memalukan, baik terbuka atau rahasia.” (QS. Al-An’am: 151)

Sayyiduna Abd Allah ibn Umar Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SWTdisahkan oleh seorang laki-laki Ansar yang menegur saudaranya tentang kesopanan (haya). Rasulullah SWT berkata: “Tinggalkan dia, karena kesopanan adalah (bagian) dari Iman.” (Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim)

Sayyiduna Abu Sa’id al-Khudri Ra meriwayatkan bahwa RasulullahSWT lebih sederhana daripada perawan di balik tirai, dan ketika dia tidak menyukai apa saja, kami mengenali itu dari wajahnya. (Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim)

Situasi kedua adalah di mana pasangan memegang tangan karena kebutuhan dan kebutuhan (tanpa mengungkapkan keintiman atau kasih sayang), seperti ketika menyeberang jalan yang sibuk atau ketika di daerah yang ramai (seperti ketika melakukan haji), agar tidak menjadi terpisah satu sama lain.

Keputusan untuk berpegangan tangan secara terbuka dalam situasi seperti itu adalah bahwa hal ini akan diizinkan (kadang-kadang perlu), karena Islam adalah agama belas kasih dan mempertimbangkan kebutuhan orang.

Situasi ketiga ada di antara dua di atas, di mana tidak ada kebutuhan nyata bagi pasangan untuk berpegangan tangan juga tidak mengekspresikan keintiman atau kasih sayang sambil berpegangan tangan di depan umum. Mereka hanya berpegangan tangan dengan cara yang santai dan tidak provokatif, maka hal tersebut diizinkan.