Bagaimana Hukum Menjual Rokok Menurut Islam?

Rokok

Bagaimana hukum menjual rokok menurut Islam?

Sudah kita ketahui bersama bahwa merokok (dan menghirup asap rokok) itu berbahaya bagi kesehatan. Tidak ada satu pun dokter, pakar kesehatan, dan ilmuwan yang menyangkal akan bahaya racun dalam rokok.

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Quran surah al-A’raaf ayat 157 yang artinya: “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”

Karena merokok itu sesuatu yang buruk maka merokok itu diharamkan berdasarkan dalil di atas.

Sayangnya, banyak umat Islam yang meskipun mereka mengetahui bahaya rokok dan tidak merokok, tapi mereka justru menyediakan rokok untuk para perokok. Kaum muslim ini malah menjual dan berdagang rokok di warung dan toko-toko mereka.

Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam al-Quran surah al-Maa’idah ayat 2 yang artinya:

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”

Karena merokok itu termasuk yang diharamkan, seharusnya umat Islam tidak menjual rokok. Berdagang rokok berarti membantu perokok untuk berbuat haram, maksiat, dan dosa. Membantu orang lain untuk berbuat maksiat adalah hal yang dilarang berdasarkan dalil di atas.