Bagaimana Hukum Membunuh Dalam Islam?

Membunuh dalam Islam

Bagaimana hukum membunuh dalam Islam?

Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan firman-Nya:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. [al-Isrâ`/17:33].

Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq (tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang bisa membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

“Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89].

MEMEBUNUH ORANG KAFIR

Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.

Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].

MEMBUNUH ORANG MUKMIN

Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :

Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93]

Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :

  1. Disiksa di Jahannam
  2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam
  3. Allah murka kepadanya
  4. Allah melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya
  5. Allah menyediakan adzab yang besar baginya.

Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya dari membunuh.

Sumber : Membunuh Dosa Besar | Almanhaj