Bagaimana hukum bersumpah dengan al-quran?

Sumpah

Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan khidmat untuk menguatkan kebenaran kata-kata yang diucapkan atau pernyataan bahwa seseorang akan atau tidak akan melakukan hal tertentu; sumpah sering kali melibatkan permohonan kepada atasan, terutama kepada Allah.

Bagaimana hukum bersumpah dengan al-quran?

Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22):

“Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk.”

Ia juga mengatakan:

“Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk”

Imam Ahmad menegaskan:

“Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”

Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum bersumpah dengan Alquran, Syekh menjawab,

“…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.

Ketika kita berbicara kepada seseorang yang terlihat ragu terhadap kita, tentu kita ingin meyakinkannya bahwa yang kita katakan adalah benar. Karenanya kita akan mencari cara agar dia percaya dan yakin dengan perkataan kita. Dan cara yang paling cepat dan praktis untuk memuluskan tujuan kita tersebut adalah dengan bersumpah.

Banyak cara bersumpah yang dipakai orang. Ada yang bersumpah dengan nama-nama orang atau benda yang diagungkan, seperti dengan menyebut nama Malaikat, Nabi, wali, atau Ka’bah. Dan semua ini merupakan cara sumpah yang batil dan termasuk syirik. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 3251 dan At-Tirmidzi no 1535)

Imam Bukhari dalam Shahihnya menyebutkan cara bersumpah yang dituntunkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

“Barangsiapa yang ingin bersumpah, maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih biak diam.” (HR. Al-Bukhari no. 3836)

Bagaimana bersumpah “Demi Al-Qur’an”?

Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam salah satu fatwa beliau menyebutkan, jika yang dimaksudkan adalah Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka boleh. Sebabnya, karena Al-Qur’an merupakan kalamullah. Dan kalamullah adalah salah satu dari sifat-sifat-Nya. Sedangkan seluruh sifat-sifat Allah boleh digunakan bersumpah sebagaimana dibolehkan juga berlindung dengan sifat-sifat-Nya seperti dalam doa isti’adzah ketika mampir ke sebuah tempat,

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang telah diciptakan-Nya.” (HR. Muslim dari Haulah binti Hakim)

Bersumpah dengan sifat-sifat Allah dibolehkan sebagaimana bolehnya berlindung kepada sifat-sifat-Nya

Bersumpah dengan sifat-sifat Allah kedudukannya seperti bersumpah dengan dzat-Nya. Seperti yang disebutkan dalam Shahih Muslim tentang perkataan Neraka, "Cukup, cukup, wa 'izzatika (Demi keagungan-Mua). Dan ini adalah bentuk sumpah dengan sifat. Dan di antara sifat Allah adalah Al-Qur’an. Maka bersumpah Wal Qur’an (demi Al-Qur’an) adalah diperbolehkan. (Disarikan dari perkataan Syaikh Mahir bin Dhafir al-Qahthani hafidzahullah).

Sedangkan bersumpah dengan mushaf, tidak diperbolehkan. Bersumpah dengannya termasuk syirik karena mushaf adalah kumpulan dari kertas dan tinta.

Tidak boleh pula dia bersumpah dengan menyebut, “Wa Rabbil Qur’an (Demi Tuhan/Penciptanya Al-Qur’an),” karena Al-Qur’an itu bukan makhluk yang diciptakan. Bagaimana kalau mengucapkan, “Wa Rabbil Mushaf”? Juga tidak diperbolehkan karena kalimat tersebut mengandung makna yang berbilang, antara benar dan salah. Karenanya para ulama salaf mengingkari ucapan, “lafadz bacaaanku dari Al-Qur’an adalah makhluk.” Wallahu a’lam.

Bersumpah Dengan Meletakkan Tangan di Atas Mushaf

Sesungguhnya bersumpah dengan mushaf Al-Qur’an untuk menguatkan sumpahnya adalah tata cara sumpah yang tidak ditemukan dasarnya dari Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak disyariatkan. (Dinukil dari Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Nuur 'ala al-Darb, hal. 43)

Dalam kitab al-Sunan wa al Mubtadi’aat fi al-'Ibaadaat, Amru Abdul Mun’im Salim menyebutkan bahwa meletakkan tangan di atas mushaf ketika bersumpah termasuk adat dan tradisi Nashrani dalam memberikan kesaksian, pengadilan, dan persidangan. Mereka meletakkan tangan di atas Injil lalu bersumpah akan berkata yang benar. Sementara kita diperintahkan agar menyelisihi mereka, tidak boleh ikut-ikutan cara hidup mereka. Kita dilarang menyerupai cara hidup mereka sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Meletakkan tangan di atas mushaf ketika bersumpah termasuk adat dan tradisi Nashrani dalam memberikan kesaksian, pengadilan, dan persidangan.

Sementara keyakinan mereka bahwa orang yang bersumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf tadi lalu ia berbohong, maka akan buta dan lumpuh, hanya mitos semata. sebuah keyakinan tanpa dasar dan bukti yang muncul dari kejahilan mereka yang sangat lucu.

Memang benar bahwa bersumpah palsu atau dusta adalah dosa besar yang mengharuskan pelakunya bertaubat kepada Allah. Terlebih lagi kalau hal itu dilakukan dengan menggunakan Al-Qur’an. Karenanya ada sebagian ahli ilmu menyebutkan, “Ini adalah sumpah yang menenggelamkan, yakni menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa lalu menenggelamkan dirinya di dalam neraka.” (Lihat: Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Nuur 'ala al-Darb, hal. 43).