Bagaimana hubungan presiden dengan MK?


Tahukah kamu bagaimana hubungan presiden dengan MK?

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan, bahwa MK memiliki empat kewenangan konstitusional (constitutional authorities) dan satu kewajiban konstitusional (constitutional obligation). Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mempertegas ketentuan tersebut dengan menyebut empat kewenangan MK, yakni: pertama, menguji undang-undang terhadap UUD 1945; kedua, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; ketiga, memutus pembubaran partai politik; dan keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Dari keempat kewenangan konstitusional MK tersebut, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden, yakni:
Pertama, menguji undang-undang terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga produk kedua lembaga inilah yang diuji ke MK.

Kedua, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara tersebut di MK.

Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 menjelaskan, bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Artinya, hanya pemerintah (baca: Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Hal ini disebabkan, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7A, 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yang kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 menjelaskan, MK memiliki satu kewajiban konstitusional untuk memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Selain itu, ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menjelaskan, bahwa MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan hubungan MK dengan Presiden.

Dan secara implisit, banyak hubungan lainnya yang terbangun antara MK dengan Presiden, terutama terkait dengan posisi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan penyelenggara administrasi negara. MK akan selalu membutuhkan bantuan pelayanan administrasi dari Presiden selaku penyelenggara administrasi negara. Selain itu pula dukungan anggaran dan keuangan serta fasilitas bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi MK yang ditetapkan oleh Presiden bersama dengan DPR.

Selanjutnya, berdasarkan Amanat Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, dibentuklah MK yang memiliki beberapa wewenang dan fungsi dalam menjaga negara demokrasi dan nomokrasi (hukum). Fungsi MK ada lima yakni sebagai: penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), penjaga demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak konstitusional setiap warga negara (the protector of citizens constitutional rights), dan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

Apabila terdapat penyelewengan dan pelanggaran terhadap hak konstitusional setiap warga negara, maka MK dapat mengadilinya dengan prinsip yang adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana saja termasuk lembaga tinggi negara lainnya baik Presiden maupun DPR.
Pada akhirnya, wewenang khusus MK terhadap hubungannya dengan Presiden, telah terumuskan dalam kewajiban konstitusional (constitutional obligation) MK, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 7A, 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yang kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, seperti dijelaskan di atas.

http://www.surabayapagi.com/read/47393/2010/04/21/Hubungan_Mahkamah_Konstitusi_dengan_Presiden.html