Bagaimana hubungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal ?

Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Bagaimana hubungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal ?

Kebijaksanaan moneter dan kebijaksanaan fiskal adalah dua kebijaksanaan yang merupakan alat utama bagi perencana ekonomi nasional untuk mengendalikan keseimbangan makro perekonomiannya. Keduanya sangat erat berkaitan satu sama lain, sehingga dalam praktek yang sering dijumpai adalah kebijaksanaan fiskal yang juga mempunyai konsekuensi-konsekuensi moneter atau kebijaksanaan moneter dengan konsekuensi-konsekuensi fiskal.

Referensi

Eka Fassarozi: SOAL dan JAWABAN EKONOMI MAKRO

Kebijakan moneter merupakan salah satu cara yang dilakukan guna mengatasi permasalahan ekonomi dengan tujuan utama nilai rupiah yang stabil, sesuai yang tertera pada UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, kebijakan moneter adalah upaya atau tindakan Bank Sentral sebagai pengambil kebijakan dalam mempengaruhi variabel-variabel moneter untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Variabel-variabel dari kebijakan moneter yang dimaksud adalah uang beredar, suku bunga, kredit dan nilai tukar. Selain yang disebut sebelumnya, kebijakan moneter juga memiliki beberapa tujuan lain, yaitu penyediaan lapangan kerja, stabilitas harga, dan keseimbangan neraca pembayaran (Natsir, 2008).

Pengendalian moneter dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit dan pembiayaan yang juga dapat dilaksanakan dengan prinsip syariah. Dampak dari kebijakan moneter sendiri tidak langsung kepada sektor riil, namun pertama kali akan dirasakan oleh pihak-pihak perbankan yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan fiskal merupakan salah satu justifikasi mengenai adanya campur tangan pemerintah dalam mempengaruhi pertumbuhan dan aktivitas ekonomi (Afdi, 2010). Kebijakan fiskal adalah upaya atau tindakan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dengan mengubah-ubah penerimaan pajak dan pengeluaran negara. Pajak dan pengeluaran pemerintah merupakan variabel utama dalam kebijakan fiskal. Tujuan dari kebijakan fiskal ini adalah menstabilkan permintaan agregat dan tingkat produksi. Kebijakan moneter yang dapat dilakukan diantaranya anggaran defisit, anggaran surplus, dan anggaran berimbang.

Hubungan Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal

Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah harus saling berkaitan agar lebih optimal dalam mengatasi masalah inflasi.

Kebijakan moneter yang ditetapkan bank sentral akan mempengaruhi pasar uang, dan pasar uang tersebut akan menentukan tinggi rendahnya tingkat bunga, dan tingkat bunga akan memperngaruhi tingkat agregat. Kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah akan berpengaruh terhadap permintaan dan penawaran agregat, yang pada gilirannya permintaan dan penawaran agregat itu akan menentukan keadaan di pasar barang dan jasa.

Inflasi sebagai masalah utama, tidak hanya bisa dikendalikan hanya oleh pemerintah atau bank sentral, namun keduanya harus saling berkoordinasi.

Kondisi di pasar barang dan jasa ini akan menentukan tingkat harga dan kesempatan kerja akan menentukan tingkat pendapatan dan tingkat upah yang di harapkan. Keduanya akan memiliki umpan balik yaitu pendapatan akan memberikan umpan balik terhadap permintaan agregat dan upah harapan mempunyai umpan balik terhadap penawaran agregat dan pasar uang serta pasar surat berharga.

Di Indonesia sendiri, hubugan keduanya terlihat dari Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai pengambil kebijakan secara rutin menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas keadaan eknomi terkini. Selain itu, keduanya juga terlibat secara bersamaan dalam penyusunan bersama Asumsi Makro di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama di DPR.

Contoh Konkret

Kebijakan moneter di Indonesia ditetapkan oleh Bank Indonesia. Contohnya adalah kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia pada saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18 Juni 2015. Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa Bank Indonesia mempertahankan BI Rate sebesar 7,50%, dengan suku bunga Deposit Facility 5,50% dan Lending Facility pada level 8,00%.

Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk menjaga agar inflasi berada pada sasaran inflasi 4±1% di 2015 dan 2016, serta mengarahkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sehat dalam kisaran 2,5-3% terhadap PDB dalam jangka menengah. Bank Indonesia tetap fokus pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Pertumbuhan ekonomi pada semester II 2015 di Indonesia diperkirakan membaik, didasarkan pada meningkatnya konsumsi dan investasi pemerintah yang sejalan dengan semakin meningkatnya implementasi proyek-proyek infrastruktur dan meningkatnya penyaluran kredit perbankan. Secara keseluruhan tahun, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 5,0-5,4% pada 2015.

Sedangkan kebijakan fiskal yang diterapkan pada tahun 2015 diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dimana UU tersebut memaparkan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah untuk tahun 2016. Dengan rincian anggaran pendapatan pemerintah pada tahun 2016 sebesar Rp1.822.545.849.136.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), didapat dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah. Dan anggaran belanja untuk tahun 2016 sebesar Rp2.095.724.699.824.000,00 (dua kuadriliun sembilan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfeer ke Daerah dan Dana Desa.

Dari uraian tersebut didapat bahwa kemungkinan Indoneisa akan mengalami defisit sebesar Rp273.178.850.688.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu ruiah) yang rencananya akan dibiayai dari pembiayaan anggaran dalam negeri maupun luar negeri. Dengan alokasi anggaran seperti yang tersebut, diharapkan pada tahun 2016 pemerintah mampu menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 9,0%, menyerap tenaga kerja sebesar 2.000.000.000 orang, menurunkan tingkat Rasio Gini menjadi 0,39, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 70,1.

Referensi

Rizky Ananda Putri, Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, Universitas Brawijaya