Bagaimana Hubungan Doktrin Responsibility to Protect dengan Kedaulatan Negara?

Bagaimana Hubungan Doktrin Responsibility to Protect dengan Kedaulatan Negara?

Bagaimana Hubungan Doktrin Responsibility to Protect dengan Kedaulatan Negara?

Konsep kedaulatan adalah suatu hal yang berkaitan dengan hubungan antara kekuasaan politik dan bentuk- bentuk otoritas lainnya. Kedaulatan dapat dipahami dengan mencermati bahwa : pertama kekuasaan politik adalah berbeda dengan kerangka organisasi atau otoritas lain di dalam masyarakat seperti religious, kekeluargaan, dan ekonomi; kedua, kedaulatan menegaskan bahwa otoritas public semacam ini bersifat otonom dan sangat luas (autonomous and preeminent) sehingga lebih tinggi (superior) dari institusi yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan dan independen atau bebasa dari pihak luar.

Kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internasional seperti misalnya : hak kesederajatan (equality), yurisdiksi wilayah (territorial jurisdiction), hak untuk menentukan nasionalitas bagi penduduk di wilayahnya, hak untuk mengijinkan dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya, hak untuk melakukan nasionalisasi (R.C. Hingorani 1982).

Menurut Alex J. Bellamy, kedaulatan adalah hak Negara untuk menikmati integritas teritori, kemerdekaan politik, dan non-intervensi sedangkan hak asasi manusia mengacu pada ide berupa hak individu untuk dapat menikmati kebebasan fundamental. Ketika kedaulatan suatu negara tidak mau dan tidak bisa memenuhi kebebasan fundamental rakyatnya, maka terjadi konflik antara kedaulatan Negara dan hak asasi manusia. Padahal Kedaulatan Negara tidak dapat dijadikan perisai (shield) oleh otoritas nasional untuk mencegah bantuan eksternal kepada warga di negara yang bersangkutan yang memerlukan bantuan dan perlindungan internasional.

Menurut Sigit Riyanto, dilihat dari segi akademis, perlu dikembangkan rencana visioner untuk menemukan pemaknaan yang sahih mengenai konsep kedaulatan negara pada saat sistem internasional yang telah memasuki era interdependensi di antara negara-negara dalam sistem internasional terkini.

Negara sebagai elemen utama dalam masyarakat internasional tidak tergantikan, untuk merekonstruksi kedaulatan sebagai tanggung jawab (sovereignty as responsibility); Negara ditetapkan sebagai agen dan manifestasi dari kedaulatan rakyat yang memiliki tugas untuk meningkatkan kondisi kehidupan warganya, dan harus mempertanggungjawabkan mandatnya secara internal terhadap warga negaranya maupun secara eksternal kepada anggota komunitas internasional.

Kedaulatan negara harus memiliki makna yang positif. Otoritas nasional memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada warganya. Dengan demikian konsep kedaulatan negara juga berkaitan erat dengan dan didukung oleh konsep responsibility to protect yang dikembangkan masyarakat internasional.

Dalam Dokumen Hasil KTT Dunia 2005, komunitas internasional menyatakan komitmennya “untuk secara aktif melindungi dan mempromosikan semua hak asasi manusia, aturan hukum dan demokrasi” dan mengakui bahwa “saling terkait dan saling menguatkan dan bahwa mereka milik universal dan tak terpisahkan. nilai-nilai inti dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.“

Dari penjelasan di atas, terbukti bahwa intervensi perlindungan R2P terhadap kekejaman yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri atau orang lain di dalam wilayahnya dapat dibenarkan sebagai bantuan penentuan nasib sendiri atau pembelaan diri kolektif atas permintaan orang-orang yang menjadi korban. Ketika pemerintah tidak mampu atau tidak mau menghentikan kekejaman yang dilakukan oleh aktor non-negara terhadap rakyatnya sendiri atau orang lain di dalam wilayahnya, kegagalan untuk melindungi adalah jelas dan penentuan nasib sendiri bantuan atau pertahanan diri kolektif atas permintaan orang-orang yang menjadi korban bisa dibenarkan.