Bagaimana Hak Tagih pemegang Obligasi jika Emiten Pailit ?

Jika ada pemegang obligasi yang perusahaan obligasinya pailit, apakah pemegang obligasi tersebut masih ada hak tagih? Bagaimana kedudukannya? Apakah menjadi kreditur preferen atau kreditur separatis?

Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pemegang obligasi masih memiliki hak tagihnya dan berhak mengajukannya, yang mana dalam hal ini yang berhak mengajukan tagihan dan/atau permohonan pailit kepada Emiten adalah Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan Anda (pemegang obligasi).

Setiap Kontrak Perwaliamanatan dapat mengatur ketentuan mengenai jaminan Emiten dan sanksi apabila tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang yang diterbitkan. Dengan berasumsi bahwa dalam Kontrak Perwaliamanatan atas Emiten yang Anda pilih telah mengatur tentang jaminan kebendaan atas obligasinya, maka kami berpandangan bahwa kedudukan dari Wali Amanat merupakan kreditur separatis karena Wali Amanat telah memegang jaminan kebendaan Emiten.

sumber: www.hukumonline.com