Bagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD?

gambar
Bagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD?

Fungsi pengawasan oleh DPRD tercermin didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 42 Ayat (1) huruf c, yang intinya adalah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lain, pelaksanaan Keputusan Kepala Daerah, pelaksanaan APBD, kebijakan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pogram pembangunan dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut DPRD dibekali dengan hak meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah, hak mengadakan penyidikan dan hak mengajukan pernyataan pendapat.