Bagaimana etika berwarga negara yang baik?

Etika Berwarga Negara

Etika Berwarga Negara adalah menjadi warga negara yang beretika dan bertanggung jawab sehingga Indonesia di masa depan mempunyai daya tahan dan daya saing dalam era globalisasi.

Bagaimana etika berwarga negara yang baik ?

Menjadi warga negara yang baik itu tidak berbeda dengan menjadi anak yang baik. Tidak perlu meniru sikap orang lain sebagai warga negara, cukup mengikuti aturan yang ada di negara itu sudah dibilang menjadi warga negara yang baik dan taat aturan.

Untuk menjadi warga negara yang baik, tentunya kita perlu menjadi orang yang baik pastinya, nah untuk belajar menjadi orang yang baik kita perlu mematuhi peraturan sakral dan wajib dari awal, apakah itu? mematuhi aturan orang tua, banyak orang diluar sana yang menyepelekan hal ini dan akibatnya akan berdampak juga pada lingkungan luarnya. jika mematuhi pastinya kita akan belajar banyak hal dari orang tua, etika, larangan, yang mana baik dan tidak, itu akan di ajarkan oleh orang tua jika kita mematuhinya.

Dalam kamus studi kewarganegaraan kata etika di definisikan sebagai; Bertalian dengan keputusan moral yang berakar dari kesadaran; sebagai ilmu pengetahuan atau teori, etika merupakan cabang dari filosofi yang mengkaji moralitas dan pelbagai pemikiran tentnag bagaimana perilaku manusia seharusnya dinilai. (Kalidjernih, 2010:39)

Sementara itu menurut seorang ahli filsafat dalam buku karangannya mendefinisikan etika sebagai berikut ; Etika merupakan cabang aksiologi yang pada pokoknya membicarakan masalah predikat-predikat nilai “betul” ( right) dan “salah” ( wrong) dalam arti “susila” (moral) dan “tidak susila” (immoral). (Kattsoff, 2004)

Sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa etika merupakan perilaku atau karakter manusia yang berhubungan dengan nilai baik atau buruk, bermoral atau immoral, serta benar atau salah.

Warga negara menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945 26 ayat 1 adalah “yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang sebagai warga negara”. Sementara itu dalam kamus kewarganegaraan karangan Freddy K. Kalidjernih (2010) warga negara merupakan anggota dari sebuah komuntas politik atau negara yang memiliki serangkaian hak dan kewajiban.

Bahwa warga negara ialah anggota komunitas politik disuatu negara yang telah disahkan oleh undang-undang dan pada dirinya melekat hak dan kewajibannya sebagai anggota komunitas politik tersebut. Etika sangat berhubungan erat dengan manusia karena mengatur tingkah laku setiap manusia dalam berkehidupan, begitupula dengan warga negara yang melaksanakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di suatu negaranya. Warga negara harus memiliki etika bernegara yang sesuai dengan aturan atau norma-norma yang berlaku di negaranya.

Dari pemaparan dan pendapat berbagai ahli diatas mengenai definisi etika dan warga negara, maka etika warga negara dapat didefinisikan sebagai tingkah laku yang seharusnya dilakukan anggota komunitas politik disuatu negara yang sesuai dengan norma yang berlaku dengan memperhatikan hak dan kewajibannya.

Indikator Etika Warga Negara

Seperti yang kita ketahui etika dibagi menjadi tiga pendekatan normative utama menurut Freddy K. Kalidjernih (2009) antara lain :

  1. Etika Keutamaan atau Etika Kebijaksanaan ( Virtue Ethics )
  2. Etika Deontologikal atau Etika Kewajiban ( Deontological Ethics )
  3. Etika Utilitarian atau Etika Manfaat ( Utilitarian Ethics )

Dilihat dari kutipan diatas etika warga negara bisa dikategorikan pada etika kewajiban karena etika kewajiban atau etika deontological sebagaimana yang dipaparkan dalam buku Puspa Ragam Konsep Kewarganegaraan karangan Freddy K Kalidjernih (2009: 79) mengatakan Etika deontological merupakan teori normative yang mengasumsikan bahwa orang-orang akan bertindak secara moral bila mengikuti aturanaturan yang benar atau baik. Orang-orang memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi aturan-aturan.

Berdasarkan kutipan diatas, dapat kita lihat bahwa etika kewajiban sesuai dengan etika warga negara yang dimana warga negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan-aturan yang berlaku dengan mengidentifikasinya terlebih dahulu.

Dalam Civics atau ilmu kewarganegaraan kita mengenal istilah Civics Dispotition (Watak atau karakter kewarganegaraan), hal tersebut sejalan dengan etika warga negara yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh setiap masyarakat yang hidup di suatu negara. Oleh karena itu yang menjadi indicator etika warga negara ini diarahkan pada kompetensi kewarganegaraan yang harus dimiliki seorang warga negara, terutama Civics Dispotition, yang meliputi ;

  1. tanggungjawab moral,
  2. disiplin diri dan
  3. hormat terhadap martabat setiap manusia,
  4. hormat terhadap aturan ( rule of the law ),
  5. berpikir kritis,
  6. kemauan untuk mendengar dan,
  7. bernegosiasi dan berkompromi.
Referensi

Kalidjernih, (2010) .Kamus Studi Kewarganegaraan ; Perspektif Sosiologikal dan Politikal. Bandung : Widya Aksara Press.

Kattsoff, Louis (2004). Pengantar Filsafat. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya