Bagaimana Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah?

image
Apakah sudah ada pengganti Kepmen 49 Tahun 2004? Kalau belum ada, apakah kepmen tersebut masih berlaku?
Terimakasih.

Struktur dan Skala Upah

Permenaker 1/2017 mengatur mengenai Struktur dan Skala Upah, antara meliputi penyusunan dan pemberlakuannya, pemberitahuan dan peninjauannya, serta sanksi jika tidak mematuhi ketentuan dalam Permenaker ini.

Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.

Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan upah pokok.

Struktur dan Skala Upah ini ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan Skala Upah ini berlaku bagi setiap Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.

Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha secara perorangan, yang diberitahukan sekurang-kurangnya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa pada saat Permenaker 1/2017 ini berlaku, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkannya berdasarkan ketentuan dalam Permenaker ini paling lambat 23 Oktober 2017, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenaker 1/2017:

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 23 Oktober 2017.

(2) Struktur dan Skala Upah yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.

(3) Pengusaha yang telah menyusun Struktur dan Skala Upah dan belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib melaksanakan pemberitahuan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.

Sumber