Bagaimana Dampak Likuidasi Bank?

Dampak Likuidasi Bank

Bagaimana Dampak Likuidasi Bank?

Melihat besarnya dana masyarakat yang berhasil dihimpun perbankan, maka otoritas moneter dan perbankan di seluruh dunia akan selalu perduli terhadap keamanan dana masyarakat yang disimpan di bank, sehingga ditetapkan berbagai peraturan perbankan, baik tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin usaha maupun dalam melakukan kegiatan usahanya . Kerentanan inilah yang menyebabkan Bank Indonesia mengambil langkah terakhir untuk melakukan likuidasi terhadap bank-bank gagal yang sudah tidak dapat diselamatkan lagi. Namun walaupun dilakukan sebagai langkah terakhir, ada dampak-dampak yang disebabkan oleh likuidasi yang dilakukan terhadap suatu bank.

Likuidasi bank memberikan dampak bagi sistem perbankan nasional baik dampak secara negatif maupun positif . Salah satunya adalah dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi sistem perbankan karena dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan mengakibatkan berkurangnya sumber pembiayaan pembangunan dan dapat menyebabkan lesunya perkembangan ekonomi dalam negeri dan terjadinya capital flight . Capital flight merupakan arus modal ke luar, mengacu pada item-item dalam neraca pembayaran yang meliputi keluarnya dana perusahaan dalam jangka pendek ( short term capital outflow ) akibat kesalahan misi ( error in mision ).

Pada umumnya tindakan melikuidasi bank yang dilakukan adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat namun seringnya berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dan membuat masalah baru. Tindakan likuidasi bank juga menyebabkan penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat dari bank swasta nasional dan dialihkan ke bank Pemerintah dan bank swasta asing ( bank rush ) akibat dari menurunnya kepercayaan masyarakat atas bank tersebut. Untuk itu dalam melakukan likuidasi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dibutuhkan LPS untuk menjamin simpanan masyarakat sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena pada saat dilakukan likuidasi terhadap bank maka masyarakat akan merasa takut dan khawatir dengan keberadaan dana simpanan mereka di bank tersebut, apakah mereka dapat menariknya setelah bank dilikuidasi atau tidak.

Tindakan likuidasi bank besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah juga memberikan dampak bagi Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah juga harus memberikan penjaminan atas seluruh kewajiban bank, termasuk simpanan masyarakat, namun pada saat itu penjaminan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bank terhadap nasabah penyimpan dana pada bank yang dilikuidasi serta upaya apa yang dapat dilakukan agar nasabah penyimpan dana memperoleh jaminan kepastian hukum dalam pengembalian dana simpanannya.

Program penjaminan yang diberikan Pemerintah ini dilaksanakan oleh BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang BPPN. Pendirian BPPN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN. Pada peraturan ini disebutkan bahwa BPPN melakukan penyehatan terhadap bank yang disebutkan sebagai Bank Dalam Penyehatan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 program penjaminan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya BPPN juga dibantu oleh Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah (UP3) yang menggantikan fungsi penjaminan BPPN terhadap Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic. Sehingga kemudian dibentuklah LPS menurut Undang-Undang LPS yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dan memberikan kepastian hukum sehingga diharapkan dapat membina kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dengan adanya lembaga yang berperan sebagai penjamin terhadap dana nasabah bank, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan usaha, kemudian dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, kedudukan nasabah bank adalah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank .

Dampak yang dipaparkan di atas adalah dampak yang ditimbulkan oleh likuidasi bank bagi masyarakat dan Pemerintah. Sedangkan akibat likuidasi bank tersebut terhadap bank itu sendiri adalah dicabutnya izin usaha dan pembubaran badan hukum bank tersebut dan tidak dapat hidup kembali untuk menjalankan usahanya, karena kemudian dilakukan penyelesaian terhadap seluruh hak dan kewajiban bank. Dengan dilakukannya likuidasi maka bank tersebut secara yuridis bank belum berakhir namun jabatan yang dipegang oleh Direksi dan Dewan Komisaris menjadi nonaktif. Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bagi karyawan bank dan pemilik bank likuidasi juga memiliki dampak tertentu, misalnya hak-hak yang mereka dapatkan ketika bank di likuidasi. Hal ini seperti yang terjadi pada kasus Bank Dagang Bali atau Bank Asiatic, di mana kedua bank ini dinilai tidak mampu mengatasi masalah keuangan yang melilitnya dan rasio kecukupan modalnya negatif. Hal ini bisa terjadi karena pemberesan aset-aset bank tidak dapat dilaksanakan dengan baik sehingga hak-hak karyawan dan pemilik bank tidak dapat dipenuhi. Likuidasi bank ini juga dapat menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran karena dapat kita lihat terhadap karyawan-karyawan bank akan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena bank harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Tidak hanya dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari proses likuidasi bank namun juga dampak positif khususnya bagi bank-bank yang kini sedang berusaha semaksimal mungkin untuk bisa lolos dari lubang jarum likuidasi, diharapkan dapat segera memenuhi atau melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk ikut program rekapitalisasi. Rekapitalisasi merupakan adanya perubahan struktur permodalan suatu bank. Dengan adanya likuidasi ini bank bank akan semakin baik dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha bank, termasuk untuk memperbaiki permodalan bank tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan kesehatan bank karena dengan perbaikan terhadap permodalan bank hal ini dapat meningkatkan kesehatan perbankan. Terlihat pula dari tingkat pertumbuhan perbankan yang mulai meningkat dan kepercayaan masayarakat yang mulai membaik terhadap usaha perbankan di Indonesia.

Dampak yang ditimbulkan likuidasi bank ini secara rinci akan ditunjukkan pada tabel berikut ini:
image
image

Jika melihat pada dampak yang ditimbulkan oleh likuidasi bank ini dampak negatif lebih banyak daripada dampak positifnya. Hal ini menunjukkan bahwa likuidasi memang memberikan banyak dampak yang negatif. Untuk itulah dibutuhkan peraturan yang efektif untuk memperbaiki sektor perbankan Indonesia dan memperkecil jumlah bank gagal. Sangat dibutuhkan hal-hal yang dapat memperkecil likuidasi bank di Indonesia agar dapat menyehatkan sektor perbankan nasional