Bagaimana dampak dari adanya Investasi asing masuk ke Indonesia ?

Investasi asing

Bagaimana dampak dari adanya Investasi asing masuk ke Indonesia ?

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran investasi asing membawa dampak yang besar bagi sebuah negara baik oleh investor asing karena investasi mereka membawa manfaat yang cukup luas (multiplier effect). Gunarto Suhardi mengatakan bahwa investasi langsung itu lebih baik jika dibandingkan dengan investasi portofolio, karena investasi langsung sifatnya lebih permanen. Selain itu, investasi langung:

  • Memberikan kesempatan kerja bagi penduduk;

  • Mempunyai kekuatan penggandaan dalam ekonomi lokal;

  • Memberikan residu baik berupa peralatan maupun alih teknologi;

  • Bila produksi diekspor memberikan jalan atau jalur pemasaran yang dapat dirunut oleh pengusaha lokal di samping seketika memberikan tambahan devisa dan pajak bagi negara;

  • Lebih tahan terhadap fluktuasi bunga dan valuta asing; dan

  • Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah karena bila ada investor yang berasal dari negara kuat niscaya bantuan keamanan juga akan diberikan.

Ada juga pendapat lain yang mengemukakan, bahwa kehadiran investasi langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) di samping membawa dampak positf juga dapat membawa dampak negatif. Hal ini diungkapkan dari pemikiran yang dilontarkan oleh Usha Dar dan Pratap K Dar yaitu sebagai berikut:

“It should, however, be clearly understood from the beginning that the foreign investor is not motivated but consideration of extending aid for development. The prime motivation is commercial, and expects returns from his investment.”

Oleh karena itu, sangat beralasan pandangan dari Usha Dar dan Pratap K Dar yang menganggap bahwa kehadiran investor asing tidak dapat dilepaskan dari dunia bisnis yaitu untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Pandji Anoraga mengemukakan hal tersebut sebagai berikut:

… banyak bukti menunjukkan, bahwa betatapun juga, eksplorasi sumber daya alam adalah jenis industri yang bersifat ekstratif dengan ciri utama pada padat modal dan berteknologi tinggi. Dengan demikian, Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor ini juga sangat sulit diharapkan dampak positifnya dalam penyerapan tenaga kerja yang justru menjadi salah satu tujuan pokok pihak Indonesia mengundang mereka datang ke negera ini.”

Pendapat lain yang lebih konkret dikemukakan oleh Kenichi Ohmae sebagai berikut:

“Jika sumber daya alam adalah sumber utama kekayaa negara, maka perusahaan-perusahaan atau negara asing yang menginginkan akses ke sana paling baik berupa penerobos yang ditoleransi dan yang paling buruk adalah pengeksploitasian yang tidak berperasaan yang harus dijauhkan dengan segala cara yang ada.”

Pandangan yang senada juga dikemukakan oleh Th. Vogelaar yang menyatakan sebagai berikut:

“Whatever the cause, international trade and investment and, in main particular, the multinational corporations are often blamed for being the instruments bringing ‘Atlantis Culturel to our shores. Indeed, the tensions between foreign firms and their local environment are primarily political, social and cultural, rather than narrowly economic. Developing countries view even more M.N.C.s ‘as a threat to their often newly acquired liberty and independence. They are afraid for the loss of their identity dan fear the domination of their economics by foreign powers acting through multinational corporations.”

Dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas, disadari bahwa kehadiran investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) memang menjadi perdebatan di antara para ahli dengan sudut pandang masing-masing.

Bagi saya, investasi asing perlu benar-benar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, mengingat apabila tujuan utamanya adalah bisnis, an kebanyakan investor asing adalah seperti itu, maka sebaiknya ijin investasi asing diperketat di Indonesia. Jangan sampai masyarakat Indonesia nantinya hanya sekedar menjadi penonton i negaranya sendiri, dan menjai obyek esploitasi konsumerisme.

Ringkasan
  • Gunarto Suhardi, Beberapa Elemen Penting dalam Hukum Perdagangan Internasional, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2004)
  • Usha Dar dan Pratap K Dar, Investment Opportunities in ASEAN Countries, (New Delhi: Sterling Published Pvt, ltd, 1970)
  • Kenichi Ohmae, Dunia Tanpa Batas (The Borderless World), Alih Bahasa oleh F.X. Budiyanto, (Jakarta: Binarupa Aksara, 1991)
  • Sentosa Sembiring, Hukum Investasi (Pembahasan Dilengkapi dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal), (Bandung: Nuansa Aulia, 2007)